Pelanggaran Surat Edaran Walikota Surabaya! Masih Ada Kelab Malam yang Jual Mihol Saat Ramadhan

Petugas menindak RHU Sediakan Mihol
Petugas Satpol PP Kota Surabaya Melakukan Pengecekan Dokumen RHU Kelab malam Surabaya.
Ruang redaksi
Print PDF

Ruang.co.id – Meski telah ada regulasi yang tegas mengenai pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan malam di Kota Surabaya. Salah satunya adalah kelab malam yang didapati masih menjual minuman beralkohol, sebuah tindakan yang bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya terkait larangan penjualan mihol selama bulan Ramadhan.

Pelanggaran ini terungkap setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa Kelab malam Surabaya, pada Jumat malam, 22 Maret 2024. Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa saat petugas mengunjungi lokasi tersebut, ditemukan bahwa meja pengunjung masih berisi gelas dengan sisa minuman beralkohol. Hal ini menunjukkan bahwa kelab malam tersebut tetap melayani konsumsi alkohol meskipun dalam bulan suci Ramadhan.

Dari sembilan lokasi yang diperiksa, delapan lainnya telah mematuhi peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota yang mengatur penghentian operasional Rumah Hiburan Umum (RHU) selama bulan Ramadhan. Namun, satu kelab malam diketahui tetap melanggar aturan tersebut. Petugas Satpol PP langsung melakukan tindakan tegas, termasuk pemasangan stiker penyegelan dan penyitaan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi minuman beralkohol dan gelas yang digunakan pengunjung.

“Kami temukan satu kelab malam yang masih menjual minuman beralkohol kepada pengunjung, saat kami ke lokasi di meja pengunjung masih ada gelas sisa berisi minuman beralkohol itu,” ungkap M. Fikser, Kepala Satpol PP Surabaya, dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu, 23 Maret 2024. “Kami segera menindaklanjuti pelanggaran ini dengan menyegel lokasi dan menyita barang bukti.”

Fikser menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dan patroli di seluruh lokasi RHU di Kota Surabaya selama bulan Ramadhan. Kerja sama dengan dinas terkait juga dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi regulasi yang ada. Operasi yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga  Nekat Jual Mihol, Satpol PP Surabaya Kembali Segel 2 Kelab Malam di Bulan Ramadan

“Kami terus patroli bersama dinas-dinas terkait dan melakukan operasi untuk memastikan para pelaku usaha ini mematuhi aturan,” ujar Fikser. “Kami berharap dengan adanya pengawasan ini, tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum selama Ramadhan.”