Surabaya, Ruang.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Timur. Peraturan ini diharapkan menjadi angin segar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jatim, membuka peluang mereka untuk naik kelas melalui program kredit yang lebih terjangkau.
Penandatanganan Perda dilakukan pada Senin (6/1) di Gedung Paripurna DPRD Jatim oleh Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, bersama Ketua DPRD Jatim, M. Musyafak. Langkah ini menandai awal transformasi BPR Jatim menjadi Perseroda.
Usai pengesahan, Pj Gubernur Adhy Karyono menegaskan bahwa perubahan status BPR Jatim menjadi Perseroda tidak mengubah komitmennya untuk mendukung sektor UMKM, koperasi, pertanian, hingga kelautan. Hal ini juga sejalan dengan pendapat akhir seluruh fraksi DPRD Jatim.
“Dengan peralihan status ini, BPR Jatim dapat berekspansi seperti bank umum lainnya. Bank ini akan mampu menawarkan produk perbankan seperti tabungan, deposito, hingga kerja sama produktif dengan pihak lain untuk memperluas akses permodalan,” ujar Adhy.
Transformasi ini juga memungkinkan BPR Jatim menarik modal melalui kerja sama dengan berbagai pihak dan memberikan layanan keuangan lain sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Adhy Karyono menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur ini merupakan implementasi Pasal 314 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Tujuannya adalah meningkatkan daya saing sektor perbankan, memperkuat bank digital, dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung UMKM.
Senada dengan itu, Wakil Ketua III DPRD Jatim, Blegur Prijanggono, menyebut bahwa peningkatan status ini tidak akan mengubah segmen utama BPR. Meski setara dengan Bank Jatim, fokus BPR tetap pada petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
“Pelayanannya akan setara dengan bank umum, namun segmentasinya berbeda. BPR fokus pada masyarakat kecil seperti petani dan nelayan. Direksinya mungkin akan diisi oleh orang-orang profesional di bidangnya,” kata Blegur.
Blegur menambahkan, ekonomi berbasis kerakyatan merupakan tulang punggung perekonomian Jawa Timur. Koperasi dan UMKM menyumbang lebih dari 50% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jatim, dengan kontribusi sebesar 58,36%.
Selain itu, Perda ini juga menetapkan modal dasar PT BPR Jatim (Perseroda) sebesar Rp 1,6 triliun, yang akan dipenuhi melalui penyertaan modal sebagai modal disetor.
“Semoga dengan ditetapkannya Perda ini, perekonomian daerah semakin kuat, akses keuangan makin luas, pembiayaan UMKM menjadi lebih efektif dan efisien, serta kontribusi terhadap penerimaan daerah semakin meningkat,” tutupnya.