Surabaya, Ruang.co.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (P3AK) Provinsi Jawa Timur bergerak cepat untuk memberikan pendampingan pada KA, perempuan korban penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Sampang. Kepala Dinas P3AK Jawa Timur, Tri Wahyu Liswati, bersama jajarannya, mendatangi KA di Surabaya untuk memastikan kondisi fisik dan psikis korban berada dalam penanganan yang baik.
Tim dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Jawa Timur berperan aktif dalam penanganan kasus ini. “Kehadiran kami bertujuan untuk memastikan kondisi fisik dan psikis korban tetap dalam keadaan stabil. Kami berkomitmen untuk melindungi hak-hak korban, termasuk hak pendampingan,” ungkap Tri Wahyu Liswati, Kamis (31/10/2024).
Tri Wahyu menegaskan bahwa pendampingan pada korban kekerasan merupakan kewajiban utama P3AK Jatim, terutama bagi perempuan dan anak yang rentan terhadap dampak psikologis akibat kekerasan. “Unit ini didedikasikan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan korban dalam pemulihan yang panjang dan tenang,” lanjutnya.
Kasus yang menimpa KA menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial, menarik perhatian UPT PPA Jatim untuk melakukan penanganan langsung. Meski memiliki perwakilan di setiap kabupaten, Tri Wahyu menilai penting bagi tim provinsi untuk memberikan dukungan secara langsung pada kasus ini. “Kami merasa terpanggil karena kasus ini sudah menyebar luas, sehingga penting bagi kami untuk turun tangan langsung memastikan kondisi korban,” ujarnya.
Selain memastikan kondisi fisik stabil, tim psikolog UPT PPA Jatim menemukan bahwa korban masih mengalami trauma berat yang membutuhkan waktu pemulihan lama. Trauma akibat kekerasan tidak dapat dipulihkan secara cepat, apalagi dalam kondisi mental yang terganggu.
Menurut Tri Wahyu, pemulihan kondisi psikis korban membutuhkan lingkungan yang aman, nyaman, dan jauh dari tekanan yang dapat memicu depresi. “Trauma yang dialami korban kekerasan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Kami akan terus memantau dan mendampingi korban untuk memastikannya pulih dalam lingkungan yang mendukung,” jelas Tri Wahyu menutup keterangannya.
Pendampingan yang dilakukan oleh P3AK Jatim merupakan bagian dari komitmen perlindungan dan dukungan bagi perempuan serta anak di Jawa Timur. Pihaknya berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran dalam memperkuat perlindungan dan pemberdayaan perempuan di masyarakat.