Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Daerah » Eksekusi Aset Lahan PT. KAI Sidoarjo Penyelesaian Sengketa Lahan dan Penyambungan Pelayanan Publik

Eksekusi Aset Lahan PT. KAI Sidoarjo Penyelesaian Sengketa Lahan dan Penyambungan Pelayanan Publik

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id, – Setelah bertahun-tahun menghadapi perlawanan hukum, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya berhasil mengeksekusi sejumlah tanah dan bangunan yang terletak di sekitar gerbang Stasiun Sidoarjo, yang berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Lemah Putro, Sidoarjo. Aset ini merupakan milik PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasional (KAI DAOP) 8. Eksekusi ini menandai penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung lama, yang sempat mengganggu pengelolaan aset negara oleh BUMN.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2025, berdasarkan hasil amar putusan yang telah dibacakan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan hukum yang menguatkan bahwa tanah tersebut adalah milik PT. KAI (Persero).

Tim eksekutor gabungan yang terdiri dari PN Sidoarjo, PT. KAI Daop 8, Polresta Sidoarjo, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, melaksanakan eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang selama ini dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Aset yang dimaksud mencakup dua bangunan rumah dinas serta tanah dengan SHGB No. 1549 dan SHGB No. 1551, yang terletak di kawasan Kelurahan Lemah Putro, Sidoarjo.

Luqman Arif, Manager Humas PT. KAI Daop 8 Surabaya, menjelaskan bahwa pihaknya selalu menghormati proses hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT. KAI (Persero) agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” ungkapnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya PT. KAI untuk menyelamatkan aset negara demi memastikan kelancaran pelayanan publik yang terus berjalan.

Pelaksanaan eksekusi pada Rabu (12/2) berjalan lancar berkat langkah persuasif yang dilakukan oleh tim eksekutor. Sebelumnya, PT. KAI (Persero) telah melakukan pendekatan persuasif terhadap 14 termohon eksekusi, di mana delapan termohon eksekusi setuju untuk mengosongkan tanah dan bangunan secara sukarela pada Senin, 10 Februari 2025.

Baca Juga  Perempuan Sidoarjo Bangkit Menyalakan Lentera Sosok Ibu dan Perhatian Difabel Inklusif

Pada tahap eksekusi ini, tim menggunakan alat berat ekskavator untuk merobohkan bangunan yang dikuasai secara ilegal. Luqman Arif menambahkan bahwa eksekusi ini melibatkan 6 termohon yang masih bertahan dan belum menyerahkan aset tersebut secara sukarela. “Kini, aset tersebut akan dikembalikan kepada PT. KAI dan siap dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Sengketa mengenai kepemilikan tanah tersebut telah melalui proses hukum yang panjang dan akhirnya menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No. 216/PDT/2024/PT. Sby, Pengadilan Negeri Sidoarjo memutuskan bahwa tanah tersebut memang milik PT. KAI (Persero).

Gugatan atas sengketa ini bermula dari rencana PT. KAI untuk menyelamatkan aset negara yang terletak di sekitar Stasiun Sidoarjo. Namun, 14 warga setempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berujung pada keputusan hukum yang menguatkan status kepemilikan PT. KAI atas lahan tersebut.

Penyelamatan aset negara oleh PT. KAI (Persero) ini merupakan bagian dari komitmen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melindungi dan mengelola aset negara dengan baik. Luqman Arif menegaskan bahwa PT. KAI akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, untuk memastikan bahwa aset-aset negara dikelola secara tepat guna dan tidak disalahgunakan.

“Sesuai dengan komitmen kami, langkah ini menjadi bagian dari upaya PT. KAI untuk menjaga aset negara dan memanfaatkannya demi kemajuan pelayanan publik,” kata Luqman Arif.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Para Pemain Persebaya Merayakan Gol yang dicetak oleh Francisco Rivera.

