Keadilan Rakyat Menang Telak Menurut UU Melawan Kekuasaan Tiran Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

Warga Mutiara Regency
Warga Mutiara Regency Sidoarjo menang telak! UU sahkan keberatan warga atas pembongkaran tembok. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Keadilan akhirnya berpihak pada rakyat kecil, setelah upaya administratif warga Perumahan Mutiara Regency melawan arogansi kebijakan pembongkaran tembok pembatas resmi dikabulkan demi hukum Undang Undang (UU), Jumat, 16 Januari 2026, akibat kelalaian Bupati Sidoarjo merespons keberatan warga.

“Negara hukum bukan negara kekuasaan, maka ketika Bupati abai menjawab keberatan kami dalam sepuluh hari kerja, maka secara otomatis tuntutan warga dianggap dikabulkan oleh hukum Undang Undang,” tegas Urip Prayitno, kuasa hukum warga dari SUN Law Firm saat konferensi pers di Sidoarjo, Jumat (16/1/2026).

Konflik ini memuncak, saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo berupaya membongkar paksa tembok pembatas antara Mutiara Regency dan Mutiara City pada 30 Desember 2025 lalu.

Tindakan tersebut mendapat perlawanan sengit warga penghuni Mutiara Regency, karena pemerintah belum memenuhi kewajiban penyusunan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman).

Berdasarkan Pasal 77 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, jika pejabat pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu 10 hari kerja, maka keberatan tersebut dianggap dikabulkan.

Hingga batas waktu 15 Januari 2026, Bupati Sidoarjo Subandi, menurut kuasa hukum warga, terbukti membisu tanpa memberikan keputusan tertulis atas surat keberatan nomor 109/S.N.LIG/SUN-LE/XII/2025.

“Kami tidak akan mundur selangkah pun karena integritas perumahan harus memiliki payung hukum yang jelas, bukan hanya perintah lisan saja yang menabrak aturan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas),” tambah sang pengacara dengan nada berapi-api.

Selain memenangkan keberatan administratif, warga juga melaporkan dugaan Mal-administrasi (perilaku melawan hukum dalam layanan publik) ke Ombudsman Jawa Timur dengan nomor registrasi 000689.2026.

Warga menuntut Bupati Subandi memenuhi dokumen hukum, sesuai Pasal 15 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebelum menyentuh tembok pembatas tersebut.

Baca Juga  Desa Kedensari Sidoarjo Jadi Simbolisasi Panen Raya Jagung Hibrida Ketahanan Pangan Kuartal I Jatim 2026

Perjuangan ini menjadi simbol harapan, bahwa aturan perundang-undangan merupakan panglima tertinggi. Warga kini menanti Bupati Sidoarjo untuk segera menerbitkan keputusan formal sesuai petitum warga guna menjamin ketertiban hukum di wilayah tersebut.

“Senin besok kami melayangkan surat – surat kami ke Pemkab untuk meminta penerbitan surat yang sesuai kemenangan warga sesuai UU, termasuk ke DPRD untuk menggelar audiensi kembali, kami juga melayangkan surat kemenangan ini ke Kemendagri. Jika Bupati tetap ngotot menerbitkan sura memerintahkan pembongkaran, kami akan lawan ke PTUN hingga ke menteri,” tandas pungkas Urip.

Namun hal sebaliknya, sepucuk surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan, sekitar pertengahan Agustus 2025, telah menginstruksikan Bupati Sidoarjo segera membongkar pagar pembatas jalan di Perumahan Mutiara Regency, guna mengintegrasikan akses prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), yang kini memicu gelombang protes warga karena diduga hanya demi memfasilitasi kepentingan bisnis pengembang lain.

Instruksi melalui surat nomor RU 11-DP/440 tertanggal 26 Agustus 2025 tersebut telah memicu ketegangan hebat konflik di lapangan kontak fisik rakyat akan dibenturkan dengan alat berat kekuasaan.

Pemerintah pusat berdalih menggunakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, untuk mematikan eksklusivitas hunian.

Namun, warga Mutiara Regency yang berangkat ke Jakarta telah mencium aroma dugaan kuat “pengkondisian“, atau lobi terselubung oleh pengembang Mutiara City yang hingga kini tidak memiliki akses jalan mandiri yang layak.

“Instruksi ini cacat prosedur. Pemerintah menggunakan narasi kepentingan umum sebagai selimut untuk menutupi kegagalan pengembang Mutiara City dalam menyediakan jalan sendiri,” tegas seorang perwakilan warga yang dapat dipertanggungjawabkan pernyataannya.

Secara De Jure (hukum tertulis), Dirjen Kawasan Permukiman, menyandarkan perintahnya pada UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Aturan ini menegaskan bahwa jalan yang sudah diserahkan sebagai PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) adalah aset publik.

Baca Juga  Desa Kedensari Sidoarjo Jadi Simbolisasi Panen Raya Jagung Hibrida Ketahanan Pangan Kuartal I Jatim 2026

Namun secara de Jure pula dapat terbantahkan dengan faktual di lapangan, kuat dugaan bukan berbunyi demi kepentingan masyarakat umum, melainkan demi kepentingan privat lingkungan perumahan pengembang.

Terlebih secara De Facto (fakta lapangan), jalan di Mutiara Regency berstatus Jalan Lingkungan, dengan lebar terbatas dan struktur tonase ringan. Memaksakan jalan ini menjadi jalur penghubung (konektivitas) menuju jalan provinsi adalah tindakan yang tidak masuk akal secara teknis.

Bilamana juga betul adanya akan dijadikan sebagai akses jalan provinsi, sangatlah tidak relevan dengan persyaratannya, tembusan jalur itu, bila diizinkan oleh warga desa, menuju infrastruktur jalan desa dengan lebar sekitar 4 meter.

“Bagaimana mungkin jalan lingkungan sempit dipaksa memikul beban kendaraan umum? Ini bukan konektivitas, tapi penghancuran infrastruktur lingkungan,” ujar tim kuasa hukum warga Mutiara Regency.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, setiap pengembang wajib membangun PSU mandiri.

Penelusuran Ruang.co.id menemukan data, bahwa izin pembangunan Mutiara City diduga terbit tanpa adanya jaminan akses jalan utama yang sah, sehingga memicu “jalan pintas” birokrasi melalui kementerian pusat.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman dalam suratnya menyatakan secara tegas: menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera membuka pagar penutup akses jalan dan mengintegrasikan seluruh akses jalan PSU yang ada untuk kepentingan masyarakat umum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sebaliknya, warga Mutiara Regency melalui kuasa hukumnya menyatakan demikian, “Instruksi ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Klien kami membeli rumah sistem klaster dengan jaminan keamanan. Menjebol pagar tanpa kajian Amdal Lalin adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa”.

Tabir di Balik Fakta

Kasus ini menjadi viral karena mengungkap fenomena “Gated Community” (komunitas berpagar) yang ditumbangkan oleh kebijakan top-down.

Ada indikasi kuat bahwa narasi “kepentingan warga Desa Banjarbendo” hanya digunakan sebagai alat pemantik konflik sosial, agar pemerintah memiliki alasan melakukan eksekusi fisik demi mempermudah penjualan unit di perumahan tetangga yang terisolasi.

Baca Juga  Desa Kedensari Sidoarjo Jadi Simbolisasi Panen Raya Jagung Hibrida Ketahanan Pangan Kuartal I Jatim 2026

Kini, warga Mutiara Regency bersiap menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk membatalkan instruksi kementerian tersebut, demi menjaga hak keadilan dan kebenaran hakiki di atas manipulasi regulasi.