PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual Tak Bisa Naik Kereta Api Selamanya

PT. KAI blacklist pelaku pelecehan seksual
PT. KAI melarang pelaku pelecehan seksual naik kereta api selamanya
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Ruang.co.id – PT. KAI Blacklist (Kereta Api Indonesia) mengambil langkah tegas terhadap pelaku pelecehan seksual di lingkungan kereta api. Pelaku yang terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual akan di blacklist dan tidak diperbolehkan menggunakan moda transportasi kereta api selamanya. Kebijakan ini diumumkan oleh Luqman Arief, Manajer Humas Daerah Operasional (DAOP) 8 PT. KAI, dalam acara Talk Show bertajuk “Kampanye Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api” di Stasiun Gubeng Surabaya, Kamis (20/2).

Luqman menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelecehan seksual. “Ini peraturan PT. KAI yang wajib disosialisasikan kepada masyarakat. Tujuannya jelas, agar pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya,” tegas Luqman. Sanksi blacklist ini berlaku bagi pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas, baik yang diproses secara hukum maupun yang tidak dilaporkan ke kepolisian oleh korban.

Data terbaru menunjukkan, terdapat 57 kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan PT. KAI sepanjang tahun 2024. Dua di antaranya terjadi di wilayah DAOP 8, yang melibatkan penumpang yang datang dan pergi dari Stasiun Gubeng Surabaya. Meski kasus tersebut tidak sampai ke tahap pelaporan resmi, PT. KAI tetap memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

Dalam acara Talk Show tersebut, PT. KAI juga menghadirkan narasumber dari berbagai pihak, termasuk AIPTU Yuli Muji Lestari dari Polrestabes Surabaya dan Dita Amalia dari Plato Foundation, lembaga pendampingan korban pelecehan seksual. Acara ini tidak hanya membahas langkah-langkah pencegahan, tetapi juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengalami atau melihat tindakan pelecehan seksual.

Sebagai bentuk komitmen, PT. KAI memasang spanduk dan poster imbauan “Stop Pelecehan Seksual” di berbagai titik strategis, termasuk di dalam gerbong kereta api. Selain itu, nomor kontak petugas yang bisa dihubungi juga ditempelkan di setiap gerbong. “Kami ingin memastikan bahwa penumpang merasa aman dan nyaman selama perjalanan,” tambah Luqman.

Baca Juga  Perundungan di SMA Gloria, Ivan Sugianto Resmi Jalani Proses Hukum

Dita Amalia dari Plato Foundation menjelaskan bahwa pelecehan seksual dapat berupa tindakan fisik maupun verbal. “Pelecehan fisik meliputi sentuhan tidak senonoh pada bagian tubuh sensitif, sementara pelecehan verbal bisa berupa komentar atau godaan yang membuat korban tidak nyaman,” jelas Dita. Ia juga menekankan pentingnya korban untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan tersebut.

Pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan hukuman yang berbeda-beda, tergantung pada tingkat keparahan tindakannya. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pelecehan seksual ringan dapat dihukum penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 4,5 juta. Sementara itu, pelaku pelecehan seksual berat bisa dihukum penjara hingga 9 tahun.

Khusus untuk pelecehan seksual terhadap anak, hukuman yang diberikan lebih berat. Pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 60 juta berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika tindakan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku bisa dihukum seumur hidup.

Dengan langkah tegas ini, PT. KAI berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang. Mari bersama-sama mendukung upaya pencegahan pelecehan seksual di kereta api!