Surabaya, Ruang.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya, menyiagakan 567 petugas untuk mengantisipasi gangguan perkeretaapian pada masa mudik lebaran 2024. Hal tersebut diungkapkan Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya.
Luqman Arif, mengatakan 567 petugas Kereta Api akan disiagakan mulai 31 Maret hingga 21 April untuk mengantisipasi gangguan selama masa mudik lebaran.
“Daop 8 Surabaya menyiagakan 567 petugas yang akan bekerja mulai besok (Minggu, Red),” kata Luqman, Sabtu (30/3).
Dari ratusan petugas yang telah disiagakan termasuk pengaman di dalam kereta dan stasiun, petugas jaga jalan Lintas (PJL), petugas pemeriksa jalur (PPJ), hingga petugas daerah pemantauan khusus (Dapsus).
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan rel di jalur kereta api (KA) agar kereta melintas tidak ada gangguan dan bisa mengangkut penumpang dengan selamat sampai tujuan.
“Rutin kami lakukan pengecekan setiap saat untuk mengantisipasi gangguan perjalanan kereta,” tutur Luqman.
Sementara itu, selama masa angkutan mudik 2024, Daop 8 Surabaya menambah 20 perjalanan KA tambahan. Sehingga frekuensi perjalanan kereta api semakin meningkat.
Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak.
Terlebih pada saat masa angkutan lebaran 2024 mulai tanggal 31 Maret.
“Kami terus mengimbau dan mengajak pengguna jalan raya agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas ketika akan melintas di perlintasan sebidang agar kejadian-kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terjadi lagi,” imbaunya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah berhenti di rambu tanda stop, masyarakat harus menoleh kiri-kanan baik perlintasan tersebut terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas.
“Adapun keberadaan palang pintu, sirine, dan penjaga perlintasan, hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas,” imbuhnya.
Sedangkan di dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” ujar Luqman.
Pihaknya juga proaktif meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Khususnya pada periode angkutan lebaran 2024 dengan terus melakukan sosialisasi, koordinasi dengan kewilayahan dan pemasangan banner peringatan di perlintasan wilayah Daop 8 Surabaya.