ruang
ruang

Simak Aturan Terbaru PPDB Surabaya 2024 Jalur Zonasi Dibagi Jadi Dua, Ini Perbedaannya

ruang
Aturan Terbaru PPDB Surabaya 2024
Aturan Terbaru PPDB Surabaya 2024. Walikota Eri Berbincang dengan Murid Sekolah Dasar di surabaya
ruang
Ruang Redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id- Aturan Terbaru PPDB Surabaya 2024 Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya, akan menerapkan aturan terbaru dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB). Jalur Zonasi di Kota Surabaya berbeda dengan tahun sebelumnya, dan akan diberlakukan dengan lebih proporsional sehingga bisa menjangkau semua wilayah kelurahan secara berkeadilan.

“PPDB sudah mulai diberlakukan tahun lalu. Untuk tahun ini lebih berkeadilan karena Jalur Zonasi dibagi lagi menjadi dua. Hal ini sudah diatur dalam Perwali PPDB Surabaya,” Ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati, Senin (25/3/2024).

Ajeng menyebut, bahwa saat ini semua petunjuk teknis tentang PPDB Surabaya 2024 sudah clear, aturan juga sudah masuk dalam Perwali. Salah satu yang terbaru dalam juknis itu adalah terkait Jalur zonasi yang dimodifikasi tanpa melanggar ketentuan pusat. Surabaya dalam pelaksanaan PPDB dimulai pada Bulan Mei 2024, nanti akan memberlakukan Jalur Zonasi dengan kuota lebih proporsional dan berkeadilan.

Untuk Jalur Zonasi ini, nantinya tidak mutlak berdasarkan jarak rumah semuanya, seperti aturan Zonasi pada tahun sebelumnya. Tapi akan ada kelurahan yang berjarak lebih jauh berkesempatan untuk berebut Jalur Zonasi yang proporsional. Pasalnya dalam aturan PPDB terbaru nanti Jalur Zonasi akan dibagi dua. Untuk Kuota 50 persen Jalur Zonasi akan terjadi dalam dua Zona, masing-masing 30 persen untuk Zona 1 dan 20 persen untuk Zona 2. Hal tersebut tidak seperti sebelumnya, kuota Zonasi 50 persen diperebutkan untuk semua calon peserta didik baru.

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, bahwa Surabaya akan mencarikan cara dan teknis terbaik dalam pelaksanaan PPDB.

“Nanti Jalur Zonasi akan ada Zonasi 1 dan Zonasi 2,” terang Yusuf.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, PPDB Surabaya akan dimulai sekitar Bulan Mei Para lulusan TK akan berebut mencari Sekolah Dasar (SD) pilihan.

Begitu juga lulusan SD berebut Sekolah Menengah Pertama (SMP) pilihan. Untuk sekolah negeri selalu banyak buru. Serta akan ada empat jalur dalam PPDB dengan kuota dan prosentase yang sudah ditetapkan Kemendikbud. Yakni Jalur Zonasi 50 persen, kemudian Jalur Prestasi 30 persen, jalur Afirmasi (inklusi dan kategori keluarga miskin atau pra miskin) 15 persen, terakhir Jalur Pindah Tugas Orang Tua 5 persen.

Kecuali Jalur Zonasi, tiga jalur lain calon peserta didik baru bebas memilih sekolah mana pun. Sebab tidak berdasarkan zona atau jarak. Selama mereka memenuhi kualifikasi bisa diterima di sekolah yang dituju.

Ajeng yang politisi Gerindra menyebut bahwa Jalur Zonasi selalu menjadi polemik setiap tahun. Sebab lokasi sekolah belum menyebar dan cendrung terpusat berlokasi di kecamatan tertentu.
Seperti di tengah kota Kecamatan Gubeng, terdapat lebih dari satu SMPN. Akibatnya jalur Zonasi ini menjadi perhatian serius tingkat kepala daerah.
Ajeng menuturkan bahwa Jalur Zonasi dengan melepas bebas kuota 50 persen dari pagu berpotensi menimbulkan polemik. Sebab semua calon peserta didik baru hanya adu jarak rumah dengan sekolah berdasarkan meteran.

“Kasihan yang lokasi rumahnya di kecamatan paling jauh dengan sekolah,” tutur Ajeng.
Sudah tepat jika Surabaya menerapkan Zonasi proporsional dengan membagi Jalur Zonasi menjadi Zona 1 dan Zona 1.

Detailnya, Zona 1 adalah pyur berdasarkan jarak rumah dengan sekolah. Tapi tidak untuk semua kelurahan. Tapi untuk kelurahan-kelurahan yang sudah ditetapkan sesuai rayon.
Misalnya Zona 1 hanya untuk 6 kelurahan di Kecamatan Gubeng. Mereka hanya berebut 30 persen kuota Jalur Zonasi.

Di luar enam kelurahan tersebut termasuk bisa jadi di luar kecamatan masuk Zona 2. Mereka yang berada di Zona 2 ini berebut kuota 20 persen dari Jalur Zonasi.

ruang