Ruang.co.id – Merasa dicurangi oleh pihak aplikasi yang menaunginya, Forum Driver Online Tolak Aplikasi Nakal ( Frontal ) temui komisi E DPRD Jatim untuk mengadukan nasibnya, karena banyaknya potongan dari tarif yang didapatkan dari penumpang.
Dalam rapat audensi yang berlangsung di ruang Bamus DPRD Jatim, senin(19/5) tersebut, puluhan anggota Frontal yang tergabung dalam beberapa aplikasi hadir dengan dipimpin koordinatornya Tito. Selain itu hadir juga perwakilan petusahaan Aplikasi angkutan online antara lain dari Grab, Maxime, Gojek, Gocar, Shoopy dan Lalamove. Sedangkan satu aplikasi yang tidak hadir yakni In Drive.
Sementara dari pihak OPD Pemprov Jatim, hadir Kadishub Jatim, Dinas Kominfo Jatim, Dinas Ketenagakerjaan Jatim, Biro Hukum Pemprov Jatim dan BPBD Jatim. Disamping itu juga hadir pihak kepolisian yakni Kapolrestabes Surabaya dan dari ditlantas Polda Jatim. Rapat itu sendiri dipimpin ketua komisi D DPRD Jatim Abdul Halim dan beberapa anggotanya diantaranya, Husnul Arif dan Harisandi.
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa ada indikasi pelanggaran yang dilakukan pihak aplikasi yang merugikan para driver online. Hal ini terungkap dari temuan di lapangan yang dipaparkan pihak driver online. Diantaranya tentang program grab hemat yang memotong pendapatan driver lebih banyak. Sementara, program tersebut bertentangan dengan SK Gubernur nomor 667 tahun 2022 yang mengatur masalah tarif batas bawah dan batas atas.
“Program hemat yang dilakulan grab tersebut bertentangan dengan SK Gubernur, sehingga aplikasi itu harus diberi sanksi,” cetus Tito sembari memberikan berkas pernyataan sikap kepada pimpinan rapat.
Sementara itu, Kepala dinas perhubungan Jatim, Nyono ST. MT dalam forum tersebut menyatakan dengan tegas bahwa perusahaan aplikasi yang membuat program tarif hemat tanpa mengindahkan SK Gubernur, sama artinya dengan ilegal. “Seharusnya perusahaan aplikasi angkutan jika menaikan tarif atau menurunkan tarif harus berkomunikasi lebih dulu dengan kami ( Dishub Jatim) sebagai mitra kerja pembina tarif angkutan umum,” tukas Nyono.
Namun demikian, untuk sanksi menutup aplikasi bukan menjadi kewenangan Dishub Jatim. Namun menjadi kewenangan Dinas Kominfo atau Kemeninfodigi.
Menanggapi adanya konflik tersebut, ketua komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim meminta kepada para wakil perusahaan aplikasi untuk segera melakukan rapat koordinasi dengan perusahaanya agar semua programnya tentang tarif tidak melanggar SK Gubernur dan harus sinkron dengan pihak Dishub Jatim.
” Jadi sebagai pihak Legislatif saya minta kepada perusahaan aplikasi driver online agar mematuhi ketentuan yang ada di Jawa Timur. Kalau memang program itu sudah menjadi kebijakan pusat dari perusahaan aplikadi tersebut. Tetap saja operasionalisasinya di Jawa Timur harus mengikuti aturan yang ada di Jatim. Karena di SK gubernur tentang angkutan umum berbasis teknologi digital tersebut merupakan penegasan dari Peraturan menteri Perhubungan dan Kementrian informasi digital.
Sebelum rapat diakhiri, para driver onlibe yang tergabung dalam Frontal memibta kepada para perusahaan online beserta OPD yang ada dalam rapat tersebut untuk hadir menemui mereka dalam aksi demo di depan Grahadi yang rencananya akan dilakukan hari selasa tanggal 20 Mei.