Surabaya, Ruang.co.id – DPRD Jawa Timur bersama Pj Gubernur Jatim resmi mengesahkan perubahan nomenklatur dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda). Pengesahan ini berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Senin (20/1).
Rapat paripurna dihadiri lebih dari tiga perempat anggota DPRD Jatim, memenuhi kuorum, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim, Muhammad Musyafa Rouf. Pj Gubernur Jawa Timur, Adhi Karyono, juga hadir untuk menyampaikan nota penjelasan terkait perubahan ini.
Musyafa Rouf menyatakan bahwa perubahan ini menyangkut dua BUMD, yakni PT Jatim Grha Utama (JGU) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur. “Dalam rapat paripurna ini, kami bersama Pj Gubernur mengumumkan perubahan nomenklatur dua BUMD di Jawa Timur yang kini menjadi Perseroda,” ujarnya.
Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Transformasi ini mengubah status kedua perusahaan dari perseroan terbatas menjadi perusahaan perseroan daerah, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan relevansi bisnis sesuai kebutuhan daerah.
Pj Gubernur Adhi Karyono menjelaskan, meskipun hanya perubahan nomenklatur, langkah ini membawa dampak besar pada fokus bisnis kedua perusahaan. “PT Jatim Grha Utama kini berganti menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama. Sedangkan, PT Penjamin Kredit Daerah Jatim berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jatim,” jelasnya.
Perseroda JGU akan beralih dari pengelolaan aset dan properti ke bidang real estate, jasa, perdagangan besar, industri pengolahan, serta pengelolaan sampah dan limbah B3. Transformasi ini diharapkan mendukung berbagai program Pemprov Jatim, termasuk yang terkait dengan pengelolaan lingkungan.
“Tentunya core business-nya berubah. Itu semua terjadi agar dapat menunjang program dan kegiatan Pemprov Jatim sehingga pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tambah Adhi.
Untuk Perseroda Penjamin Kredit Daerah Jatim, fokus tetap diarahkan pada pengembangan UMKM. Langkah ini bertujuan meningkatkan akses pendanaan bagi pelaku UMKM dan koperasi, serta memperlancar kegiatan bisnis mereka melalui penjaminan kredit.
“Jamkrida akan tetap sama fokusnya, namun akan kita maksimalkan lagi, khususnya dalam peningkatan akses dunia usaha baik UMKM maupun koperasi,” jelas Adhi lagi.
Ketua DPRD Jatim, Muhammad Musyafak Rouf, menyampaikan apresiasi atas kesigapan Pemprov Jatim dalam menjalankan peraturan pemerintah. “Kami selaku pimpinan rapat menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Jatim, khususnya kepada Pak Pj Gubernur yang selalu menjalankan setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah. Semoga raperda ini menjadi ikhtiar kita bersama dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur,” ujarnya.
Perubahan nomenklatur BUMD menjadi Perseroda bukan sekadar formalitas. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, mendukung program pemerintah daerah, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan koperasi di Jawa Timur.