Untag Dorong Pemerintah Wujudkan Reaktualisasi Konstitusionalisme

Reaktualisasi konstitusionalisme
Seminar Nasional Hukum dan Pancasila Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya membahas reaktualisasi konstitusionalisme bersama Arief Hidayat dan Guru Besar FH Untag Hufron. (Ist)
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menggelar Seminar Nasional Hukum dan Pancasila yang secara kritis membedah fenomena memudarnya mekanisme kontrol dan keseimbangan antarlembaga negara. Agenda yang digelar pada Kamis (16/4/2026) ini merespons kegelisahan akademik terhadap praktik ketatanegaraan mutakhir yang dinilai mulai menjauh dari roh konstitusi.

Dalam pidato kuncinya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015-2018, Arief Hidayat, menyoroti ketimpangan nyata antara norma hukum dengan realitas di lapangan. Ia menyatakan kondisi penegakan hukum di Tanah Air saat ini sedang berada pada titik nadir karena ketidaksetaraan perlakuan terhadap warga negara.

“Saya pernah terpukul waktu ada seorang ahli mengatakan, pasal 28 kita bersamaan kedudukannya di depan hukum. Tapi tidak bersamaan kedudukannya di depan aparat penegak hukum,” ujar Arief Hidayat seusai seminar di Kampus Untag Surabaya.

Arief menegaskan bahwa diskursus semacam ini menjadi wahana krusial untuk mengurai benang kusut kehidupan hukum. Ia mengajak seluruh elemen untuk kembali menempatkan Pancasila sebagai bintang pemandu agar arah perjalanan bangsa tidak tersesat dalam labirin kepentingan politik jangka pendek.

Senada dengan hal tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Untag Surabaya, Hufron, menyampaikan analisis mendalam mengenai melemahnya fungsi pengawasan. Ia secara spesifik menyoroti mandeknya peran lembaga legislatif dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan eksekutif, terutama yang berdampak internasional.

“Kekuasaan presiden itu seharusnya diawasi oleh kekuasaan legislatif dan yudisial. Namun, yang terjadi saat ini mekanisme checks and balances tidak berjalan efektif, bahkan ada indikasi politisasi dalam putusan lembaga peradilan,” tegas Hufron.

Lebih lanjut, Hufron mendesak perlunya pembatasan kewenangan yang jelas melalui pendekatan konstitusionalisme modern. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap cabang kekuasaan bergerak sesuai koridor hukum dan tidak terperangkap dalam konflik kepentingan.

Baca Juga  Prof. Dr. Hufron Ingatkan DPR Kembali ke Jati Diri

Forum bergengsi ini turut menghadirkan jajaran pakar hukum tata negara, di antaranya Guru Besar FH Universitas Negeri Surakarta I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna, serta Guru Besar FH UGM Zainal Arifin Mochtar.

Pihak Untag Surabaya memastikan bahwa hasil rekomendasi dari seminar ini tidak akan menguap begitu saja. Seluruh gagasan kritis akan dikompilasi ke dalam prosiding dan artikel ilmiah untuk disampaikan secara formal kepada para pemangku kebijakan di tingkat pusat.

“Harapan kami, nilai-nilai luhur Pancasila tidak hanya sekadar hafalan di dinding sekolah atau pajangan di ruang sidang, melainkan benar-benar menjelma menjadi napas dalam setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara,” pungkas Hufron.