Ruang.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi langsung dari instruksi Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi desa melalui wadah koperasi. Upaya ini semakin gencar dilakukan, terlihat dari rapat koordinasi yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, untuk memastikan proses pendirian KDMP berjalan lancar.
Haris Sukamto, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, memimpin langsung rapat koordinasi tersebut dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jatim. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Dinas Peternakan Provinsi Jatim ini menjadi bukti nyata sinergi trisentris antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para profesional hukum. Kolaborasi ini diharapkan dapat menghilangkan berbagai kendala teknis yang selama ini menghambat pendirian KDMP.
Dalam rapat tersebut, Haris Sukamto menegaskan pentingnya penyelesaian Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai langkah awal pendirian KDMP. Ia meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mengeluarkan surat edaran untuk mempercepat proses Musdesus di seluruh desa dan kelurahan. “Kami meminta Pemprov Jatim segera mengeluarkan surat edaran untuk mempercepat proses Musdesus di seluruh desa dan kelurahan,” tegas Haris. Hal ini dinilai krusial karena tanpa Musdesus, proses pembuatan akta pendirian koperasi tidak dapat dilanjutkan.
Namun, di lapangan, masih terdapat beberapa kendala teknis yang diungkapkan oleh Isy Karimah Syakir, Ketua INI Jatim. Salah satunya adalah proses pembuatan akta pendirian koperasi yang sering terkendala karena Musdesus belum tuntas di berbagai wilayah. Selain itu, para notaris juga mengkhawatirkan kepastian pembayaran jasa pembuatan akta. Hal ini menjadi tantangan tersendiri karena tanpa kepastian pembiayaan, notaris enggan memproses akta pendirian koperasi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adi Karyono, langsung mengambil langkah konkret. Ia menjanjikan bahwa pembiayaan jasa notaris akan diproses melalui APBD maupun dana desa. “Kami akan memastikan pembiayaan jasa notaris bisa diproses melalui APBD maupun dana desa,” tegas Adi. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas daerah yang lamban merespons program ini, demi memastikan target pendirian KDMP tercapai sesuai rencana.
Berdasarkan data terbaru per 14 Mei 2025, sebanyak 2.605 desa dan kelurahan di 27 kabupaten/kota di Jawa Timur telah menyelenggarakan Musdesus. Angka ini terdiri dari 2.488 desa dan 117 kelurahan dari total 7.724 desa dan 777 kelurahan yang ada di Jawa Timur. Meskipun jumlah desa dan kelurahan yang telah melaksanakan Musdesus cukup signifikan, namun baru 15 KDMP yang berhasil tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Haris Sukamto menjelaskan bahwa pihaknya akan fokus pada pembinaan intensif bagi notaris serta pendampingan teknis bagi desa-desa yang masih tertinggal dalam proses pendirian KDMP. “Target kami, seluruh proses bisa tuntas sesuai jadwal di pertengahan tahun ini,” pungkas Haris. Dengan upaya yang terus digalakkan, diharapkan seluruh desa dan kelurahan di Jawa Timur dapat segera memiliki KDMP sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat.

