Ruang.co.id – Banyaknya perkara bocornya data pribadi yang diretas pihak lain untuk kepentingan tertentu secara digital, membuat komisi A ( bidang hukum dan pemerintahan) DPRD Jatim merasa terpanggil untuk melakukan upaya mitigasi kepada masyarakat agar terhindar dari kebocoran data pribadinya. Senin, (04/8/2025).
Ketua komisi A DPRD provinsi Jawa Timur, Dedi Irwansyah mengatakan, di era digital seperti saat ini sangat rentan data pribadi bocor. Dan kebocoran itu berpotensi untuk disalah gunakan pihak lain yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan atau transaksi keuangan secara ilegal yang membuat pemilik data pribadi dirugikan.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada regulasi ataupun peraturan yang mengatur masalah perlindungan data pribadi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sehingga di daerah, khususnya di Jawa Timur belum juga tidak bisa membuat aturan daerah atau perda yang memperkuat pengaturan tentang perlindungan data pribadi tersebut.
“Sebenarnya, kita di provinsi masih menunggu adanya undang-undang yang dibuat pemerintah pusat yang mengatur masalah perlindungan data pribadi secara digital ini. Sehingga kita bisa memperkuatmua dengan membuat Perda. Karena di Jawa Timur ini susah banyak korban data pribadi yang bocor kemudian digunakan oleh peretasnya untuk melakukan penipuan dan perbuatan melawan hukum lainnya yang merugikan pihak yang punya data pribadi,” ujar Dedi.
Menurut politisi partai demokrat itu, salah satu peretasan yang sangat rentan yaitu melalui download aplikasi yang kemudian meminta pengguna memberikan data pribadinya. Dan banyak lagi modus lain yang membuat dat pribadi itu bocor. Termasuk juga adanya aplikasi yang digunakan untuk praktek pinjol-pinjol.
Karena belum ada reguladinya itulah, komisi A melalui beberapa kesempatan berupaya melakukan mitigasi seperti memberikan himbauan melalui materi perlindungan data pribadi pada PKKMB atau semacam ospek mahasiswa baru. Ataupun pada saat pertemuan d3ngan masyarakat di berbagai kesempatan yang ada.
“Saat ini hanya dengan cara melakukan mitigasi dengan memberikan pengetahuan atay pengarahan kepada masyarakat yang bisa kita lakukan. Karena undang-undang yang membahas masalah perlindungan data pribadi belum ada,” pungkas Dedi.

