Masa Tunggu dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu: Kuota Bukan Satu-satunya Faktor

Masa Tunggu PPPK Paruh Waktu
Proses perpindahan dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu tidak hanya mengacu pada kuota. Evaluasi kinerja dan syarat administrasi jadi faktor penting.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Pemerintah Indonesia telah menghapuskan sistem tenaga honorer dan menggantinya dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada dua kategori dalam PPPK ini, yaitu Paruh Waktu dan Penuh Waktu.

PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel dibandingkan PNS dan PPPK Penuh Waktu. Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan bekerja 4 jam sehari. Sementara itu, PPPK Penuh Waktu bekerja 8 jam per hari dengan gaji yang tentunya lebih besar.

Pergeseran status dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu ternyata tidak hanya bergantung pada kuota yang tersedia. Evaluasi kinerja dan kelengkapan syarat administrasi juga menjadi faktor penting dalam proses ini. Hal ini mencerminkan bahwa transisi ini bukan hanya soal jumlah, tetapi juga kualitas kerja yang dihasilkan oleh individu.

Menurut publikasi Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI (2023), skema ini pertama kali diperkenalkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN 2023. Regulasi ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menjelaskan bahwa pekerja paruh waktu bekerja kurang dari 7 jam sehari atau di bawah 35 jam seminggu.

Meski bekerja secara paruh waktu, pegawai ini tetap memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini memastikan bahwa status mereka tetap dihormati dalam struktur pemerintahan.

Keputusan ini juga menjadi langkah strategis untuk mengurangi dampak penghapusan tenaga honorer. PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi solusi efektif dalam menjaga kestabilan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan, sekaligus mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Dengan diberlakukannya skema ini, pemerintah berharap dapat memberikan solusi yang adil bagi tenaga kerja honorer yang sebelumnya berada dalam posisi yang kurang pasti. UU ASN 2023 secara tegas menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan jawaban atas tantangan penghapusan tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.

Baca Juga  Anggaran Jadi Alasan PPPK Paruh Waktu Dibentuk? Ini Faktanya!

Melalui regulasi yang jelas dan terukur, PPPK Paruh Waktu tidak hanya menciptakan keadilan tetapi juga memastikan bahwa kebutuhan tenaga kerja pemerintah tetap terpenuhi tanpa harus mengorbankan hak-hak pekerja.