Ruang.co.id – Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026 yang akan digelar serentak, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim terus mengintensifkan kampanye keselamatan berkendara. Salah satu sasaran utama yang menjadi perhatian adalah penertiban penggunaan lajur di jalan tol, yang kerap kali disalahartikan oleh para pengemudi, terutama kendaraan berat.
Melalui Satuan Patroli Jalan Raya (PJR), Ditlantas Polda Jatim turun langsung ke lapangan dengan pendekatan yang humanis. Sejak Minggu (15/2/2026) malam, jajaran Polantas bergerak serentak melakukan penertiban sekaligus membagikan flyer berisi himbauan kepada para pengemudi di sejumlah ruas jalan tol. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, untuk meningkatkan ketertiban serta menekan angka kecelakaan dan kepadatan arus lalu lintas di jalan bebas hambatan.
Kasat PJR Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, menegaskan bahwa penggunaan lajur kanan di jalan tol memiliki aturan yang sangat spesifik dan tidak boleh dilanggar. “Saya mengajak kepada semua pengguna jalan terutama angkutan barang dan orang mari bersama-sama tertib berlalu lintas di jalan tol. Karena menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat di jalan,” pungkasnya, Rabu (18/2/2026). Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan bahwa aturan ini sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pada Pasal 108 Ayat (2) ditegaskan, penggunaan jalur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang akan mendahului, atau jika diperintahkan oleh rambu lalu lintas. Sementara pada Ayat (3) di pasal yang sama, dijelaskan bahwa di jalan yang memiliki lebih dari satu lajur, lajur kiri adalah jalur yang diperuntukkan bagi kendaraan yang berjalan lebih lambat, seperti truk dan bus.
Sosialisasi ini tidak hanya berhenti pada imbauan di jalan tol. Ditlantas Polda Jatim juga bergerak dari sisi pendidikan dan pencegahan. Kasubdit Kamsel pada Ditlantas Polda Jatim, AKBP Edith Yuswo Widodo, menyebut bahwa kegiatan ini adalah langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan. “Kami ingin masyarakat pengguna jalan mematuhi aturan yang ada terkait pemakaian jalur baik itu di jalan tol maupun arteri yang memiliki lebih dari satu jalur,” katanya. Ia menambahkan, bahwa keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada hakikatnya adalah tanggung jawab bersama dan bukan hanya tugas petugas di lapangan.
Selain fokus pada penggunaan lajur, pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) juga menjadi perhatian serius dalam kegiatan ini. Menurut AKBP Edith, truk dengan muatan berlebih dan dimensi yang tidak sesuai aturan menjadi momok menakutkan di jalan raya. Kendaraan ODOL tidak hanya memperbesar potensi kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga secara signifikan meningkatkan risiko kecelakaan fatal yang bisa merenggut nyawa. “Selain berdampak pada keselamatan, pelanggaran ini juga sering memicu kemacetan panjang,” pungkasnya. Dengan adanya penertiban dan sosialisasi yang masif ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat, demi mewujudkan perjalanan yang aman dan nyaman bagi semua. (Wis)

