Sidoarjo Rajut Integritas Pelaku Usaha dan PPK, Kunci Pengadaan Bebas Korupsi

Pengadaan Sidoarjo
Pemkab Sidoarjo gembleng PPK dan pelaku usaha tingkatkan kapabilitas, integritas, dan kolaborasi wujudkan pengadaan transparan bebas korupsi. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara tegas menata pengadaan barang dan jasa, dengan menggelar pelatihan Peningkatan Kapabilitas Pelaku Usaha dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menuntut transparansi total serta integritas baja demi membangun “Proyek Aman Sidoarjo Nyaman” yang bebas korupsi, di Luminor Hotel pada 27–28 November 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Dr. Fenny Afridawati, S.KM, M.Kes., menyatakan bahwa keberhasilan pembangunan Sidoarjo, bertumpu pada tiga aspek utama: integritas, kompetensi, dan kolaborasi.

Sekda Fenny menekankan, bahwa pembangunan di Sidoarjo harus dilaksanakan secara lebih baik, benar, dan tetap berada pada jalur yang tepat, berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan.

Langkah kolaboratif ini, yang melibatkan 70 pelaku usaha jasa konstruksi dan 80 PPK dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Puskesmas.

Ini merupakan implementasi keras Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), sebuah regulasi penting yang menjadi payung hukum utama pengadaan di Indonesia.

Regulasi penguat itu menunjukkan bahwa transparansi dalam proses pengadaan melalui sistem pengadaan elektronik (e-procurement) yang diamanatkan oleh Perpres 46/2025, merupakan salah satu alat paling tajam, untuk meminimalisasi praktik gratifikasi dan korupsi.

Pemkab Sidoarjo memantik semangat, dengan secara langsung melibatkan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kementerian PU RI, dan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, memastikan bahwa aspek hukum, teknis, dan perlindungan kerja menjadi fondasi kokoh dalam setiap proyek.

Inspektur Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto, S.Sos., CGCAE., menyuarakan perlunya interaksi intensif antara pelaku usaha dan PPK, sebagai kunci untuk menyelaraskan pemahaman regulasi, teknis pekerjaan, hingga pengendalian risiko.

ā€œTugas pengawasan dan penguatan tata kelola harus terus dijalankan. PPK memiliki peran strategis dalam memastikan setiap tahapan pengadaan berjalan transparan, taat regulasi, dan bebas dari potensi penyimpangan,ā€ ucap Andjar Surjadianto.

Dia menyoroti bahwa, pendekatan komunikasi terbuka dan efektif harus mampu mewujudkan kualitas pelaksanaan proyek konstruksi yang akuntabel dan sesuai standar.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Muslichan Darojad, S.H., M.H., dan Ahli Pertama PBJ Kementerian PU RI, Gita Andini Siregar, S.E., memperkaya materi dengan perspektif hukum dan teknis e-Katalog, sistem digital yang memungkinkan PPK memilih penyedia barang/jasa secara langsung, transparan, dan non-diskriminatif, menggugah empati publik terhadap upaya bersih-bersih birokrasi.

Sekda Fenny menyimpulkan dengan harapan bahwa melalui kegiatan ini, pelaku usaha jasa konstruksi di Sidoarjo akan semakin siap dan kompeten dalam memanfaatkan e-Katalog versi terbaru.

ā€œSaya berharap pengadaan di Sidoarjo dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memiliki daya saing tinggi, sehingga pembangunan yang dihasilkan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sidoarjo dan mewujudkan ā€˜Proyek Aman Sidoarjo Nyaman’,ā€ tegasnya.