Ruang.co.id – Setiap kendaraan bermotor di Indonesia memiliki kode pelat nomor yang unik, menunjukkan wilayah tempat kendaraan tersebut terdaftar. Kode ini bukan sekadar identifikasi, tetapi juga mencerminkan sejarah dan sistem administrasi yang terstruktur. Misalnya, B untuk Jakarta, D untuk Bandung, dan L untuk Surabaya. Pelat nomor ini menjadi bukti resmi bahwa kendaraan telah terdaftar sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.
Apa Itu TNKB?
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau biasa disebut pelat nomor, adalah bagian penting dari registrasi kendaraan. TNKB terdiri dari kode huruf yang mewakili kota atau provinsi, diikuti angka, dan diakhiri huruf yang menunjukkan wilayah administrasi spesifik. Selain TNKB, dokumen pendukung seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) juga wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan.
Sejarah Kode Pelat Nomor di Indonesia
Sistem kode pelat nomor di Indonesia telah ada sejak masa penjajahan Belanda. Saat itu, kendaraan bermotor di Batavia (sekarang Jakarta) menggunakan kode B, yang merujuk pada Batalyon B yang berkuasa di wilayah tersebut. Sistem serupa diterapkan di daerah lain, seperti A untuk Banten dan L untuk Surabaya.
Arti Warna Pelat Nomor
Warna pelat nomor juga memiliki makna tersendiri. Berikut penjelasannya:
- Putih dengan tulisan hitam: Kendaraan pribadi atau badan hukum.
- Kuning dengan tulisan hitam: Kendaraan umum.
- Merah dengan tulisan putih: Kendaraan instansi pemerintah.
- Hijau dengan tulisan hitam: Kendaraan di kawasan perdagangan bebas.
Daftar Kode Pelat Nomor di Indonesia
Berikut adalah daftar lengkap kode pelat nomor berdasarkan wilayah:
Jawa Tengah
- AA: Kedu, Purworejo, Magelang.
- AD: Surakarta, Boyolali, Klaten.
- K: Pati, Kudus, Jepara.
- R: Banjarnegara, Banyumas, Cilacap.
Jawa Barat
- D: Bandung, Cimahi.
- F: Bogor, Sukabumi.
- E: Cirebon, Kuningan.
Jawa Timur
- L: Surabaya.
- N: Malang, Pasuruan.
- S: Tuban, Jombang.
Sumatra
- BA: Sumatra Barat.
- BB: Sumatra Utara Barat.
- BK: Sumatra Utara Timur.
Kalimantan
- KB: Kalimantan Barat.
- KT: Kalimantan Timur.
- DA: Kalimantan Selatan.
Sulawesi
- DD: Sulawesi Selatan.
- DN: Sulawesi Tengah.
- DT: Sulawesi Tenggara.
Papua dan Maluku
- PA: Papua.
- PB: Papua Barat.
- DE: Maluku.
Dengan memahami kode pelat nomor, Anda bisa lebih mudah mengidentifikasi asal kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas. Semoga panduan ini bermanfaat!