Sistem Coretax DJP Bermasalah, Masyarakat Keluhkan Kesulitan Akses

cara buat faktur pajak Coretax
Pelajari cara membuat faktur pajak keluaran menggunakan aplikasi Coretax dengan langkah mudah dan cepat.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Sistem administrasi pajak terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax, yang mulai diberlakukan pada awal 2025, masih menghadapi kendala teknis. Sistem yang diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Januari 2025 ini dikeluhkan wajib pajak karena sulit diakses, terutama pada periode pelaporan pajak.

Upaya untuk mengakses laman coretaxdjp.pajak.go.id, seperti yang dilakukan oleh CNBC Indonesia pada Jumat (10/1/2025) pukul 10.00 WIB, memperlihatkan sejumlah masalah. Pada percobaan pertama, tampilan laman hanya blank putih dengan simbol tengah memuat. Saat login berhasil pada percobaan kedua, halaman tetap menampilkan status “tengah memuat” sebelum akhirnya gagal dengan pesan “This coretaxdjp.pajak.go.id page can’t be found.”

Keluhan serupa juga muncul di media sosial, seperti yang diunggah akun @pajaksmart di Instagram pada 7 Januari 2025. Sejumlah tangkapan layar menunjukkan komentar netizen tentang server Coretax yang terus down sejak awal tahun. “Nyatanya dari tanggal 1-6 Januari ini server down,” tulis akun tersebut.

Penulis dan bankir Ika Natassa turut mengeluhkan kendala serupa di akun X miliknya. “Hari ini saya mencoba menyampaikan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) melalui Coretax, error. KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) di DJP Online juga tidak bisa diakses,” tulisnya. Ia juga menyoroti keputusan DJP menutup akses DJP Online untuk beberapa fitur penting, sehingga harus mendatangi kantor pajak secara langsung tanpa hasil.

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia, Chandra Wahjudi, mengungkapkan bahwa sistem Coretax tidak hanya menyulitkan akses, tetapi juga memengaruhi penerbitan faktur pajak. “Hak akses pegawai dan penerbitan faktur pajak menjadi kendala utama yang berpotensi menghambat proses pelaporan pajak,” kata Chandra. Ia berharap pihak DJP segera memperbaiki sistem untuk menghindari kerugian lebih lanjut.

Baca Juga  Begini Cara Bikin Faktur Pajak di Coretax, Gampang Banget!

Chandra juga menekankan pentingnya transisi bertahap dalam implementasi sistem baru. “Sistem lama sebaiknya tetap digunakan sebagai cadangan selama masa transisi. Ini dapat mencegah overload dan memastikan pelayanan tetap berjalan,” tegasnya.

Meskipun menghadapi banyak kritik, DJP tetap optimistis bahwa sistem Coretax akan segera berjalan optimal. Masyarakat dan pengusaha berharap agar DJP dapat mendengarkan masukan yang telah disampaikan untuk memastikan layanan pajak berjalan lancar.

“Kami ingin sistem ini stabil dan mendukung kebutuhan wajib pajak. Transisi yang baik akan memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak,” pungkas Chandra.