Trading Halt di Bursa Saham Ancaman Monopoli dan Ketidakadilan bagi Pelaku Usaha Kecil

Trading halt di bursa saham
Ilustrasi trading halt di bursa saham dan dampaknya terhadap persaingan usaha. Foto: Istimewa
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Trading halt atau pembekuan sementara perdagangan saham di bursa efek seringkali dianggap sebagai mekanisme penting untuk menjaga stabilitas pasar. Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai bahwa praktik ini dapat menjadi celah bagi pelaku pasar besar untuk memanipulasi harga saham dan mengambil keuntungan dari ketidaksetaraan informasi. Jika tidak diatur dengan ketat, trading halt berpotensi meningkatkan konsentrasi pasar dan merugikan pelaku usaha kecil serta menengah. Kamis, (20/3).

Trading halt adalah penghentian sementara perdagangan saham di bursa efek, biasanya dilakukan untuk mencegah kepanikan pasar atau menanggapi fluktuasi harga yang ekstrem. Meski tujuannya mulia, KPPU mencatat bahwa trading halt yang terlalu lama atau sering dapat menciptakan ketidakpastian pasar. Hal ini membuat perusahaan kecil kesulitan bertahan, sementara perusahaan besar dengan modal kuat justru bisa memanfaatkan situasi untuk mengakuisisi saham atau bahkan perusahaan yang lemah.

Contoh nyata terjadi pada 18 Maret 2025, ketika PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan trading halt selama 30 menit setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 5%. Setelah perdagangan dilanjutkan, IHSG tetap melemah 3,84%. KPPU memandang, meski trading halt dirancang untuk menjaga stabilitas, dalam situasi tertentu, praktik ini justru bisa memicu persaingan usaha tidak sehat.

Salah satu risiko terbesar dari trading halt adalah asimetri informasi. Selama perdagangan dihentikan, informasi tentang alasan penghentian mungkin tidak merata. Perusahaan besar dengan akses informasi lebih baik bisa mengambil keputusan strategis sebelum pasar dibuka kembali. Misalnya, mereka bisa menimbun saham sebelum trading halt dan menjualnya dengan harga tinggi setelah pasar normal.

Selain itu, pialang atau pelaku pasar tertentu juga bisa memanfaatkan volatilitas pasca-trading halt untuk menciptakan fluktuasi harga tidak wajar. Misalnya, dengan memicu panic selling atau panic buying, mereka bisa mengambil keuntungan dari pergerakan harga ekstrem. Praktik seperti ini jelas merugikan investor kecil yang tidak memiliki akses informasi atau sumber daya yang memadai.

Baca Juga  KPPU Paparkan Konsep Perubahan Perilaku dalam Perkara Persaingan Usaha

Untuk mencegah penyalahgunaan, KPPU menekankan pentingnya regulasi ketat atas trading halt. Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain:

  1. Transparansi Informasi: Alasan dan dampak trading halt harus diumumkan secara jelas dan tepat waktu kepada semua pelaku pasar.
  2. Koordinasi Antar-Lembaga: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU perlu bekerja sama untuk memantau dan menindak praktik ilegal seperti insider trading atau manipulasi pasar.
  3. Pembatasan Waktu: Durasi trading halt harus dibatasi untuk mengurangi ketidakpastian dan risiko penyalahgunaan.

KPPU juga menegaskan bahwa perlindungan pasar dan keadilan bagi semua pelaku usaha harus menjadi prioritas utama. Dengan regulasi yang tepat, trading halt bisa tetap menjadi alat yang efektif untuk menjaga stabilitas pasar tanpa mengorbankan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Dengan memahami risiko dan solusi terkait trading halt, diharapkan pasar saham Indonesia bisa menjadi lebih adil dan transparan bagi semua pelaku usaha. KPPU berkomitmen untuk terus memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menciptakan ekosistem pasar yang sehat dan berkelanjutan.


Trading halt adalah penghentian sementara perdagangan saham di bursa efek, biasanya dilakukan untuk mencegah kepanikan atau menanggapi fluktuasi harga ekstrem.

Karena perusahaan besar bisa memanfaatkan asimetri informasi untuk mengambil keputusan strategis, sementara perusahaan kecil kesulitan bertahan dalam ketidakpastian pasar.

Dengan menerapkan regulasi ketat, meningkatkan transparansi informasi, dan memperkuat koordinasi antar-lembaga seperti OJK dan KPPU.

Trading halt bisa menyebabkan fluktuasi harga saham yang ekstrem, seperti yang terjadi pada 18 Maret 2025 ketika IHSG turun 3,84% setelah trading halt.

KPPU bertugas memastikan bahwa trading halt tidak digunakan untuk praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, serta melindungi kepentingan pelaku usaha kecil.