Polemik 13 Tahun Gereja Santo Yusup Surabaya Berujung Damai, Komisi A DPRD Temukan Solusi
- account_circle Mascim
- calendar_month 43 menit yang lalu
- print Cetak

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmok, dalam hearing polemik 13 tahun pembangunan Gereja Santo Yusup Karangpilang. Kesepakatan damai dicapai dengan solusi parkir dan UMKM warga. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruang.co.id – Polemik berkepanjangan terkait penolakan pembangunan Gereja Santo Yusup di kawasan Karangpilang akhirnya menemui jalan tengah. Komisi A DPRD Kota Surabaya berhasil menengahi konflik yang telah membeku selama 13 tahun itu melalui mediasi yang mempertemukan pihak gereja, warga, dan jajaran dinas terkait.
Pada hearing dengar pendapat yang berlangsung alot, seluruh pihak menyepakati kelanjutan pembangunan gedung utama gereja. Permasalahan yang semula dipicu oleh dualisme letak administratif lahan antara Kelurahan Kebraon dan Karangpilang kini diselesaikan dengan pemisahan fungsi ruang.
“Masalah yang sudah 13 tahun berlarut-larut, alhamdulillah semua pihak dengan segala kerendahan hati meletakkan egonya, membuat situasinya menjadi jauh lebih baik, kondusif, dan terjadi sebuah bentuk mufakat bahwa pembangunan gereja ini bisa dilanjutkan,” ujar Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, Selasa (28/7/2026).
Akar sengketa bermula dari kebingungan warga RT 1 RW 1 mengenai posisi riil bangunan. Dokumen legal seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang diverifikasi Dinas Perumahan Rakyat memang mencatat lokasi di Kelurahan Kebraon. Namun, secara geografis, posisinya beririsan langsung dengan wilayah pemukiman warga di Karangpilang. Fakta tersebut memicu resistensi karena warga merasa pembangunan masif dilakukan di depan rumah mereka tanpa kejelasan batas.
Yona Bagus, yang akrab disapa Cak Yebe, menjelaskan bahwa titik temu diperoleh setelah pemaparan teknis dilakukan secara transparan. Gedung utama yang berkapasitas 784 kursi dipastikan dibangun di atas lahan administratif Kebraon. Sementara itu, lahan belakang seluas 1.474 meter persegi yang berlokasi di RT 1 RW 1 Karangpilang akan difungsikan terbatas sebagai area parkir, bukan untuk bangunan utama peribadatan.
“Tadi pihak gereja sudah menyampaikan secara detail, itu sebagai area parkir jemaat di mana di luasan 1.474 meter persegi ini diestimasikan bisa menampung 50 kendaraan R4 dan 250 R2,” jelas Politisi Gerindra tersebut.
Guna memastikan warga setempat turut menerima manfaat, mediasi ini juga menghasilkan klausul pemberdayaan ekonomi. Disepakati pendirian area UMKM dan kerja sama pengelolaan parkir. Tiga tenda UMKM akan disediakan dengan pembagian: satu tenda untuk warga Kebraon, satu dikelola pihak gereja, dan satu lagi dioperasikan penuh oleh warga RT 1 RW 1 Karangpilang. Skema ini dinilai efektif meredam kecemburuan sosial.
“Kita cari win-win solution di mana salah satunya ada area UMKM… tenda 3 akan dikelola oleh RT 1 RW 1 sehingga ada manfaat yang bisa diterima oleh warga,” papar mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo itu.
Sebagai langkah antisipasi terhadap kemacetan di Jalan Senoputro, Komisi A mendesak Dishub, Satpol PP, dan Kecamatan Karangpilang segera menyusun rekayasa lalu lintas. Pihak gereja sepakat menampung seluruh kendaraan jemaat ke lahan parkir internal agar tidak ada parkir liar di bahu jalan.
“Kami meminta kepada pihak Dishub maupun Satpol PP dan juga kecamatan untuk mengatur bagaimana parkir ini tidak sampai berada di ruas jalan,” pungkas Cak Yebe.
- Penulis: Mascim

