ruang

Avtur Jadi Dalang Harga Tiket Pesawat Meroket: KPPU Soroti Monopoli

KPPU Soroti Monopoli Harga Tiket Pesawat
Avtur Jadi Dalang, Harga Tiket Pesawat Meroket: KPPU Soroti Monopoli dan Desak Evaluasi Kebijakan
Ruang redaksi
Print PDF

Jakarta, Ruang.co.id – Tingginya harga tiket pesawat domestik di Indonesia telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini menjadi perhatian Pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang telah mengidentifikasi berbagai faktor penyebab tingginya harga tiket pesawat.

Menurut anggota KPPU, Budi Joyo Santoso, terdapat beberapa penyebab utama yang membuat harga tiket pesawat di Indonesia tetap tinggi, seperti mahalnya harga avtur, distribusi avtur yang monopolistik, komponen pajak yang tinggi, serta perilaku pelaku usaha yang kurang sehat.

Dalam diskusi yang berlangsung pada 20 September 2024 di Jakarta, Budi Joyo menjelaskan bahwa avtur merupakan salah satu komponen terbesar dalam biaya operasional maskapai penerbangan, menyumbang sekitar 40% dari harga tiket pesawat. Harga avtur di Indonesia tergolong tinggi akibat distribusinya yang masih dikuasai oleh Pertamina berdasarkan Peraturan BPH MIGAS No. 13/P/BPH Migas/IV/2008, yang membatasi masuknya pelaku usaha lain ke pasar avtur.

Selain avtur, faktor lain yang mempengaruhi harga tiket adalah biaya pemeliharaan pesawat, yang mencapai 15% dari harga tiket. Komponen pesawat, yang sebagian besar masih diimpor dari luar negeri, dikenakan bea masuk yang cukup tinggi. KPPU pun telah memberikan saran agar biaya komponen pesawat ini dapat ditekan melalui peninjauan kebijakan terkait bea masuk.

KPPU juga menyoroti perilaku pelaku usaha yang dapat berpotensi menciptakan kartel atau perilaku anti-persaingan. Dalam Putusan KPPU terkait kartel tiket yang telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung, maskapai diwajibkan melaporkan setiap perubahan kebijakan yang memengaruhi persaingan. Namun, Lion Group disebut tidak patuh terhadap putusan ini, sehingga diduga terlibat dalam praktik anti persaingan. KPPU pun telah memulai penyelidikan awal untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh Lion Group.

Baca Juga  496 Flight Bandara Juanda Selama Lebaran, Maskapai Ajukan Tambahan Penerbangan

Jika terbukti melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha, KPPU dapat menjatuhkan denda kepada Lion Group hingga 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan di pasar terkait selama periode pelanggaran.

Sebagai langkah nyata, KPPU telah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait peninjauan ulang regulasi yang mengatur harga dasar avtur, yaitu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019. Menurut KPPU, beberapa komponen dalam penetapan harga avtur, seperti acuan harga terjauh untuk pengangkutan dan penyimpanan, sudah tidak relevan dan perlu dievaluasi.

KPPU juga berencana berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk meninjau kebijakan lain yang berpotensi menurunkan harga komponen pesawat serta memperbaiki regulasi terkait distribusi avtur. Dengan melakukan perubahan pada beberapa kebijakan kunci, diharapkan harga tiket pesawat di Indonesia bisa turun dan lebih terjangkau bagi Masyarakat.