Sidoarjo, Ruang.co.id ā Proyek pembangunan RSUD Sedati kembali mencuri perhatian publik, setelah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan Minggu ini akan memutus kontrak dengan PT Ardi Tekindo Perkasa (ATP), setelah Senin kemarin (17/11/2025) melayangkan Surat Peringatan (SP) 3.
Pemutusan Hubungan Kontrak pekerjaan (PHK) itu, menyusul progres pekerjaan lantaran menilai kerjaan PT. ATP jauh dari kewajiban kontraktual.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo, dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina, M.Kes, sempat menegaskan langsung langkah pemutusan hubungan kerja kontraktor itu, saat menghadiri acara Gerakan Cegah Stunting PC. Muslimat NU Sidoarjo, di Pendopo Delta Wibawa, Kamis kemarin (13/11/2025).
āSP 3 akan kami berikan kepada kontraktor dalam minggu besok,ā tegas dr. Lakhsmie kepada Ruang.co.id di Pendopo Delta Wibawa.
Ia menegaskan bahwa setelah SP 3 diterbitkan, konsekuensi hukum sesuai kontrak APBD senilai Rp 51,7 miliar adalah pemutusan hubungan kerja.
Menurutnya, keputusan itu lahir dari rangkaian monitoring dan evaluasi mingguan bersama seluruh unsur teknis.
āSampai saat ini progres yang dicapai kontraktor kurang dari 40 persen, semestinya sudah di atas 60 persen. Tidak ada lagi ruang toleransi,ā ungkapnya.
Ia kembali memperingatkan PT ATP untuk tidak berlindung pada alasan apa pun. āKontraktor jangan mencari-cari alasan. Tenderisasi sudah sesuai prosedur, kontrak sudah ditandatangani termasuk klausul progres dan termin pembayaran. Tidak bisa diterima lagi pembenarannya sekarang,ā tegasnya lagi.
Sebelumnya, terjadi fakta di lapangan yang Menggemparkan. Di progres awal pekerjaan, Bupati Subandi sidak di lokasi dan merasa kecewa atas hasil pekerjaannya di bawah ekpektasi dn harapan Pemkab. Sidoarjo.
Pada rentan progres pekerjaan berikutnya, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menemukan fakta yang lebih mengkhawatirkan.
Saat sidak pada Selasa (4/11/2025), progres fisik proyek ternyata baru 13 persen, jauh dari target 40 persen yang semestinya dicapai di akhir Oktober.
āBesi harus benar-benar sesuai spek ya! Jangan sampai rakyat dapat rumah sakit kualitas asal jadi!ā tegas Mimik di depan jajaran Dinkes, Inspektorat, dan pengawas proyek.
Kekesalan itu memuncak setelah ia mendengar janji kontraktor yang dinilai tidak realistis. Rony Pujiantoro, Direktur PT ATP, menyatakan, āKami bekerja siang malam. InsyaAllah progres bisa mencapai 75 persen pada Desemberā.
Namun publik menilai, janji itu mengulang pola lama, tentang optimisme PHP tanpa hasil nyata.
Atas dasar kuat itulah, Plt. Kepala Dinkes dr. Lakhsmie beserta Pejabat Pembuat Komitmen Dinkes, Ahmad Mukhlis, menegaskan tindakan pemerintah berjalan sesuai aturan.
āKami bertindak sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Bila tetap tidak ada progres, pemutusan kontrak bisa terjadi,ā tandasnya.
Sesuai Perpres tersebut, pelanggaran progres kritis, wanprestasi, serta tidak terpenuhinya target termin dapat berujung PHK kontrak dan blacklist penyedia.
Sekadar mengetahui, rekam jejak PT ATP membenarkan kecemasan publik. Berdasarkan data resmi LKPP (inaproc.id) per 26 Agustus 2025, PT ATP masuk daftar hitam nasional setelah gagal menyelesaikan proyek Gedung AMANAH Aceh senilai Rp 100,2 miliar.
Catatan itu memperkuat alasan Pemkab Sidoarjo untuk mengambil langkah tegas agar RSUD Sedati tidak menjadi āmonumen kegagalanā.
Kesimpulannya, dr. Lakhsmie menegaskan pihaknya kini fokus pada penyelesaian proses PHK PT ATP. āKami selesaikan dulu administrasinya. Tender ulang belum kami pikirkan.ā
Wabup Mimik Idayana pernah memeringatkan keras saat sidak, dengan pesan kuat, āSaya tak ingin rakyat Sedati menunggu harapan di atas puing-puing janji kontraktorā.
Publik kini menanti langkah tegas berikutnya, berharap RSUD Sedati segera kembali digenjot dengan keputusan pasti dan jelas, agar mimpi layanan kesehatan modern tidak berhenti sebagai rangkaian besi yang terbengkalai.

