Breaking News
light_mode
Sabtu, 10 Oktober 2026
Beranda » Daerah » Eksekusi Aset Lahan PT. KAI Sidoarjo Penyelesaian Sengketa Lahan dan Penyambungan Pelayanan Publik

Eksekusi Aset Lahan PT. KAI Sidoarjo Penyelesaian Sengketa Lahan dan Penyambungan Pelayanan Publik

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id, – Setelah bertahun-tahun menghadapi perlawanan hukum, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya berhasil mengeksekusi sejumlah tanah dan bangunan yang terletak di sekitar gerbang Stasiun Sidoarjo, yang berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Lemah Putro, Sidoarjo. Aset ini merupakan milik PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasional (KAI DAOP) 8. Eksekusi ini menandai penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung lama, yang sempat mengganggu pengelolaan aset negara oleh BUMN.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2025, berdasarkan hasil amar putusan yang telah dibacakan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan hukum yang menguatkan bahwa tanah tersebut adalah milik PT. KAI (Persero).

Tim eksekutor gabungan yang terdiri dari PN Sidoarjo, PT. KAI Daop 8, Polresta Sidoarjo, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, melaksanakan eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang selama ini dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Aset yang dimaksud mencakup dua bangunan rumah dinas serta tanah dengan SHGB No. 1549 dan SHGB No. 1551, yang terletak di kawasan Kelurahan Lemah Putro, Sidoarjo.

Luqman Arif, Manager Humas PT. KAI Daop 8 Surabaya, menjelaskan bahwa pihaknya selalu menghormati proses hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT. KAI (Persero) agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” ungkapnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya PT. KAI untuk menyelamatkan aset negara demi memastikan kelancaran pelayanan publik yang terus berjalan.

Pelaksanaan eksekusi pada Rabu (12/2) berjalan lancar berkat langkah persuasif yang dilakukan oleh tim eksekutor. Sebelumnya, PT. KAI (Persero) telah melakukan pendekatan persuasif terhadap 14 termohon eksekusi, di mana delapan termohon eksekusi setuju untuk mengosongkan tanah dan bangunan secara sukarela pada Senin, 10 Februari 2025.

Baca Juga  Air Mata Atlet di Balik Medali: DPRD Sidoarjo Desak Evaluasi Total Dibalik Buah Konflik Pra KONI Baru

Pada tahap eksekusi ini, tim menggunakan alat berat ekskavator untuk merobohkan bangunan yang dikuasai secara ilegal. Luqman Arif menambahkan bahwa eksekusi ini melibatkan 6 termohon yang masih bertahan dan belum menyerahkan aset tersebut secara sukarela. “Kini, aset tersebut akan dikembalikan kepada PT. KAI dan siap dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Sengketa mengenai kepemilikan tanah tersebut telah melalui proses hukum yang panjang dan akhirnya menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No. 216/PDT/2024/PT. Sby, Pengadilan Negeri Sidoarjo memutuskan bahwa tanah tersebut memang milik PT. KAI (Persero).

Gugatan atas sengketa ini bermula dari rencana PT. KAI untuk menyelamatkan aset negara yang terletak di sekitar Stasiun Sidoarjo. Namun, 14 warga setempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berujung pada keputusan hukum yang menguatkan status kepemilikan PT. KAI atas lahan tersebut.

Penyelamatan aset negara oleh PT. KAI (Persero) ini merupakan bagian dari komitmen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melindungi dan mengelola aset negara dengan baik. Luqman Arif menegaskan bahwa PT. KAI akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, untuk memastikan bahwa aset-aset negara dikelola secara tepat guna dan tidak disalahgunakan.

“Sesuai dengan komitmen kami, langkah ini menjadi bagian dari upaya PT. KAI untuk menjaga aset negara dan memanfaatkannya demi kemajuan pelayanan publik,” kata Luqman Arif.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup sidak OPD Sidoarjo

    Wabup Mimik Mendadak Sidak 5 OPD, Temukan Keluhan Pelayanan Publik dan Perlindungan Pekerja Lokal 

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, sengaja melakukan sidak di lima kantor dinas atau OPD, pada Senin (27/7/2026). Sidak Wabup antara lain, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Sosial, Dinas Perizinan atau DPMPTSP, dan Disnaker. Di Disnaker, fokus utama sidak adalah evaluasi program ketenagakerjaan, penurunan pengangguran, serta […]

  • 12 Shio dalam Tionghoa

    Mengenal 12 Shio dalam Budaya Tionghoa

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Dalam budaya Tionghoa, shio merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Shio, atau tahun hewan, adalah sistem penanggalan yang menggunakan 12 hewan untuk mewakili tahun kelahiran seseorang. Setiap shio memiliki karakteristik, sifat, dan elemen yang berbeda-beda. Konsep shio ini tidak hanya digunakan untuk menentukan kepribadian seseorang, tetapi juga dipercaya dapat memengaruhi keberuntungan, […]

  • Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jember, A. Fathu Fikron Mustofa

    PC PMII Jember Ingatkan KPU Jaga Integritas dan Dorong Bawaslu Perkuat Pengawasan Pilkada

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Jember, Ruang.co.id – Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jember, A. Fathu Fikron Mustofa, memberikan perhatian serius terkait indikasi ketidaknetralan dalam pelaksanaan deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember pada 24 September 2024 di Kota Cinema Mall (KCM). Fikron menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat […]

  • Gugatan Lahan Sidoarjo

    Gugatan Lahan di Sidoarjo Pemilik Tanah vs PT. Telkomsel, Mediasi Jadi Jalan Tengah

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan H. Syahruddin, SH., pemilik lahan di Desa Rangkah Kidul melawan PT. Telkomsel, lantaran menanam kabel main hold-nya tanpa ada koordinasi lebih lanjut, Majelis Hakim menyarankan kepada para pihak untuk menempuh perdamaian. Kedua pihak pun menyepakatinya untuk menempuh perdamaian. Namun mediasi pihak Syahruddin didampingi penasihat hukumnya Firdaus […]

  • Sinopsis film horor indonesia pabrik gula

    Sinopsis Film Pabrik Gula, Kengerian di Balik Manisnya Tebu (Kisah Nyata yang Bikin Merinding!)

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pabrik Gula bukan sekadar cerita tentang pabrik dan tebu. Film horor Indonesia terbaru yang satu ini diangkat dari kisah nyata yang penuh dengan misteri, kengerian, dan kisah mistis yang akan membuat kalian merinding seketika. Film yang dijadwalkan tayang pada 6 Februari 2025 ini akan membawa kalian ke dalam kegelapan pabrik gula tua yang […]

  • Tips dan Trik Menangani Speech Delay pada Anak

    Tips dan Trik Menangani Speech Delay pada Anak

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Setiap kata adalah sebuah jendela menuju pikiran dan perasaan seseorang. Bayangkan betapa sulitnya bagi seorang anak yang kesulitan untuk membuka jendela itu. Surabaya, Ruang.co.id – Speech delay atau keterlambatan bicara tidak hanya menghambat kemampuan anak dalam berkomunikasi, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan diri dan kesejahteraan emosional mereka. Keterlambatan bicara dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti […]

expand_less