Ruang.co.id – Komisi A DPRD Jawa Timur (Jatim) terus memperkuat upaya pemberantasan judi online melalui sinkronisasi Peraturan Daerah (Perda) dengan pemerintah pusat. Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi yang dibuat selaras dengan perundang-undangan nasional, sekaligus memperjelas kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansyah, menjelaskan bahwa sinkronisasi ini penting untuk menghindari tumpang tindih wewenang. “Kami sedang melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat agar Perda ini bisa efektif diterapkan. Ini adalah langkah strategis untuk memerangi judi online yang semakin marak,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Salah satu fokus utama dalam sinkronisasi ini adalah pembagian wewenang antara pemerintah daerah dan pusat. Dedi menegaskan bahwa DPRD Jatim tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung terhadap pelaku judi online. “Kami hanya bisa membuat regulasi yang menguatkan kewenangan aparat penegak hukum. Sedangkan tindakan seperti pemblokiran akun judi online atau penangkapan pelaku adalah wewenang pusat,” jelasnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga menambahkan bahwa pemblokiran akun judi online dan penindakan terhadap pelaku merupakan tanggung jawab aparat penegak hukum, seperti kepolisian. “Tugas kami adalah membuat regulasi yang mendukung upaya pemberantasan judi online. Sedangkan eksekusinya, seperti pemblokiran dan penangkapan, adalah wewenang polisi yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri,” papar Dedi.
Perda yang sedang digodok ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum di daerah. Dengan adanya Perda, diharapkan upaya pemberantasan judi online bisa lebih terstruktur dan efektif. “Perda ini nantinya akan menjadi acuan bagi aparat terkait di daerah untuk menjalankan tugasnya. Kami berharap ini bisa meminimalisir praktik judi online yang semakin marak,” ujar Dedi.
Selain itu, Dedi juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam menangani masalah judi online. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Butuh sinergi antara pemerintah daerah dan pusat agar upaya pemberantasan judi online bisa berjalan maksimal,” tambahnya.
Pemberantasan judi online bukanlah hal yang mudah. Maraknya platform judi online yang terus bermunculan membuat upaya penindakan menjadi semakin kompleks. Selain itu, pelaku judi online juga kerap menggunakan teknologi canggih untuk menghindari deteksi.
“Kami menyadari bahwa ini bukan pekerjaan mudah. Tapi dengan adanya Perda yang kuat dan sinkronisasi yang baik dengan pemerintah pusat, kami yakin upaya pemberantasan judi online bisa lebih efektif,” kata Dedi.