Ruang.co.id – Anggota Komisi E DPRD Jatim Dr H Rasiyo Msi mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta.
Amar putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam undang-undang tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) pasal 34 ayat (2) tahun 2003. Putusan MK yang mengabulkan permohonan yang diajukan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) tersebut, dinilai Rasiyo menjadi instrumen pemerataan pendidikan yang berkeadilan.
Menurut politikus dari fraksi partai Demokrat ini, putusan MK ini sangat baik untuk mempercepat kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya di Jawa Timur yang selama ini sangat intens menjalankan program wajib belajar tingkat dasar dan menengah atau Wajar sembilan tahun. Namun demikian Rasiyo menyebut pelaksanaan itu tetap harus menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari kementrian pendidikan nasional dasar dan menengah sebelum melaksanakan putusan MK ini.
“Kita tahu putusan MK itu bersifat mengikat sehingga harus dilaksanakan. Akan tetapi karena pendidikan tingkat SD dan SMP sederajat ini dibawah naungan Dinas Pendidikan kabupaten/ kota. Maka perlu adanya Juknis dari kementrian pendidikan dasar dan menengah. Karena dengan Juknis ini akan mempermudah pihak kabupaten/ kota dalam menghitung anggaran yang akan dikeluarkan untuk membiayai sekolah- sekolah swasta yang selama ini melakukan penyelenggaraan pendidikan secara mandiri dengan menarik biaya pendidikan dari anak didiknya langsung,” ujar legislator yang pernah menjabat kepala dinas pendidikan dan Sekda Jawa timur ini menegaskan.
Rasiyo menambahkan, ada beberapa hal yang harus dihitung untuk melaksanakan kewajiban MK untuk menggratiskan sekolah swasta ini. Diantaranya, membiayai fasilitas dan operasional sekolah. Seperti misalnya menghitung biaya kelengkapan fasilitas sekolah seperti ruang kelas, Laboratorium dan sebagainya. Kemudian membayar gaji guru dan karyawan sekolah yang minimal harus sesuai dengan UMK kabupaten/ kota setempat.
Selama ini jumlah sekolah SD dan SMP swasta di Jawa Timur ada sekitar 60 persen dari jumlah sekolah yang ada. Selebihnya 40 persen sekolah negeri. Sementara itu kondisi perekonomian di masing- masing kabupaten/ kota di Jawa Timur berbeda-beda. Sehingga harus ada perhitungan yang benar. Meski begitu, untuk peraturan mengenai anggarannya, tidak perlu dipersoallan, karena sudah diatur dalam UUD 1945 bahwa besaran anggaran pendidikan adalah 20 persen dari APBD.
Namun begitu, lanjut Rasiyo, tidak semua sekolah swasta digratiskan. Ada beberapa sekolah swasta elit yang tidak wajib dibiayai pemerintah seperti misalnya Santa Maria, Al Azhar dan lainnya. Sekolah- sekolah ini sudah mapan secara kualitas dan fasilitas pendidikannya. Sekolah swasta ini yang tidak wajib dibantu negara.
“Ada sekolah sekolah swasta elitvyang memang tidak wajib dibantu negara. Sehingga Pemkab maupun Pemkot tidak perlu mengeluarkan biaya untuk sekolah-sekolah elit ini. Tapi karena kita yang berafa di provinsi tidak bisa intervensi langsung. Maka tetap untuk menjalankan amanah putusan MK ini masih harus menunggu Juknis dari kememdiknas yang nantinya akan diterima Dindik Jatim. Dari sinilah Dindik Jatim akan memberikan pengarahan kepada Dindik kabupaten kota,” pungkas Rasiyo.