Terkepung Lubang Maut, Nyawa Melayang di Aspal Remuk, Bupati Sidoarjo Kebut Perbaikan Janji Selesai Sebelum Lebaran

Lubang Maut Sidoarjo
mengungkap horor jalan rusak Sidoarjo yang menelan korban jiwa serta menyeret tanggung jawab hukum penyelenggara. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Seorang pengendara motor berinisial MAS, tewas seketika di Jalan Desa Tarik, Sidoarjo, setelah mengalami kecelakaan tunggal, terperosok lubang jalan sedalam maut pada 9 Februari 2026.

Pemandangan ini, terang membuktikan kelalaian penyelenggara jalan, dalam menjamin keselamatan publik, di tengah curah hujan tinggi.

Kematian MAS, menjadi lonceng kematian bagi birokrasi yang lamban. Di bawah langit Sidoarjo yang muram, aspal yang mengelupas dan fisik jalan berlubang – lubang rusak, bukan semata gangguan estetika, melainkan jebakan maut yang siap merenggut nyawa siapa saja.

Laporan warga melalui Call Center 112 meledak, hingga 122 aduan dalam sepekan belakangan. Menggambarkan betapa gentingnya kondisi infrastruktur jalan, yang kini menyerupai medan perang bagi para komuter yang bertaruh nyawa setiap hari.

Laporan kecelakaan (laka) juga pernah terjadi di Waru arah Surabaya (13/2/2026). Seseorang yang mengalami kecelakaan tunggal terjadi pada pukul 06.45 WIB. Korban mengalami luka-luka dan telah dievakuasi oleh Satlantas Sidoarjo ke rumah sakit terdekat.

Di Jalan Diponegoro, Lemahputro (1/2/2026), terdapat laporan laka tunggal pada pukul 06.50 WIB. Kondisi Korban mendapatkan penanganan medis langsung di tempat, oleh tim PMI Kabupaten Sidoarjo.

Catatan laka juga terjadi di raya Surabaya-Malang, depan Tanggul Lumpur Lapindo, Desa Siring, Porong, pada (25/1/2026).

Kejadian laka lantas yang sering terjadi di titik ini akibat kondisi jalan yang tidak stabil. Sedangkan kondisi korban, mendapatkan penanganan medis dilakukan di lokasi oleh tim kedaruratan.

Penelusuran mendalam mengungkap, 31 ruas jalan kabupaten kini dalam status darurat, mulai dari Jalan Raya Kalimati di Tarik hingga Jalan Raya Surabaya-Malang, yang mencekam di depan Tanggul Lumpur Lapindo.

Kerusakan ini bukan tanpa alasan, salah satunya beban kendaraan logistik yang melebihi tonase jalan atau overload, serta drainase yang kurang memadai, menciptakan fenomena potholes (lubang dalam) dan rutting (permukaan bergelombang), yang menjadi penyebab utama laka tunggal tragis di wilayah tersebut.

Baca Juga  HMI Sidoarjo Tunjukkan Cinta Kota Delta Lewat Aksi, Bupati Subandi Balas dengan Komitmen

“Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” tegas Achmad Shodiq,SH.,MH.,M.Kn., advokat dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN), sesuai amanat Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Jika perbaikan mustahil dilakukan dalam sekejap, Pasal 24 ayat (2) mewajibkan pemasangan rambu peringatan secara jelas.

Fakta di lapangan menunjukkan, banyak lubang menganga tanpa tanda, yang secara hukum dapat menyeret pejabat terkait ke hotel prodeo, berdasarkan Pasal 273 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara jika jatuh korban jiwa.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Perkara Nomor 249/PUU-XXIII/2025 memberikan peringatan keras kepada pemerintah, agar memprioritaskan anggaran preservasi jalan.

Mahkamah menegaskan bahwa kerusakan jalan merupakan masalah keselamatan dan keamanan yang mendesak bagi warga negara.

Hal ini diperkuat oleh UU No. 2 Tahun 2022 Pasal 35G, yang mewajibkan penyelenggara jalan melaksanakan preservasi secara berkesinambungan demi mempertahankan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Bupati Sidoarjo, Subandi, dalam sebuah rilis yang diluncurkan Diskominfo Sidoarjo, memang kini berkejaran dan berjibaku dengan waktu dan maut. Ia menginstruksikan percepatan perbaikan serentak di 16 ruas jalan utama dengan target tuntas sebelum IdulFitri 1447 H.

Melalui program Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK), sebagian wewenang perbaikan dialihkan ke tingkat kecamatan, agar eksekusi di lapangan lebih taktis tanpa terganjal birokrasi lelang yang berbelit-belit.

“Kami pastikan seluruh jalan berlubang di wilayah prioritas tuntas sebelum Ramadan, perbaikan harus menggunakan aspal hotmix (aspal beton panas) berkualitas tinggi agar tidak cepat rusak,” tegas Bupati Subandi saat melakukan inspeksi mendadak di beberapa titik kerusakan, sepekan belakangan.

Pernyataan ini menjadi janji politik, sekaligus beban moral di tengah duka keluarga korban yang hancur akibat infrastruktur yang “sakit” menahun.

Baca Juga  Tips Aman Berkendara Melewati Jalanan Licin Saat Musim Hujan

Lewat sejumlah media sosial (medsos) yang marak membincangkan, warga kini menuntut lebih dari tambal sulam yang hanya bertahan seumur jagung. Betonisasi di ruas strategis seperti Bluru Kidul dan Ngaban-Kedungbanteng menjadi solusi jangka panjang yang tidak bisa lagi ditawar.

Negara tidak boleh absen, lanjut Achmad Shodiq, saat rakyatnya meregang nyawa di atas aspal yang dibayar dari pajak mereka sendiri, karena setiap lubang ataupun jalan bergelombang, berpotensi memakan korban jiwa dan kendaraannya rusak yang dibiarkan, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.

Rakyat, pungkas Achmad Shodiq, khususnya warga Sidoarjo yang menjadi korban jalan bermasalah itu, mulai dari kategori ringan hingga kecelakaan parah, dapat menggugat pemkab baik perorangan maupun class action, terkait jalan kabupaten dan jalan desa.

Kini, Bupati Subandi terpantau ramai dalam pembicaraan grup – grup WA (WhatsApp) maupun medsos, untuk melihat janjinya pekerjaan jalan tuntas, setidaknya di 16 titik ruas jalan itu.