Sidoarjo, Ruang.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, resmi mengesahkan besaran gaji UMR Sidoarjo 2025 sebesar Rp 4.870.511. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Sidoarjo dan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 4.638.582, terjadi kenaikan sebesar 6,5 persen.
Tren Kenaikan UMR Sidoarjo dalam Lima Tahun Terakhir
Gaji UMR Sidoarjo terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Berikut data kenaikan UMR Sidoarjo dalam lima tahun terakhir:
- 2021: Rp 4.293.581
- 2022: Rp 4.368.581
- 2023: Rp 4.518.581
- 2024: Rp 4.638.582
- 2025: Rp 4.870.511
Tren ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi Sidoarjo sebagai salah satu pusat industri terbesar di Jawa Timur.
Sidoarjo, Tiga Besar Upah Tertinggi di Jawa Timur
UMR Sidoarjo 2025 berada di posisi ketiga tertinggi di Jawa Timur setelah Kota Surabaya (Rp 4.961.753) dan Kabupaten Gresik (Rp 4.874.133). Berikut perbandingan dengan beberapa daerah tetangga:
- Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890
- Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026
- Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164
Sebagai pusat industri, posisi ini menunjukkan daya saing ekonomi Sidoarjo yang kuat di kawasan Jawa Timur.
Regulasi Pengupahan Sesuai Kepgub Jatim
Dalam Kepgub Jatim, UMK Sidoarjo 2025 mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025. Pengusaha wajib membayar gaji pekerja minimal sebesar UMK ini. Namun, ada pengecualian untuk usaha mikro dan kecil, di mana upah dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Ketentuan UMK ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah ditentukan berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun oleh pengusaha.
Harapan Pekerja dan Keberlanjutan Ekonomi
Kenaikan gaji UMR Sidoarjo diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memberikan dampak positif pada daya beli masyarakat. Di sisi lain, pengusaha juga diharapkan mampu beradaptasi dengan perubahan ini demi menjaga stabilitas bisnis di wilayah tersebut.
Dengan regulasi yang jelas dan pertumbuhan ekonomi yang stabil, Sidoarjo siap melanjutkan perannya sebagai motor penggerak industri di Jawa Timur. Peningkatan UMR ini menjadi langkah nyata untuk menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan ekonomi daerah.