Sidoarjo, Ruang.co.id – Deputi Kemenko PM, Abdul Haris, memimpin monitoring pembangunan Ponpes Al Khoziny, memastikan progres melampaui target, mengawal fasilitas prioritas, menyampaikan hasil kepada lintas kementerian, berlangsung di Sidoarjo, Kamis 2 April 2026.
Pemerintah pusat memperketat pengawasan pembangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo. Langkah ini menjadi bagian dari strategi memastikan proyek strategis pendidikan keagamaan tersebut selesai tepat waktu, dan siap digunakan pada tahun ajaran baru 2026/2027.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Prof. Dr. rer. nat Abdul Haris, turun langsung bersama perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Hasil monitoring menunjukkan progres fisik mencapai 22,35 persen, melampaui target 20,33 persen per akhir Maret 2026,” ujar Abdul Haris.
Capaian tersebut, menjadi indikator positif bahwa proyek berjalan sesuai jalur. Namun, pemerintah tetap mengantisipasi potensi hambatan teknis di lapangan.
Kepala proyek dari Waskita Karya mengungkapkan adanya risiko keterlambatan, pada tahap pemasangan tiang pancang. Proses ini membutuhkan kehati-hatian tinggi guna mencegah dampak terhadap bangunan di sekitar lokasi.
“Pekerjaan pondasi harus dilakukan secara presisi, agar tidak menimbulkan gangguan struktural pada lingkungan sekitar,” kata perwakilan proyek.
Dalam konteks pembangunan infrastruktur, pendekatan ini dikenal sebagai risk mitigation (mitigasi risiko), yaitu upaya mengurangi potensi kerugian, atau dampak negatif dalam proyek konstruksi.
Selain pembangunan fisik, perhatian juga diarahkan pada kesiapan sarana pendukung pembelajaran. Pihak Pondok Pesantren Al Khoziny mengusulkan pemenuhan fasilitas pendidikan setelah konstruksi rampung.
Menanggapi hal itu, perwakilan Kementerian Agama menyatakan komitmennya. “Kami akan mengupayakan pemenuhan sarana pendukung pembelajaran agar pesantren siap beroperasi optimal,” ujarnya.
Dukungan lintas kementerian, menjadi kunci percepatan proyek ini. Kementerian Pekerjaan Umum bahkan meminta penguatan koordinasi, untuk percepatan persetujuan anggaran Tahun Anggaran 2026, yang telah diajukan ke Kementerian Sekretariat Negara.
Secara regulasi, pembangunan fasilitas pendidikan seperti pesantren, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
UU ini menegaskan peran negara dalam fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan pesantren, sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Selain itu, prinsip akuntabilitas anggaran juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menuntut setiap proyek pemerintah berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Abdul Haris menegaskan pentingnya koordinasi berkelanjutan. “Kami akan terus memperkuat koordinasi lintas kementerian agar pembangunan berjalan sesuai target dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan progres yang melampaui target awal, proyek ini diharapkan menjadi contoh percepatan pembangunan berbasis kolaborasi. Lebih dari itu,
Ponpes Al Khoziny diproyeksikan menjadi pusat pembelajaran yang tidak cuma kuat secara fisik, tetapi juga siap menjawab kebutuhan pendidikan masa depan.

