Sidoarjo Perkuat SAKIP 2026, Bupati Subandi Ancam Mutasi OPD Kinerja Rendah

SAKIP Sidoarjo 2026
Bupati Subandi tegasi OPD Sidoarjo berkinerja rendah di 2026 terancam mutasi jabatan demi perkuat SAKIP dan pelayanan publik. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2026 dan Perjanjian Kerjasama (PKS) PPPK Paruh Waktu di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (27/1/2026).

Langkah strategis ini diambil, sebagai upaya nyata memperkuat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Bupati Sidoarjo, Subandi, menyoroti adanya tren penurunan nilai SAKIP kabupaten yang pada Triwulan II Tahun 2025 berada di angka 71,16. Penurunan ini disebabkan oleh lemahnya komponen perencanaan, pengukuran, pelaporan kinerja, serta evaluasi internal.

Menanggapi hal tersebut, Subandi menegaskan bahwa setiap instansi harus memiliki komitmen kuat dalam mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan. Dalam arahannya, Bupati Subandi menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.

“SAKIP merupakan bagian penting dalam siklus sistem instansi pemerintah yang berfungsi mengukur secara objektif komitmen perangkat daerah hingga kecamatan dalam pencapaian target kinerja,” tegas Subandi.

Dia juga menambahkan bahwa, kinerja aparatur harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Pencapaian kinerja harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat, serta didukung penggunaan anggaran yang efektif dan tepat sasaran,” imbuhnya.

Sebagai bentuk pengendalian, Pemkab Sidoarjo akan melakukan evaluasi kinerja secara berkala setiap enam bulan. Perangkat daerah yang gagal menunjukkan peningkatan kinerja, akan menghadapi sanksi tegas sesuai ketentuan, termasuk risiko mutasi jabatan.

Berdasarkan hasil evaluasi terbaru, RSUD Notopuro meraih nilai SAKIP tertinggi dengan skor 92,29. Sebaliknya, instansi dengan nilai rendah seperti Kecamatan Krembung (78,08) dan Bakesbangpol (78,31) diminta untuk segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh.

Untuk mendukung perbaikan ini, staf ahli Bupati akan diterjunkan guna memberikan kajian dan pendampingan teknis kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga  Desa Kedensari Sidoarjo Jadi Simbolisasi Panen Raya Jagung Hibrida Ketahanan Pangan Kuartal I Jatim 2026