ruang

KPPU Denda PT Bundamedik Tbk. Rp5 Miliar Terkait Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Pintu Ilmu

KPPU Denda PT Bundamedik Tbk. Rp5 Miliar Terkait Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Pintu Ilmu
KPPU Denda PT Bundamedik Tbk. Rp5 Miliar Terkait Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Pintu Ilmu
Ruang redaksi
Print PDF

Jakarta, Ruang.co.idKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar kepada PT Bundamedik Tbk. Perusahaan ini dinyatakan bersalah atas keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) terkait akuisisi PT Pintu Ilmu. Putusan ini disampaikan pada sidang yang digelar di Kantor KPPU Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq, didampingi oleh M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai anggota majelis komisi.

Kasus ini bermula dari akuisisi yang dilakukan oleh PT Bundamedik Tbk. atas 99% saham PT Pintu Ilmu pada tahun 2021. Nilai akuisisi mencapai Rp2,97 miliar. PT Bundamedik Tbk., yang berkantor pusat di Jakarta, dikenal sebagai penyedia layanan kesehatan dan laboratorium di berbagai kota. Sementara itu, PT Pintu Ilmu adalah pengelola rumah sakit, yang merupakan anak usaha dari RSIA Azzahra di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Menurut Majelis Komisi, transaksi akuisisi tersebut efektif secara yuridis pada 30 Desember 2021. Berdasarkan regulasi, PT Bundamedik Tbk. wajib melakukan pemberitahuan kepada KPPU dalam waktu 30 hari sejak transaksi efektif. Namun, karena adanya peraturan relaksasi dari KPPU selama masa pandemi, batas waktu tersebut diperpanjang menjadi 60 hari.
PT Bundamedik Tbk. baru menyampaikan notifikasi akuisisi pada 28 Maret 2022. Namun, dalam proses klarifikasi dan penelitian oleh KPPU, ditemukan beberapa kekurangan pada dokumen yang diserahkan. Dokumen pendukung yang lengkap baru diterima pada 21 Juni 2022, dan saat itulah notifikasi dinyatakan lengkap. Dengan demikian, PT Bundamedik Tbk. terlambat melakukan notifikasi selama 51 hari kerja.

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi menyatakan PT Bundamedik Tbk. secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Oleh karena itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha. Pembayaran denda ini harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga  Terdakwa Haryo Putra Sembodo, Bisnis PLN Fiktif Rugikan Korban Hingga 1 Milliar