Breaking News
light_mode
Sabtu, 5 September 2026
Beranda » Hukrim » 4 Terdakwa Pengijon Dituntut JPU KPK Bervariatif, Kuasa Hukum Kusnadi Bongkar Aliran Fee Hibah dari Pokir DPRD Jatim

4 Terdakwa Pengijon Dituntut JPU KPK Bervariatif, Kuasa Hukum Kusnadi Bongkar Aliran Fee Hibah dari Pokir DPRD Jatim

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, JPU KPK, akhirnya menuntut empat terdakwa korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, dari dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, di PN Tipikor Surabaya, dalam perkara suap ijon fee kepada Ketua DPRD, dengan perhitungan berbeda berdasar peran dan penyesuaian KUHP, Jumat (20/2/2026).

Untuk Jodi Pradana Putra dan Hasanuddin, Jaksa menuntut masing-masing dituntut penjara 2 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari. Sukar dan Wawan Kristiawan dituntut 2 tahun 5 bulan dengan denda sama. Perbedaan muncul dari bobot peran dan pertimbangan hukum.

“Sudah ada hitung-hitungannya, termasuk hitungan bulan. Kami mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan,” ujar Jaksa KPK Dame Maria Silaban usai sidang.

Jaksa menyatakan Jodi terbukti menyuap melalui ijon fee kepada Kusnadi (Alm), Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024. Ijon fee berarti uang komitmen yang diberikan di awal sebelum proyek berjalan.

Praktik ini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Penjelasan itu merujuk Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat asas lex mitior, yakni penerapan hukum yang paling ringan bagi terdakwa. Jaksa juga menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP agar proses tetap sah.

Kasus ini menegaskan bahwa hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga menimbang keadilan. Publik menanti vonis yang menjaga integritas dana hibah dan memulihkan kepercayaan pada tata kelola anggaran daerah.

Kuasa Hukum Kusnadi Bongkar Kebohongan Kesaksian Khofifah

Marthin Setia Budi,SH.,MH., Kuasa Hukum almarhum Kusnadi, mengklarifikasi pernyataan Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Pengadilan Tipikor Surabaya baru-baru ini, guna meluruskan fakta penyimpangan dana pokok pikiran (Pokir), yang telah menjerat empat terdakwa pengijon lapangan.

Baca Juga  Nyanyian Sumbang Lupa Yang Mulia, Saean Choir Sang Residivis Makelar Dana Hibah Jatim Menembus Pengadilan Tipikor

Langkah hukum ini menjadi krusial setelah Khofifah hadir sebagai saksi, dan mengaku tidak mengenal para terdakwa pelaksana lapangan. Marthin menilai kesaksian sang Gubernur cenderung menghindar dari substansi keterlibatan struktural dalam birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Ia menegaskan, bahwa posisi Khofifah sebagai pemegang otoritas tertinggi anggaran, seharusnya lebih relevan dikonfrontir dengan terdakwa kelas atas seperti terdakwa almarhum Kusnadi ketika disidangkan jauh sebelumnya, terhadap terdakwa Ahmad Iskandar dan Anwar Sadat yang menunggu gilirannya untuk disidangkan.

Eksistensi para makelar atau pengijon di tingkat bawah, menurutnya, hanyalah ujung dari mata rantai panjang, yang melibatkan kebijakan strategis. Marthin mengkritik ketidakhadiran sinkronisasi data, antara eksekutif dan legislatif di dalam persidangan tersebut.

Ia menuntut transparansi total, agar publik melihat siapa yang sebenarnya membukakan pintu bagi para koruptor yang menggerogoti uang rakyat dari tahun 1999 hingga 2024.

Sorotan tajam tertuju pada klaim Khofifah, mengenai angka fee atau komisi sebesar 300 persen lebih yang disebutnya dalam persidangan maupun di luar persidangan. “Izin Yang Mulia,

Marthin menyebut, kalkulasi tersebut sebagai upaya sistematis untuk mengaburkan fakta, dan menyesatkan logika masyarakat luas. Menurutnya, angka yang fantastis itu mustahil terjadi dalam skema administrasi keuangan daerah yang nyata.

“Pernyataan Khofifah atas angka 300 persen itu sangat jelas ingin mengaburkan perkara korupsi setiap dana hibah. Ya, kalau angka 300 persen yang dijelaskannya ke anak TK sih mungkin percaya ya,” ujar Martin dengan nada pedas namun tenang.

Berdasarkan fakta yang dihimpun tim hukum, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), alur pemotongan dana justru menunjukkan pola yang sangat terstruktur.

Setiap paket Pokir yang cair untuk almarhum Kusnadi dipangkas sebesar 35 sampai 40 persen. Marthin memerinci bahwa jatah tersebut mencakup alokasi untuk Gubernur, serta 5 hingga 10 persen untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pokirnya yang menangani teknis keuangan.

Baca Juga  Putusan Tipikor Surabaya 1 Tahun Dinilai Adil, Gus Rosyid Pengasuh Ponpes di Gresik Jalani Tahanan Rumah  

Secara regulasi, tata cara hibah ini diatur ketat dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2024. Dokumen ini menekankan bahwa setiap penganggaran dan pelaporan harus melewati verifikasi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan evaluasi ketat.

Namun, Marthin menyebut, ada surat balasan terakhir dari Khofifah kepada almarhum Kusnadi, menjadi bukti autentik adanya komunikasi yang melampaui tak sebatas urusan administratif formal, dan bantahan Khofifah mengaku tak pernah komunikasi dengan almarhum Kusnadi di fakta persidangan, saat dicecar pertanyaan tim JPU KPK.

