Surabaya, Ruang.co.id – Perpajakan, sebuah istilah yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, ternyata masih menjadi misteri bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Pernahkah Anda bingung dengan perbedaan antara PPh dan PPN? Atau mungkin Anda merasa kesulitan mengisi SPT? Apakah itu SPT?
Survei terbaru menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang mengaku kesulitan memahami istilah-istilah dan mekanisme perpajakan. Padahal, memahami perpajakan sangat penting, tidak hanya untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga untuk mengelola keuangan pribadi secara lebih efektif.
Kompleksitas aturan dan kurangnya sosialisasi menjadi beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya literasi perpajakan di Indonesia.
Mengapa Penting Memahami Istilah Perpajakan?
Dunia perpajakan memang memiliki banyak istilah dasar yang terdengar asing bagi sebagian orang. Namun, dengan memahami istilah-istilah ini, Anda akan lebih mudah memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan Anda. Memahami istilah-istilah perpajakan akan membantu Anda menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak.
Dan juga dengan memahami istilah-istihkan perpajakan, Anda dapat memanfaatkan berbagai fasilitas pajak yang tersedia secara optimal.
Istilah – Istilah Dasar dalam Perpajakan
1. Wajib Pajak (WP): Setiap orang atau badan hukum yang mempunyai penghasilan atau keuntungan yang dikenakan pajak.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP): Merujuk pada kewajiban individu
3. Wajib Pajak Badan (WP Badan): Merujuk pada kewajiban berbadan hukum
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Nomor identitas yang diberikan kepada setiap wajib pajak.
5. Masa Pajak: Periode waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung dan melaporkan pajak.
6. Pajak Penghasilan (PPh): PajakĀ atas penghasilan atau keuntungan yang diperoleh wajib pajak.
7. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak atas pertambahan nilai barang atau jasa dalam setiap tahap produksi dan distribusi.
8. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak atas tanah dan bangunan.
9. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak atas kendaraan bermotor.
10. Surat Pemberitahuan (SPT): Formulir untuk melaporkan jumlah penghasilan dan pajak yang terutang.
11. Pengusaha Kena Pajak (PKP): Wajib pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak.
12. Surat Tagihan Pajak (STP): Surat berisi tagihan atas pajak yang belum dibayar
13. Kredit pajak: Jumlah pajak yang sudah dibayar atau diperhitungkan sebelumnya yang dapat dikurangkan dari pajak terutang pada masa pajak berikutnya.
14. Dipungut : Pajak diambil langsung dari sumbernya atau dari objek pajak yang dikenakan pajak, biasa dilakukan oleh penjual
15. Dipotong: Pajak diambil dari pembayaran yang akan diberikan kepada pihak lain, kemudian disetorkan ke negara.