Kabar Gembira untuk Honorer R2-R3, 4 Poin Penting Surat Terbaru Kemendagri 2025

Surat Kemendagri 2025
Ilustrasi tenaga honorer R2-R3 mendapatkan kepastian dari Surat Kemendagri 2025. Foto: Istimewa
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan angin segar bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3. Kepastian ini tertuang dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Kedua yang diterbitkan pada 14 Februari 2025. Surat ini menjadi titik terang bagi nasib tenaga honorer yang selama ini kerap dihadapkan pada ketidakpastian status kepegawaian dan penggajian.

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Horas Panjaitan, dan mengatur berbagai aspek penting. Mulai dari mekanisme penggajian, proses pengangkatan menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), hingga perlindungan dari PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Berikut empat poin penting yang perlu Anda ketahui:

1. Kelanjutan Kerja dan Gaji Tenaga Non ASN

Tenaga Non ASN yang masih dalam proses seleksi PPPK tetap dapat bekerja seperti biasa. Mereka juga berhak menerima gaji dengan jumlah yang sama seperti sebelumnya. Gaji ini bersumber dari anggaran Belanja Jasa, sehingga tidak ada alasan bagi instansi untuk menunda atau mengurangi pembayaran.

2. Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Setelah diangkat sebagai PPPK, gaji tenaga honorer akan diatur berdasarkan kode rekening yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri. Aturan ini merujuk pada Surat Plt. Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025. Dengan ini, proses penggajian menjadi lebih transparan dan terstruktur.

3. Larangan Pengangkatan Non ASN di Luar Aturan

Pemerintah daerah dilarang keras mengangkat tenaga Non ASN di luar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika aturan ini dilanggar, anggaran untuk menggaji tenaga tersebut tidak akan diberikan. Hal ini merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.

4. Penggajian Non ASN di Luar Database BKN

Tenaga Non ASN yang tidak tercatat dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara), tetapi masih dalam proses seleksi, tetap berhak menerima gaji. Penggajian ini mengikuti aturan dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. Ini menjadi jaminan bagi mereka yang belum terdaftar secara resmi.

Baca Juga  Surabaya Membuat Sejarah di Hari Otonomi Daerah XXVIII 2024, Upacara Bersejarah di Balai Kota

Apa Artinya bagi Honorer R2-R3?

Dengan adanya surat ini, tenaga honorer kategori R2 dan R3 mendapatkan kepastian dalam tiga hal utama:

  • Penggajian: Tidak ada lagi ketidakpastian terkait pembayaran gaji.
  • Status Kepegawaian: Proses seleksi PPPK menjadi lebih jelas dan terarah.
  • Peluang PPPK Paruh Waktu: Honorer memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK dengan hak dan kewajiban yang jelas.

Surat Edaran Kemendagri 2025 menjadi titik terang bagi nasib tenaga honorer R2 dan R3. Dengan aturan yang jelas dan transparan, tenaga honorer kini memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Surat ini adalah kebijakan terbaru Kemendagri yang mengatur nasib tenaga honorer R2 dan R3, termasuk penggajian dan proses seleksi PPPK.

Ya, tenaga honorer yang masih dalam proses seleksi PPPK tetap berhak menerima gaji sesuai aturan yang berlaku.

Anggaran untuk menggaji tenaga Non ASN yang diangkat secara tidak sah tidak akan diberikan.

Mereka tetap berhak menerima gaji selama masih dalam proses seleksi PPPK.