Marthin menekankan, bahwa Khofifah secara ex-officio (karena jabatan) memegang tanggung jawab mutlak. Gubernur, menurutnya, adalah pihak yang mengetahui, menyetujui, hingga menandatangani setiap pengajuan dan pencairan dana, baik yang bersumber dari hibah pusat maupun Pokir DPRD.

“Semuanya itu sudah ada di BAP KPK yang bukti-buktinya sudah diserahkan oleh almarhum Pak Kusnadi, yang dijadikan alat bukti JPU KPK, termasuk surat terakhir balasan Gubernur Khofifah terhadap almarhum,” terang Marthin menutup penjelasannya.

Dia memberikan contoh yang sudah berjalan yang diceritakan Kusnadi dan yang ada di BAP, saat pencairan dana pokir di sejumlah pondok pesantren (ponpes). “Jelas sekali Khofifah mengetahui pokir dewan di ponpes – ponpes karena dia yang menandatangani pengajuannya. Di pokir itu, OPD bagian Kesra (Kesejahteraan Rakyat) dan bagian pencairan keuangannya yang di BAP pak Kusnadi menerima fee 3 sampai 5 persen. Jadi bukan fee 5 persen dikalikan seluruh OPD yang di Pemprov. Jatim. Itu pengakuan yang keliru dan menyesatkan,” terangnya jelas.

Lebih jauh Marthin menerangkan, “Selain dari keterangan di BAP, almarhum Kusnadi saat diperiksa, semua keterangan beserta semua alat bukti yang dipunyai beliau, suda dikasihkan ke penyidik KPK. Termasuk keterangannya dan alat bukti terhadap terdakwa – terdakwa anggota dewan lainnya lewat pak Kusnadi yang belum dihadirkan di persidangan”.

Baca Juga  Blak-blakan Kuasa Hukum Kusnadi: 'Tak Ada Hubungan dengan La Nyalla!'

Tandas pungkasnya, penegakan keadilan dalam kasus ini tidak boleh tebang pilih, dan harus menyentuh akar kekuasaan yang memberikan persetujuan anggaran. (Ruangcoid newsroom)

  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bulan Bahasa SMAN 19 Surabaya

    Ribuan Siswa SMAN 19 Surabaya Rayakan Bulan Bahasa dengan Semangat Inovasi

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – SMAN 19 Surabaya menyelenggarakan peringatan Hari Sumpah Pemuda sekaligus menyambut Bulan Bahasa pada 28 Oktober 2024. Acara ini berlangsung meriah dengan mengusung tema “Pelajar yang Berdaya dan Inovatif.” Kegiatan ini menjadi ajang ekspresi kreativitas siswa sekaligus menghidupkan semangat kebersamaan yang tercermin dalam Sumpah Pemuda 1928. Kegiatan Bulan Bahasa tahun ini melibatkan kolaborasi […]

  • TPST Berbek

    Kisah TPST Berbek: Sepuluh Tahun Mengubah Sampah Menjadi Cuan dan Harapan Kemanusiaan

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Bau busuk yang menyengat, seketika sirna, manakala langkah kaki puluhan orang menapaki kawasan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Berbek. Di sinilah, denyut nadi kehidupan warga Desa Berbek, Kecamatan Waru, berdetak kencang, merajut asa di tengah kepungan limbah hunian masyarakat berbatasan dengan kota Surabaya. Tepat pada 1 Agustus lalu, fasilitas TPST mandiri ini […]

  • swasembada gula nasional

    Musim Giling 2026, Petani Tebu Magetan Dukung Penuh Swasembada Gula Nasional

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Ruang Mujiono
    • 0Komentar

    Magetan, Ruang.co.id – Menjelang Musim Giling Tebu 2026, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Kabupaten Magetan menyatakan komitmen penuh untuk mendukung program Swasembada Gula Nasional. Pernyataan sikap ini menjadi bukti nyata kontribusi aktif petani dalam memperkuat ketahanan pangan dan mengurangi ketergantungan terhadap impor gula. Ketua APTRI Kabupaten Magetan, Sudaryanto, menegaskan bahwa seluruh petani tebu di […]

  • Fujifilm GFX100RF

    Fujifilm GFX100RF Kamera Medium Format Compact dengan Leaf Shutter dan Dial Aspek Rasio Baru

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Fujifilm kembali menghadirkan terobosan baru dalam dunia fotografi dengan meluncurkan GFX100RF, kamera medium format yang menawarkan desain compact dan fitur-fitur canggih. Bocoran terbaru mengungkap bahwa kamera ini dilengkapi dengan leaf shutter, dial aspek rasio, dan performa yang mengesankan untuk kebutuhan fotografi profesional. Desain Compact untuk Medium Format Salah satu hal yang paling mencolok […]

  • Kasus TKD Damarsi

    Sekdes Damarsi Diperiksa Maraton Kasus TKD Rumah Kos  

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, kembali memeriksa Sekretaris Desa Damarsi, Muhammad Faroid, terkait dugaan alih fungsi Tanah Kas Desa menjadi rumah kos elite, Kamis (25/6/2026). Pemeriksaan kali kedua ini berlangsung seharian penuh. Faroid hadir seorang diri mulai pukul 08.00 WIB, tanpa didampingi perangkat desa lain, sebagaimana pemeriksaan sebelumnya. Kasi […]

  • gugatan pra yudisial PT. SCA

    Gugatan Pra Yudisial PT. SCA Mojokerto! Tergugat Panik, Ini Replik Penggugat

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang co id – Proses gugatan Pra Yudisial PT. SCA melalui tim kuasa hukumnya Penggugat dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN) terhadap Tergugat Hermin Astuti atas tuduhannya dan dianggapnya sebagai kasus pidana ketenagakerjaan yang melibatkan pekerja almarhum Feri Dwi Astanto. Gugatan Pra Yudisial PT. SCA ini dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, guna menguji kewenangan […]

expand_less