Sidoarjo, Ruang.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, JPU KPK, akhirnya menuntut empat terdakwa korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, dari dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, di PN Tipikor Surabaya, dalam perkara suap ijon fee kepada Ketua DPRD, dengan perhitungan berbeda berdasar peran dan penyesuaian KUHP, Jumat (20/2/2026).
Untuk Jodi Pradana Putra dan Hasanuddin, Jaksa menuntut masing-masing dituntut penjara 2 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari. Sukar dan Wawan Kristiawan dituntut 2 tahun 5 bulan dengan denda sama. Perbedaan muncul dari bobot peran dan pertimbangan hukum.
“Sudah ada hitung-hitungannya, termasuk hitungan bulan. Kami mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan,” ujar Jaksa KPK Dame Maria Silaban usai sidang.
Jaksa menyatakan Jodi terbukti menyuap melalui ijon fee kepada Kusnadi (Alm), Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024. Ijon fee berarti uang komitmen yang diberikan di awal sebelum proyek berjalan.
Praktik ini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Penjelasan itu merujuk Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat asas lex mitior, yakni penerapan hukum yang paling ringan bagi terdakwa. Jaksa juga menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP agar proses tetap sah.
Kasus ini menegaskan bahwa hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga menimbang keadilan. Publik menanti vonis yang menjaga integritas dana hibah dan memulihkan kepercayaan pada tata kelola anggaran daerah.
Kuasa Hukum Kusnadi Bongkar Kebohongan Kesaksian Khofifah
Marthin Setia Budi,SH.,MH., Kuasa Hukum almarhum Kusnadi, mengklarifikasi pernyataan Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Pengadilan Tipikor Surabaya baru-baru ini, guna meluruskan fakta penyimpangan dana pokok pikiran (Pokir), yang telah menjerat empat terdakwa pengijon lapangan.
Langkah hukum ini menjadi krusial setelah Khofifah hadir sebagai saksi, dan mengaku tidak mengenal para terdakwa pelaksana lapangan. Marthin menilai kesaksian sang Gubernur cenderung menghindar dari substansi keterlibatan struktural dalam birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Ia menegaskan, bahwa posisi Khofifah sebagai pemegang otoritas tertinggi anggaran, seharusnya lebih relevan dikonfrontir dengan terdakwa kelas atas seperti terdakwa almarhum Kusnadi ketika disidangkan jauh sebelumnya, terhadap terdakwa Ahmad Iskandar dan Anwar Sadat yang menunggu gilirannya untuk disidangkan.
Eksistensi para makelar atau pengijon di tingkat bawah, menurutnya, hanyalah ujung dari mata rantai panjang, yang melibatkan kebijakan strategis. Marthin mengkritik ketidakhadiran sinkronisasi data, antara eksekutif dan legislatif di dalam persidangan tersebut.
Ia menuntut transparansi total, agar publik melihat siapa yang sebenarnya membukakan pintu bagi para koruptor yang menggerogoti uang rakyat dari tahun 1999 hingga 2024.
Sorotan tajam tertuju pada klaim Khofifah, mengenai angka fee atau komisi sebesar 300 persen lebih yang disebutnya dalam persidangan maupun di luar persidangan. “Izin Yang Mulia,
Marthin menyebut, kalkulasi tersebut sebagai upaya sistematis untuk mengaburkan fakta, dan menyesatkan logika masyarakat luas. Menurutnya, angka yang fantastis itu mustahil terjadi dalam skema administrasi keuangan daerah yang nyata.
“Pernyataan Khofifah atas angka 300 persen itu sangat jelas ingin mengaburkan perkara korupsi setiap dana hibah. Ya, kalau angka 300 persen yang dijelaskannya ke anak TK sih mungkin percaya ya,” ujar Martin dengan nada pedas namun tenang.
Berdasarkan fakta yang dihimpun tim hukum, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), alur pemotongan dana justru menunjukkan pola yang sangat terstruktur.
Setiap paket Pokir yang cair untuk almarhum Kusnadi dipangkas sebesar 35 sampai 40 persen. Marthin memerinci bahwa jatah tersebut mencakup alokasi untuk Gubernur, serta 5 hingga 10 persen untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pokirnya yang menangani teknis keuangan.
Secara regulasi, tata cara hibah ini diatur ketat dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2024. Dokumen ini menekankan bahwa setiap penganggaran dan pelaporan harus melewati verifikasi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan evaluasi ketat.
Namun, Marthin menyebut, ada surat balasan terakhir dari Khofifah kepada almarhum Kusnadi, menjadi bukti autentik adanya komunikasi yang melampaui tak sebatas urusan administratif formal, dan bantahan Khofifah mengaku tak pernah komunikasi dengan almarhum Kusnadi di fakta persidangan, saat dicecar pertanyaan tim JPU KPK.
Marthin menekankan, bahwa Khofifah secara ex-officio (karena jabatan) memegang tanggung jawab mutlak. Gubernur, menurutnya, adalah pihak yang mengetahui, menyetujui, hingga menandatangani setiap pengajuan dan pencairan dana, baik yang bersumber dari hibah pusat maupun Pokir DPRD.
“Semuanya itu sudah ada di BAP KPK yang bukti-buktinya sudah diserahkan oleh almarhum Pak Kusnadi, yang dijadikan alat bukti JPU KPK, termasuk surat terakhir balasan Gubernur Khofifah terhadap almarhum,” terang Marthin menutup penjelasannya.
Dia memberikan contoh yang sudah berjalan yang diceritakan Kusnadi dan yang ada di BAP, saat pencairan dana pokir di sejumlah pondok pesantren (ponpes). “Jelas sekali Khofifah mengetahui pokir dewan di ponpes – ponpes karena dia yang menandatangani pengajuannya. Di pokir itu, OPD bagian Kesra (Kesejahteraan Rakyat) dan bagian pencairan keuangannya yang di BAP pak Kusnadi menerima fee 3 sampai 5 persen. Jadi bukan fee 5 persen dikalikan seluruh OPD yang di Pemprov. Jatim. Itu pengakuan yang keliru dan menyesatkan,” terangnya jelas.
Lebih jauh Marthin menerangkan, “Selain dari keterangan di BAP, almarhum Kusnadi saat diperiksa, semua keterangan beserta semua alat bukti yang dipunyai beliau, suda dikasihkan ke penyidik KPK. Termasuk keterangannya dan alat bukti terhadap terdakwa – terdakwa anggota dewan lainnya lewat pak Kusnadi yang belum dihadirkan di persidangan”.
Tandas pungkasnya, penegakan keadilan dalam kasus ini tidak boleh tebang pilih, dan harus menyentuh akar kekuasaan yang memberikan persetujuan anggaran. (Ruangcoid newsroom)

