KPPU Denda PT Bundamedik Tbk Rp5 Miliar
KPPU Denda PT Bundamedik Tbk. Rp5 Miliar Terkait Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Pintu Ilmu
- calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
- 0Komentar
Jakarta, Ruang.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar kepada PT Bundamedik Tbk. Perusahaan ini dinyatakan bersalah atas keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) terkait akuisisi PT Pintu Ilmu. Putusan ini disampaikan pada sidang yang digelar di Kantor KPPU Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor […]

