Ruang.co.id – Siapa sangka, fenomena Sound Horeg alias sound system super bertenaga yang biasa mejeng di atas truk-truk modifikasi, kini bisa jadi aset kekayaan intelektual (KI)! Bukan cuma bikin heboh jalanan, sound horeg juga mulai dilirik sebagai karya seni yang layak dilindungi hukum. Dan ini bukan candaan!
Kabar gembira ini datang langsung dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kakanwil Kemenkumham Jatim), Haris Sukamto. Ia menyebut, karya kreatif semacam sound horeg layak mendapatkan pencatatan hak cipta sebagai bentuk perlindungan seni pertunjukan.
“Komunitas Sound Horeg di Jatim jumlahnya cukup banyak dan punya potensi besar untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual atau hak cipta,” kata Haris, Senin (21/4).
Tidak main-main, jumlah permohonan perlindungan produk KI di Jatim melonjak drastis! Dalam tiga bulan pertama 2025 saja, sudah ada 10.333 permohonan, naik 50 persen dibanding tahun lalu. Kenaikan ini jadi bukti bahwa masyarakat, khususnya para kreator dan pelaku UMKM, makin melek soal pentingnya legalitas karya mereka.
Nah, buat kamu para pegiat sound system atau komunitas truk modifikasi, ini saatnya bersinar. Karena ternyata, kreativitas dalam merangkai sound system di atas truk juga masuk kategori hak kekayaan intelektual. Artinya? Bisa dilindungi negara, dan kamu punya bukti resmi bahwa karya itu milikmu.
Namun, Haris juga menekankan bahwa pertunjukan sound horeg tetap harus diatur. Biar tetap keren tanpa ganggu kenyamanan publik.
“Pertunjukannya akan diatur dalam event atau lokasi khusus. Tidak serta-merta bisa diputar di jalan umum yang mengganggu warga,” jelasnya.
Dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait pendaftaran KI, angka juga naik! Tercatat Rp 12,17 miliar masuk ke kas negara selama Triwulan I 2025, meningkat dari Rp 10,87 miliar di tahun sebelumnya. Kenaikan ini juga didukung insentif bagi UMKM, yang cuma perlu bayar Rp 500 ribu untuk pendaftaran merek—asal punya surat keterangan resmi sebagai UMKM.
Lebih lanjut, Kanwil Kemenkumham Jatim akan menggandeng pemda, kampus, hingga pelaku usaha untuk mengembangkan potensi KI lokal. Dari indikasi geografis produk unggulan, sampai pemanfaatan teknologi digital buat sosialisasi.
Jadi, buat kamu yang punya ide unik, karya kreatif, atau modifikasi antimainstream—jangan cuma jadi tren sesaat. Daftarin, lindungi, dan banggakan karyamu!