    Persebaya vs PSIS: Seri di Kandang, Bajul Ijo Gagal Geser Dewa United

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Persebaya Surabaya harus puas berbagi poin setelah ditahan imbang 1-1 oleh PSIS Semarang dalam laga pekan ke-27 Liga 1 2024/2025 yang berlangsung di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya, Rabu (12/3/2025). Hasil ini terasa pahit bagi Bajul Ijo, yang sejatinya sudah unggul hingga menit-menit akhir pertandingan. Perjalanan Laga: Persebaya Unggul, PSIS Samakan di […]

  • Aksi Kolaboratif SDGs

    Dies Natalis ke-13 Unusa, Risma Gaungkan Aksi Kolaboratif untuk SDGs

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) menggelar peringatan Dies Natalis ke-13 dengan semangat menerjemahkan konsep pembangunan menjadi gerakan nyata. Mantan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menggaungkan pentingnya aksi kolaboratif untuk mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di hadapan sivitas akademika, Kamis (2/7/2026). Dalam orasi ilmiahnya, Risma menekankan bahwa kemiskinan dan perubahan iklim tidak bisa diselesaikan secara […]

  • Sengap Prioritaskan Perbaikan Jalan Antosari-Pujungan-Sanda, Dengar Aspirasi Mahasiswa Tabanan

    Sengap Prioritaskan Perbaikan Jalan Antosari-Pujungan-Sanda, Dengar Aspirasi Mahasiswa Tabanan

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle Ruang Hadilies
    • 0Komentar

    BALI, Ruang.co.id– Calon Wakil Bupati Tabanan, I Nyoman Ardika (Jro Sengap), bertemu mahasiswa Tabanan untuk membahas infrastruktur. Diskusi tersebut difokuskan pada kondisi memprihatinkan Jalan Antosari-Pujungan-Sanda di Kecamatan Pupuan yang selama dua periode pemerintahan sebelumnya terabaikan. Mahasiswa menyoroti jalan tersebut sebagai jalur vital ekonomi, pendidikan, dan pariwisata, namun kondisinya yang rusak parah meningkatkan biaya transportasi dan […]

  • Bedah Rumah

    Bupati Subandi Bantu Bedah Rumah Nenek 82 Tahun di Tarik

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Di balik kemegahan kota, ada kisah perjuangan sunyi yang menyentuh kalbu. Senin (28/7/2025), Bupati Sidoarjo Subandi terjun langsung meninjau dua warga miskin yang rumahnya taknlayak hunu di Kecamatan Tarik, membawa harapan baru bagi mereka yang nyaris dilupakan. M. Nizar, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sidoarjo turut hadir pula mendampingi Bupati Subandi mengunjungi rumah […]

  • Gugatan PHN soal RS Royal

    Mengaku Dilecehkan dan Dikecewakan, Achmad Shodiq PHN Kuasa Hukum Anjar Guntoro Pastikan Gugat RS. Royal Surabaya

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id — Ibarat sebuah pertarungan, wong cilik melawan rumah sakit “Gajah” meskipun bangunan fisik hedungnya tidak semegah yang dibayangkan, begitulah anggapan Achmad Shodiq,SH.,MH.,M.Kn., dari kantor advokat Palenggahan Hukum Nusantara (PHN) Sidoarjo. Rumah Sakit “Gajah” yang dimaksudkannya, tidak lain RS. Royal Surabaya. Sedangkan wong cilik yang disebutkannya, juga tidak bukan merupakan klien tim hukum PHN bernama […]

  • PPPK Paruh Waktu

    Gagal PPPK Tahap II? Jangan Menyerah! Ini Jalur Rahasia PPPK Paruh Waktu

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II 2024 yang sempat tertunda akhirnya resmi dipublikasikan mulai 16 Juni 2025. Bagi yang belum berhasil, jangan buru-buru patah arang. Pemerintah ternyata menyiapkan skema khusus bernama optimalisasi formasi yang memungkinkan tenaga honorer dan pelamar tertentu diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Kabar baik ini menjadi angin segar bagi ribuan […]

expand_less