Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Jalani Sidang Sultan Hasanuddin Diduga Terlibat Jual Beli Narkotika

Jalani Sidang Sultan Hasanuddin Diduga Terlibat Jual Beli Narkotika

  • account_circle Ruang Arif
  • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Diduga terlibat dugaan peredaran narkotika jenis sabu Sultan Hasanuddin Bin Subairi 34 tahun kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang terbuka di PN Surabaya ini, dipempin langsung Hakim Ketua Sudarwanto sebagai Jaksa Penuntut Umum Hajita, dari Kejari Perak Surabaya.12/8/ 24.

Sebelumnya dengan adanya laporan dari Masyarakat, yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kepolisian Pabean Cantikan Surabaya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Sultan Hasanuddin yang diduga kuat terlibat dalam transaksi narkotika.

Sultan Hasanuddin Bin Subairi kini menjadi terdakwah atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kamar kost di kawasan Jl. Jojoran Gang I, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Menurut keterangan polisi, pada 29 Maret 2024, Sultan memesan sabu seberat 2 gram dari seorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama RASEK. Transaksi dilakukan di Kabupaten Bangkalan, Madura, dengan pembayaran tunai sebesar Rp. 1,7 juta. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 20 paket kecil untuk dijual kembali.

Saat hendak melakukan transaksi pada malam penangkapan, Sultan didatangi oleh dua petugas polisi, Agus Subandi dan M. Subhan dan mendapàti paket sabu siap edar.

Saksi agus subandi dari kepolisian mengungkapkan ‘waktu di tangkap di jojoran pada rabo malam atas dasar informasi masyarakan sewaktu mengantarkan pesanan sabu dan di temukan dalam dompet 10 paket, uang 300 ribu hasil jualan dan Hp Oppo ” Menurut agus.

Menururut sultan “mendapatkan keuntungan 1juta dari setiap transaksi dan mengedarkan narkotika setelah di pecat dari pekerjaannya.” Menurut terdakwa.

Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah kristal metamfetamin, narkotika Golongan I dan terdaftar dalam Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara bagi pelaku yang terlibat dalam jual beli, menawarkan, atau menyerahkan narkotika tanpa izin.

Baca Juga  Asik Nyabu, Polisi Obrak Abrik Jalan Kunti 11 Pengguna Diamankan
  • Penulis: Ruang Arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • batas minimal nilai RBB

    Rahasia Lolos Tahap 1 RBB 2025: Ini Batas Minimal Nilai TKD, TWK, dan Tes Akhlak yang Wajib Kamu Tahu!

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bagi ribuan peserta yang mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2025, mengetahui batas minimal nilai tahap 1 adalah kunci utama untuk bisa melaju ke tahap selanjutnya. Tahap awal seleksi ini terdiri dari tiga tes krusial: Tes Kemampuan Dasar (TKD), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Akhlak. Setiap tes memiliki passing grade yang harus dipenuhi, […]

  • Prediksi Skor Barcelona Vs Atletico Madrid

    Prediksi Skor dan Susunan Pemain Barcelona Vs Atletico Madrid 26 Februari, Lamine Yamal Diragukan Tampil

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pertandingan sengit antara Barcelona dan Atletico Madrid di leg pertama semifinal Copa Del Rey akan digelar pada Rabu, 26 Februari 2025, dini hari WIB. Pertemuan dua raksasa La Liga ini selalu menarik perhatian, apalagi dengan status sebagai laga puncak di turnamen domestik Spanyol. Namun, Barcelona menghadapi ketidakpastian terkait kondisi Lamine Yamal, sang bintang […]

  • Kasus pemerkosaan anak disabilitas

    Sidang Putusan Kasus Pemerkosaan Anak Disabilitas di Sidoarjo Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Bukti

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang co.id – Sidang dengan agenda putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap BIM, seorang anak gadis disabilitas tuna netra dari Desa Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, ditunda pekan depan. Penundaan putusan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim I Putu Gede Astana dihadapan tersangka beserta Tim kuasa hukumnya, dan istri tersangka, serta […]

  • Di Balik Peran Transgender yang Curi Perhatian di Squid Game Season 2, Park Sung Hoon Banjir Pujian

    Di Balik Peran Transgender yang Curi Perhatian di Squid Game Season 2, Park Sung Hoon Banjir Pujian

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Squid Game Season 2 tidak hanya membawa kita kembali ke permainan mematikan yang penuh intrik. Tetapi juga memperkenalkan karakter-karakter baru yang berhasil mencuri perhatian. Salah satunya adalah sosok transgender bernomor 120 yang diperankan oleh aktor Park Sung Hoon. Kehadirannya dalam serial ini menjadi pembicaraan hangat di kalangan penggemar dan kritikus. Sebagai seorang […]

  • IKBA Untag Bagi Takjil

    IKBA Untag Surabaya Bagikan 1.000 Takjil Ramadan Pengguna Jalan di Sidoarjo

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Semangat berbagi di bulan suci Ramadan kembali terlihat di Kabupaten Sidoarjo. Ikatan Keluarga Besar Alumni Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (IKBA Untag Surabaya), membagikan 1.000 paket takjil kepada masyarakat dan pengguna jalan yang melintas, Minggu (9/3/2026). Pembagian takjil berlangsung di depan posko pemenangan PDI-P, kawasan Ruko CT-9, Sidoarjo. Sejak sore hari, para […]

  • Nonton Bareng Masjid Al-Haq Surabaya

    Nobar Timnas Indonesia, Suporter di Masjid Al-Haq Tak Gentar Meski Kalah

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Suasana penuh semangat menyelimuti suporter timnas indonesia dan warga Rungkut Mapan Barat dan Rungkut Permai, Surabaya, saat mereka berkumpul untuk menyaksikan laga kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Timnas Indonesia melawan Jepang, Jumat (14/11/2024). Meski Indonesia harus menelan kekalahan dengan skor telak 0-4, semangat para suporter yang hadir di acara nonton bareng (nobar) […]

expand_less