Breaking News
light_mode
Sabtu, 17 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » KPPU Denda PT Bundamedik Tbk. Rp5 Miliar Terkait Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Pintu Ilmu

KPPU Denda PT Bundamedik Tbk. Rp5 Miliar Terkait Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Pintu Ilmu

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Ruang.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar kepada PT Bundamedik Tbk. Perusahaan ini dinyatakan bersalah atas keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) terkait akuisisi PT Pintu Ilmu. Putusan ini disampaikan pada sidang yang digelar di Kantor KPPU Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq, didampingi oleh M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai anggota majelis komisi.

Kasus ini bermula dari akuisisi yang dilakukan oleh PT Bundamedik Tbk. atas 99% saham PT Pintu Ilmu pada tahun 2021. Nilai akuisisi mencapai Rp2,97 miliar. PT Bundamedik Tbk., yang berkantor pusat di Jakarta, dikenal sebagai penyedia layanan kesehatan dan laboratorium di berbagai kota. Sementara itu, PT Pintu Ilmu adalah pengelola rumah sakit, yang merupakan anak usaha dari RSIA Azzahra di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Menurut Majelis Komisi, transaksi akuisisi tersebut efektif secara yuridis pada 30 Desember 2021. Berdasarkan regulasi, PT Bundamedik Tbk. wajib melakukan pemberitahuan kepada KPPU dalam waktu 30 hari sejak transaksi efektif. Namun, karena adanya peraturan relaksasi dari KPPU selama masa pandemi, batas waktu tersebut diperpanjang menjadi 60 hari.
PT Bundamedik Tbk. baru menyampaikan notifikasi akuisisi pada 28 Maret 2022. Namun, dalam proses klarifikasi dan penelitian oleh KPPU, ditemukan beberapa kekurangan pada dokumen yang diserahkan. Dokumen pendukung yang lengkap baru diterima pada 21 Juni 2022, dan saat itulah notifikasi dinyatakan lengkap. Dengan demikian, PT Bundamedik Tbk. terlambat melakukan notifikasi selama 51 hari kerja.

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi menyatakan PT Bundamedik Tbk. secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Oleh karena itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha. Pembayaran denda ini harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga  Kasus Penggelapan Berakhir Damai: Korban Cabut Laporan, PHN Balik Propamkan Penyidik Polrestabes Surabaya
  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tarif listrik April 2025

    Tarif Listrik April 2025 Tetap Stabil! Ini Analisis Lengkap Subsidi vs Non-Subsidi untuk Rumah Tangga dan Bisnis

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi mengumumkan bahwa tarif listrik kuartal II 2025 (April-Juni) tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, terutama di tengah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,2% pada 2025. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif, […]

  • Joao Felix merayakan Gol Pertamanya bersama AC Milan. (c) AC Milan Official

    Joao Felix Cetak Gol Saat AC Milan Hajar Roma 3-1 di Semifinal Coppa Italia 2025

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – AC Milan sukses menaklukkan AS Roma dengan skor 3-1 dalam laga perempat final Coppa Italia 2024-2025 yang berlangsung di Stadion San Siro pada Rabu (5/2/2025) waktu setempat. Kemenangan ini memastikan Rossoneri melangkah ke babak semifinal dan semakin dekat dengan trofi bergengsi di ajang domestik. Milan Tampil Dominan, Roma Beri Perlawanan Sengit Dalam pertandingan […]

  • kemenkum ham

    Usai libur panjang Idulfitri, Pelayanan Publik Kemenkumham Jatim Kembali Dibuka

    • calendar_month Selasa, 16 Apr 2024
    • account_circle Ruang Arif
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Usai libur panjang lebaran Idulfitri pelayaan publik kembali beraktifitas, kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menegaskan bahwa pelayanan publik di jajarannya ‘langsung gas’ usai libur dan cuti bersama Idulfitri 1444H. Bahkan, dia meminta jajarannya untuk semakin meningkatkan kinerjanya. Hal itu disampaikan Heni saat memimpin Apel Pagi Pasca Libur Lebaran dan Halal Bihalal Idulfitri […]

  • DPW LDC Jatim Ika Chairani

    DPW LDC Jatim, Misi Baru untuk Disabilitas

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Sebuah langkah besar dilakukan oleh Ketua Umum LIRA Disability Care (LDC), Abdul Majid. Pada Rabu (11/12/2024), ia resmi memberikan mandat kepada Ika Chairani untuk menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDC Jawa Timur (Jatim). Penunjukan ini merupakan upaya strategis memperkuat peran LDC dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas di Jawa Timur. […]

  • Supai M. Noer, Ketua KADIN Kab Bangkalan

    Sinergi KADIN Bangkalan dan Pemerintah Daerah! Dorong UMKM, Ekspor, dan Ekonomi Lokal Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Musyawarah Kabupaten (Muskab) ke-VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bangkalan resmi memilih Ir. Supai M. Noer, M.M sebagai ketua baru untuk periode 2025-2030. Acara yang digelar di Aula Warung Bebek Sinjay pada Kamis (06/01/2025) ini dihadiri oleh sejumlah pengusaha dan anggota KADIN setempat. Supai terpilih dengan memperoleh 34 suara, mengalahkan rivalnya, Markshal […]

  • Siap penemu Benua Australia

    Siapa Sebenarnya Penemu Pertama Benua Australia? Bukan James Cook?

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Benua Australia, yang juga terkenal sebagai pulau terbesar di dunia, terletak di belahan bumi selatan dan dikelilingi oleh Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Australia memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa, dengan ekosistem unik yang meliputi hutan hujan, padang rumput, dan gurun. Benua Australia, dengan kekayaan alam dan budaya uniknya, seringkali berkaitan dengan […]

expand_less