Ruang Surabaya | Seiring dengan maraknya pemberitaan mengenai Proyek Fakultas Kedokteran ITS yang melibatkan pihak kontraktor dan investor di berbagai media massa maupun platform media sosial seperti Instagram dan TikTok, kami telah melakukan konfirmasi langsung kepada Dewi Ariny Wulandari, S.H., M.Kn., selaku Notaris yang membuat akta perjanjian kerja sama antara para pihak terkait.
Melalui pernyataan resmi ini, Dewi Ariny Wulandari, S.H., M.Kn., menyampaikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang tidak akurat di ruang publik serta menjaga integritas profesi kenotariatan yang dijalankannya sebagai pejabat publik.
Klarifikasi ini disampaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait hak jawab, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang mengatur prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, dan penyampaian klarifikasi secara objektif.
Pernyataan Klarifikasi Notaris Dewi Ariny Wulandari, S.H., M.Kn.
Dewi Ariny Wulandari, S.H., M.Kn., membenarkan bahwa dirinya pernah diminta untuk membuat serta menandatangani akta perjanjian kerja sama antara para pihak terkait proyek dimaksud. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan akta dilaksanakan sesuai dengan protokol Notaris, ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai Notaris, ia berkewajiban untuk bersikap independen, objektif, tidak memihak, dan hanya menuangkan kesepakatan para pihak ke dalam bentuk akta otentik.
āSaya tidak memiliki kepentingan pribadi, tidak terlibat dalam isi maupun proses negosiasi perjanjian, dan tidak memperoleh keuntungan apa pun dari kerja sama tersebut. Seluruh substansi akta merupakan murni kehendak serta kesepakatan para pihak,ā jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberitaan yang menggiring opini seolah dirinya terlibat, bersekongkol, atau memiliki hubungan dengan sengketa yang timbul kemudian adalah informasi yangĀ tidak benar dan tidak berdasar.
āTidak benar pula informasi yang menyebutkan bahwa saya menghilang atau sulit ditemui. Seluruh tuduhan tersebut berpotensi merusak nama baik, martabat, serta profesionalitas saya sebagai pejabat publik,ā tegasnya.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada seluruh media yang telah menayangkan informasi yang tidak tepat agar melakukan koreksi serta memuat hak jawab ini secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan, demi menjaga akurasi pemberitaan dalam ruang publik.
āHak jawab ini saya ajukan untuk menjunjung keberimbangan informasi, profesionalitas pemberitaan, serta perlindungan terhadap kehormatan profesi kenotariatan yang saya emban,ā tutupnya.

