Surabaya, Ruang.co.id – Komisi E DPRD Jatim Mulai menggodok perubahan Dewan Kesenian Jatim Menjadi Dewan Kebudayaan Jatim. Perubahan ini dlakukan karena cakupan Dewan Kebudayaan bisa lebih luas dibandingkan dengan Dewan Kesenian. Hal ini karena dewan kesenian hanya mencakup kegiatan maupun program yang bersifat seni, seperti seni tradaiional yang meliputi seni tari, ludruk, reog dan banyak lagi kesenian peninggalan nenek moyang yang harus dilestarikan. Sedangkan seni modern seperti tari modern, teater, music dan banyak Lagi. Sedangkan kebudayaan, tidak hanya mencakup pada kedua bentuk kesenian itu saja. Namun lebih luas, diantaranya adanya adanya tambahan bangunan bersejarah seperti situs – situs yang menjadi cagar budaya serta, candi2an banyak lagi.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno mengatakan, upaya merubah bentuk dewan kesenian menjadi kebudayaan ini, sebenarnya banyak sekali manfaatnya. Selain untuk melestarikan budaya juga melestarikan keseniannya serta untuk menambah khasanah edukasi budaya serta Pariwisata. Karena itu upaya perubahan ini sebenarnya merupakan masukan dari disbudpar dan dewan kesenian Jatim. Di lihat dari ruang lingkup atau nomenklatur kebudayaan lebih luas. Karena itu pihaknya ingin melindungi semuanya dengan memajukan kebudayaan.
Merujuk pada undang-undang kebudayaan, maka banyak sekali yang dilindungi jika terbentuk dewan kebudayaan. Diantaranya, benda dan non benda. “ kita tahu, kebudayaan yang benda seperti bangunan kuno, situs-situs, pepunden, candi dan petilasan lainnya sudah ada undang-undang yang melindungi. Namun kebudayaan yang bersifat non benda seperti seni tradisional, ritual budaya dan banyak lagi yang belum terlindungi, sehingga bisa berpotensi punah, “ ujar Sri Utari.
Wanita yang juga menjabat ketua frasi PDIP Jatim ini juga mengatakan, dalam upaya mewujudkan upaya merubah dewan kesenian Jawa Timur dengan Dewan kebudayaan ini, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan dinas kebudayaan dan Pariwisata serta rekan-rekan dari Dewan Kesenian Jawa Timur atau DKJT, yang selama ini menjadi mitra pemprov Jatim dalam upaya memajukan seni budaya di Jatim.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajak kedua lembaga ini untuk melakukan studi banding ke Jawa Barat yang saat ini sudah merubah bentuk dewan keseniannya menjadi Dewan Kebudayaan. Sehingga wujud kebudayaan berupa benda dan Non benda bisa kita lndungi dan dengan demikian akan dapat dimajukan dan dilestarikan.
Senada dengan itu, Utari menjelaskan, bahwa dirinya yang berlatar belakang pendidikan sejarah mengatakan, Di Jatim bahkan di Jawa ini, banyak sekali kitab-kitab dari daun lontar maupun catatan-catatan sejarah relief dari batu yang diambil oleh Belanda saat menjajah bangsa Indonesia. Bahkan diam-diam pemerintah belanda mengembalikan kitab-kitab budaya itu ke Indonesia yang jumlahnya sampai dua kapal. Itu artinya sangat banyak sekali nilai-nilai kebudayaan yang mereka ambil dari kita. Khususnya produk-produk budaya masa lalu yang bisa diambil dan dipelajari oleh mereka. Karena itu, untuk mewujudkan perubahan untuk melindungi kebudayaan secara komprehensip dan konsekuen ini diharapkan dalam waktu dekat atau bulan Juli ini, undang-undangnya sudah bisa diparipurnakan. (R3)