Berdalih Perintah Dinas Pendidikan, Puluhan Siswa SD di DO, DPRD Sidoarjo Turun Tangan

DPRD Sidoarjo sidak
Puluhan siswa SD di Porong mendadak DO sepihak. DPRD Sidoarjo sidak, orang tua murid menangis mencari keadilan. Foto: istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Tangis haru terbalut amarah pecah di dunia pendidikan di Sidoarjo. Dari halaman SDN Candipari 2, Kecamatan Porong, Sabtu (16/08/2025), puluhan orang tua murid memeluk anak-anak mereka yang tiba-tiba mendapati keputusan Drop Out (DO) oleh pihak sekolah.

Keputusan sepihak ini membuat keluarga murid panik, lantaran anak-anak mereka sudah sekian bulan mengikuti kegiatan belajar mengajar, dan membeli perlengkapan sekolah.

Kejadian tersebut membuat Komisi D DPRD Sidoarjo bersama sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Turut hadir Bangun Winarso, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto Ketua Fraksi PDI-P, serta Kasipah, anggota Fraksi PDI-P Dapil 2.

Dalam sidak itu, pihak sekolah beralasan bahwa keputusan DO diambil karena adanya instruksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Sidoarjo terkait kelebihan kuota siswa. Namun, para legislator menganggap alasan tersebut sepihak dan merugikan.

Manunggal, Ketua PAC PDI-P Porong, yang mendampingi orang tua murid, menyebut total ada 26 siswa kelas 1 terkena DO di dua SDN itu secara sepihak.

“Semua alasannya sama, tidak ada yang jelas soal keputusan memberhentikan para siswa kelas I. Padahal proses belajar sudah berjalan sejak awal tahun ajaran. Mengapa baru sekarang anak-anak diberhentikan? Ini menyakiti hati orang tua,” ujarnya.

Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tak kuasa menahan air mata kecewa berat bercampur amarah.

“Kami dipanggil ke sekolah, lalu diberitahu anak kami tidak boleh sekolah lagi. Alasannya kuota penuh. Bagaimana mungkin setelah anak-anak ini sudah belajar, tiba-tiba dipulangkan begitu saja? Hati saya hancur,” ungkapnya.

Data Ruang.co.id mencatat, sebanyak 14 siswa di SDN Candipari 2 dan 12 siswa di SDN Kesambi 1 menjadi korban kebijakan tersebut. (Sumber: pengaduan wali murid, PAC PDI-P Porong).

Baca Juga  Mendidik Generasi, Guru Sekolah Rakyat Perlu Bekali Diri dengan Ilmu Psikologi

Kasipah, anggota DPRD Sidoarjo, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kalau alasannya hanya soal kuota, mestinya sejak awal PPDB sudah ditolak. Ini sudah keterlaluan, anak-anak diterima, sudah beli seragam, sudah belajar, lalu tiba-tiba dicampakkan. Kami akan kawal kasus ini dan memastikan ada yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Menurut data Kemendikbudristek 2024, jumlah siswa SD di Indonesia, mencapai 24,5 juta anak.

Kabupaten Sidoarjo sendiri, menampung lebih dari 165 ribu siswa SD (BPS Sidoarjo, tahun 2024).

Kasus di Porong ini parlemen menyoroti, lemahnya sistem pengawasan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang seharusnya diatur melalui Dapodik dan pagu kuota resmi.

Sebagai solusi sementara, DPRD meminta agar anak-anak tetap masuk sekolah hingga masalah selesai.

DPRD Sidoarjo menjadwalkan papat dengar pendapat (hearing), dengan Disdikbud dalam waktu dekat.

Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga murid Dan dunia pendidikan. Namun di balik itu, warga terkait berharap, peristiwa ini menjadi momentum perbaikan sistem pendidikan dasar di Sidoarjo, yang terkesannya masih karut marut.

Sebab bagi mereka, sekolah bukan sekadar ruang belajar, tetapi juga tempat menanamkan harapan dan masa depan anak bangsa.