ruang

Harta Kekayaan Ketua Majelis Hakim Yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr Mia Amiati respon Vonis Ronald Tannur
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr Mia Amiati SH, MH mengaku kecewa berat terhadap vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa perkara penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Harta kekayaan Ketua Majelis Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur. Harta kekayaan Erintuah Damanik bernilai fantastis.

Hal ini menyita perhatian setelah, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari seorang politisi PKB Nusa Tenggara Timur, Edward Tannur.

**Harta Kekayaan Mencapai Rp 8 Miliar**

Dari penelusuran, untuk harta kekayaan dari Majelis Hakim Erintuah Damanik, berupa tanah dan bangunan serta alat transportasi. Menurut laporan terbaru, kekayaan Erintuah tercatat mencapai total Rp. 8.055.000.000.

Di antara hartanya terdapat beberapa aset utama, termasuk tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi strategis. Di Merangin, mereka memiliki tanah seluas 298 m2 senilai Rp. 50.000.000, serta tanah dan bangunan seluas 144 m2/180 m2 senilai Rp. 190.000.000. Sementara itu, di Pontianak, terdapat tanah seluas 454 m2 senilai Rp. 50.000.000, dan tanah dan bangunan seluas 213 m2/150 m2 senilai Rp. 750.000.000.

Selain properti, Erintuah juga memiliki koleksi kendaraan yang mengesankan. Di antaranya adalah Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2007 senilai Rp. 75.000.000, Toyota Fortuner Mini Bus tahun 2018 senilai Rp. 375.000.000, dan Honda CRV Minibus tahun 2018 senilai Rp. 325.000.000.

Kekayaan Erintuah juga mencakup harta bergerak lainnya senilai Rp. 634.000.000 dan Rp. 781.000.000 yang terdiri dari aset berharga dan setara kas.

Kepemilikan ini dilaporkannya pada Januari 2023 tahun lalu, untuk kepemilikan harta pada 2022 lalu.

Untuk diketahui, vonis bebas dari Erintuah berbuntut dengan tanggapan dari, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr Mia Amiati SH, MH. Mia mengaku kecewa berat terhadap vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa perkara penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga  Alhamdulillah, Kloter Pertama Debarkasi Surabaya Tiba di Asrama Haji Sukolilo

“Kami sangat kecewa. Karena keadilan tidak bisa ditegakkan. Ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani, menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum, faktanya seperti ini,” ucap Mia dengan nada kecewa kepada wartawan Kamis (25/7/24).

Menurutnya, jaksa menuntut berdasarkan fakta dan bukti. Tim JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena telah terbukti melanggar pasal 338 KUHP. Namun majelis hakim menvonis bebas dengan pertimbangan sebab kematian tidak diketahui.

“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, ironisnya tidak dipertimbangkan majelis hakim, kasusnya, posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),” tegas Kajati Jatim perempuan yang sedang menyelesaikan gelar profesornya ini. (R5)