Wahyudi Tumbal Korupsi RPHU Lamongan di Sidang Tipikor

Wahyudi tumbal korupsi
Kuasa hukum ungkap Wahyudi cuma tumbal korupsi RPHU Lamongan. Terdakwa bantah terima uang Rp9 juta. Foto: Istimewa
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek RPHU Kabupaten Lamongan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (26/6/2025). Proses hukum ini menyoroti aliran dana mencurigakan seputar pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas.

Saksi kunci Rio Dedik mengaku memberikan sejumlah uang terkait proyek tersebut. Di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Putu Sri Indayani, Rio menyebut pernah menyerahkan Rp3,5 juta kepada “Bu Eka” di ruangannya usai proyek selesai.
Lebih lanjut, Rio mengungkapkan pemberian Rp9 juta kepada Drs. Moch. Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia menyebut dana ini sebagai “fee” ucapan terima kasih untuk staf dinas. Namun saat JPU mendalami hal ini, Rio tak bisa memastikan apakah uang itu benar-benar diterima langsung oleh Wahyudi.

Merespons kesaksian Rio, terdakwa Wahyudi membantah keras menerima uang tersebut. “Saya tidak pernah terima sepeser pun. Bentuk uangnya saja saya tidak tahu,” tegasnya di persidangan.

Pernyataan ini diamini oleh kuasa hukumnya, Muhammad Ridlwan, SH, dan didampingi Ainur Rofik, S.HI,. Menurut Ridlwan, kliennya hanya dijadikan “tumbal” dalam kasus ini.

Muhammad Ridlwan
Muhammad Ridlwan, SH, Penasehat hukum terdakwa, Moch. Wahyudi. Foto: Istimewa

Ridlwan menegaskan bahwa uang Rp9 juta yang disebut Rio bukan untuk Wahyudi pribadi. “Itu diserahkan setelah proyek selesai dan katanya untuk pegawai dinas yang membantu saksi,” jelasnya didampingi Ainur Rofik.

Ia juga menyoroti temuan BPK tentang kerugian negara Rp92 juta. Menurutnya, kerugian ini bersumber dari selisih volume pekerjaan teknis, bukan administratif. “Seharusnya kontraktor dan tim teknis lebih dulu diproses,” tegas Ridlwan.

Tim hukum juga mempertanyakan penolakan penyidik terhadap permintaan uji poligraf dan psikologi forensik. Uji ini dinilai penting untuk mengungkap kebenaran aliran dana proyek.

Dari audit BPK, proyek RPHU memang terbukti merugikan negara. Pihak ketiga (kontraktor) disebut telah dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga  Konspirasi RPHU Lamongan Terbongkar: Pejabat Bersih Dijadikan Kambing Hitam?

Majelis Hakim akhirnya menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada Kamis, 3 Juli 2025. Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian.

Muhammad Ridlwan, SH berharap, proses ini mengungkap fakta seutuhnya. “Jangan sampai seperti pepatah ‘orang buang air, orang lain disuruh menyeka’. Kami ingin semua terang-benderang,” pungkasnya menegaskan pentingnya keadilan tanpa tebang pilih.