Ruang.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang mengatur perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan menjadi langkah signifikan dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.
Kebijakan ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai kalangan, termasuk paguyuban pedagang dan komunitas bisnis. Salah satunya adalah kelompok pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Delles, Surabaya, yang secara aktif mengadakan sosialisasi dan deklarasi mendukung kebijakan ini. Menurut mereka, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada pemerataan pajak tetapi juga membantu meningkatkan penerimaan negara untuk pembangunan ekonomi yang lebih merata. Selasa, (11/2/2025).
Selain itu, kebijakan ini juga mendapat respon positif dari masyarakat dalam Momen Turnamen Divisi 7 U35th Tenis Meja WKD CUP2 di SWK Delles Surabaya. Acara ini menjadi ajang diskusi bagi para peserta dan pengunjung mengenai dampak positif kebijakan perpajakan ini terhadap perekonomian dan keadilan sosial.
PMK 131/2024 mengatur pengenaan PPN 12% hanya pada barang dan jasa mewah, sementara barang dan jasa yang tidak tergolong mewah tetap dikenakan tarif PPN 11%.
Menurut Pasal 2 dalam PMK ini, Pajak Pertambahan Nilai dihitung berdasarkan nilai jual atau nilai impor barang, dengan penyesuaian tarif 12%. Barang yang tergolong mewah meliputi:
- Kendaraan bermotor kelas atas
- Hunian mewah seperti rumah elit, apartemen, dan kondominium
- Balon udara dan pesawat tanpa tenaga penggerak
- Peluru senjata api, kecuali untuk kebutuhan negara
- Kapal pesiar mewah
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi, mengingat barang-barang mewah biasanya dimiliki oleh kalangan ekonomi atas. Dengan peningkatan tarif pajak ini, penerimaan negara akan lebih besar dan bisa digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Kebijakan Baru: PPN 0 Persen Mulai 1 Januari 2025, Ini Penjelasannya!
Koordinator SWK Delles, Sumadi, menegaskan bahwa kebijakan ini disambut baik oleh para pedagang.
“Kami sangat mendukung pemberlakuan kenaikan pajak 12% ini, terutama untuk barang mewah. Kebijakan ini akan meningkatkan penerimaan negara, mendukung pemulihan ekonomi, dan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.”
Dukungan ini menunjukkan bahwa masyarakat memahami manfaat dari kebijakan ini. Beberapa dampak positif yang diharapkan Meningkatkan penerimaan negara, yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial. Selain itu, mendukung pertumbuhan ekonomi, karena mendorong pemerataan pajak. Hingga menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, di mana pajak lebih tinggi dikenakan pada barang yang dikonsumsi oleh kelompok ekonomi atas.
Kenaikan PPN 12% pada barang mewah adalah langkah maju dalam reformasi perpajakan Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, penerimaan negara dapat meningkat tanpa membebani masyarakat kelas menengah dan bawah. Dukungan dari berbagai kelompok masyarakat, seperti yang ditunjukkan oleh pedagang di SWK Delles dan para peserta Turnamen Tenis Meja WKD CUP2, membuktikan bahwa kebijakan ini dipahami sebagai solusi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi strategi untuk meningkatkan kas negara, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial dalam menciptakan pemerataan ekonomi. Dengan penerapan yang transparan dan pengawasan yang ketat, PPN 12% diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia.