ruang

Pimpinan DPRD Jatim Lengkap, Deni Wicaksono dan Hidayat Ditunjuk

Deni Wicaksono PDIP dan Hidayat Gerindra DPRD Jatim
PDIP resmi menunjuk Deni Wicaksono sebagai Wakil Ketua I DPRD Jatim, sedangkan Partai Gerindra memilih Hidayat sebagai Wakil Ketua II. Dengan ini, lima unsur pimpinan DPRD Jatim sudah lengkap.
Ruang Gentur
Ruang Gentur
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Setelah lebih dari dua pekan menunggu, akhirnya dua partai politik besar, PDIP dan Gerindra, menetapkan perwakilan mereka sebagai unsur pimpinan DPRD Jawa Timur. PDIP menunjuk Deni Wicaksono sebagai Wakil Ketua I DPRD Jatim, sementara Gerindra menunjuk Hidayat sebagai Wakil Ketua II.

Penunjukan Deni Wicaksono dikonfirmasi oleh Budi Kanang Sulistyono, Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jawa Timur. Menurut Kanang, Deni merupakan anggota DPRD Jatim yang mewakili daerah pemilihan (Dapil) 9 yang meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi.

“Betul, Deni Wicaksono ditunjuk menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim. Keputusan ini merupakan amanah dari DPP PDIP,” ujar Kanang.

Secara terpisah, Kharisma Febriansyah, Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur, juga membenarkan penunjukan Hidayat sebagai Wakil Ketua II DPRD Jatim. Menurut Kharisma, Hidayat dipilih karena pengalaman panjangnya di DPRD Jatim, di mana ia telah menjabat selama tiga periode.

“Pak Hidayat adalah loyalis partai yang sudah lama mengabdi, meskipun pernah tidak menjadi anggota dewan. Beliau tetap berkontribusi aktif di Partai Gerindra,” ungkap Kharisma. Hidayat sendiri merupakan anggota DPRD Jatim dari Dapil Jombang-Mojokerto.

Dengan ditunjuknya Deni Wicaksono dan Hidayat, lima unsur pimpinan DPRD Jatim kini telah lengkap. Sebelumnya, tiga pimpinan lainnya telah ditunjuk, yaitu Musyafak Rouf dari PKB sebagai Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono dari Golkar, dan Sri Wahyuni dari Demokrat. Nama-nama tersebut sudah diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk disahkan.

Selanjutnya, Deni dan Hidayat akan disusulkan untuk pengesahan sebelum dilangsungkannya rapat paripurna untuk menentukan alat kelengkapan dewan lainnya.

Baca Juga  KPU Sidoarjo Fasilitasi BAIK dan SAE untuk APK dan BK Pilkada 2024