Sidoarjo, Ruang.co.id ā Pekerjaan proyek pengurukan lahan perumahan Baity Jannaty Green Park/ Realty, di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, sempat terhenti.
Hal itu lantaran sudah terkuak dan sudah banyak yang mengetahui, surat rekomendasi izin pemanfaatan jalan telah lama kadaluwarsa sejak akhir Desember 2024, yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Alam (PUBMSDA) Kab. Sidoarjo.
Sehingga, seperti yang diberitakan Ruang.co.id pada Selasa (9/9/2025), dalam beberapa hari sebelumnya aktivitas pengangkutan material tanah Padas yang terus berlangsung itu, diduga kuat ilegal dan tidak mengantongi selembar surat izin apapun yang sah dan valid dari Dinas PUBMSDA Kab. Sidoarjo.
Selain itu, dalam penelusuran Ruang.co.id menurut data yang ada dalam surat rekom kadaluwarsa yang diterbitkan pada 11 November 2024 itu, alamat kantor keadministrasiannya tidak sesuai dan tidak ada kontak nomor yang dapat dihubungi.
Ketua RT setempat di Medokan Semampir VI, Kec. Rungkut, Surabaya, pun juga tidak mengetahui dan tidak mengenal kantor PT. Baity Jannaty dan nama orang yang tertera dalam surat rekom kadaluwarsa itu.
āKani tidak pernah dengar nama PT itu di lingkungan sini, dan tidak ada laporan surat yang masuk untuk bertempat tinggal disini. Coba aja dihubungi nomor telepon kantornya,ā ujar Ketua RT 01/ RW 08 Medokan Semampir VI, Rungkut, Surabaya, pada Selasa (9/9/2025)
Rekomendasi Izin itu bernomor 600.1.7.3/1490/438.5.3/2024 yang diterbitkan 11 November 2024, jelas menyebut masa berlaku hanya 45 hari kalender. Artinya, izin itu tidak lagi sah sejak Januari 2025.
Matinya surat rekom itu mendapat reaksi Direktur PT. Baity Jannaty, dengan mengundang jurnalis Ruang co.id dan seorang jurnalis media siber lain yang sama ā sama peliputan, di sebuah cafe di komplek Ruko RMI, Desa Pepelegi, Sidoarjo, pada Senin siang (15/9/2025).
Bukannya menunjukkan surat izin rekom pemanfaatan jalan, Luqman Hakim, Direktur pengembang didampingi Deny yang mengaku Legalnya, kedua jurnalis ini malah dihadapkan dengan seseorang yang mengaku dari sebuah ormas besar di Jawa Timur.
Meski tidak terjadi ketegangan fisik, Direktur PT. Baity Jannaty tidak menampik adanya surat kadaluwarsa dalam awal pemberitaan.
Bahkan ia terkesan banyak tidak merespon menjawab dan tidak memberikan kontak selulernya, untuk keperluan pengembangan peliputan, tatkala beberapa jam usai pertemuan itu 11 pertanyaan wawancara Ruang co.id lewat pesan singkat WA yang dijembatani sang Legalnya.
Pertanyaan wawancara itu terutama untuk menjawab terkait alasan terus melakukan aktivitas pengurukan meskipun diketahuinya surat rekom izin pemanfaatan jalan saat itu telah diketahui mati alias kadaluwarsa dan alasan menghadirkan seorang ormas kepada kedua jurnalis peliput.
Sudah tidak berlakunya surat rekom izin itu juga dibenarkan oleh pihak kantor Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
āDari data yang masuk di kantor kami, surat rekom izin pemanfaatan jalan dari PT. Baity Jannaty hanya ada satu, yang kami terima tembusan dari Dinas PU (PUBMSDA Sidoarjo) hanya di bulan November 2024,ā ujarnya. Sidoarjo, Kamis (18/9/2025)
Beberapa petugas Kecamatan Buduran, menyampaikan, sampai sekarang tidak ada lagi surat tembusan baru dari pengembang PT. Baity Jannaty, yang masuk lagi di kanto Kec. Buduran sampai saat ini.
Bahkan, lantaran adanya laporan warga setempat yang masuk ke kantor Kecamatan Buduran, pihaknya telah melakukan pengecekan di lapangan sebanyak tiga kali secara intensif.
Salah satu faktual pengecekannya, kebetulan tidak ada aktivitas pengurukan lagi, setelah cukup ramai diberitakan.
Dari beberapa keterangan yang dihimpunnya dari sejumlah warga, memang beberapa hari ada aktivitas kendaraan truck pengurukan yang ke Perumahan Baity Jannaty yang dikeluhkan warga Damarsi yang terdampak dan sejumlah warga desa lainnya yng dilintasi armada dump truck proyek itu.
Dalam berita sebelumnya, pantauan langsung di lapangan dan pengakuan berbagai sumber dari warga setempat saat itu, menunjukkan aktivitas pengurukan masih berjalan dengan intensitas tinggi.
Selama dalam pantauan dan informasi dari sejumlah warga setempat, rata ā rata per harinya 10 unit dump truck memuat, melintasi, dan tumpah bongkar di lokasi proyek pembangunan perumahan Baity Jannaty di Desa Damarsi, Kec. Buduran, Sidoarjo.
Tak hanya soal izin kedaluwarsa, pelanggaran lain juga mengemuka. Dalam dokumen resmi, material yang diizinkan adalah sirtu (pasir-batu), tetapi di lapangan yang digunakan justru tanah paras atau padas.
Volume material Padas yang diangkutnya pun tidak sesuai dengan ketentuan Maksimum Sumbu Terberat (MST) 8 ton untuk armada pengangkut, dan juga telah dilanggar.
Truk-truk yang beroperasi tampak dimodifikasi dengan penambahan dinding kayu. Sehingga mengangkut diperkirakan rata ā rata mencapai 10 meter kubik material sekali jalan per unit truck armada angkutannya.
Warga sekitar khawatir dan prihatin dengan aktivitas proyek perumahan itu. Kepala Desa Damarsi, Miftahul Anwaruddin SH, saat dikonfirmasi Ruang.co.id, tidak menampik surat rekom itu ternyata kadaluwarsa.
Sorotan publik terhadap kasus ini semakin kuat. Karena proyek dilakukan di tengah kondisi jalan desa yang baru dibeton oleh Pemkab Sidoarjo.
Beban muatan berlebih jelas mempercepat kerusakan, sementara warga lah yang paling terdampak dan dirugikan atas proyek tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari instansi terkait. Transparansi dokumen, penegakan aturan, hingga sanksi bagi pengembang harus segera ditegakkan, agar hukum tidak hanya berlaku di atas kertas.

