Sidoarjo, Ruang.co.id – Bupati Swasta (Buwas) Sidoarjo menggebrak berkegiatan, dengan menggelar Refleksi Akhir Tahun, bertemakan “Harapan Masyarakat Sidoarjo pada Pemimpin”, yang akan diselenggaakan di Kafe Pawon Conday 94, pada Selasa (30/12/2025).
Acara ini bertujuan menjaring aspirasi masyarakat Sidoarjo, – yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2025 diperkirakan mencapai sekitar 1.996.825 jiwa – yang selama ini tersumbat dan terabaikan oleh birokrasi formal pemerintah daerah.
“Langkah ini menjadi oase di tengah dahaga demokrasi lokal. Jalur formal yang selama ini dianggap hanya formalitas belaka, kini menghadapi tantangan nyata dari gerakan non formal birokrasi pemerintahan yang terorganisir,” ujar Sujani, S.Sos, yang akrab disapa Buwas (Bupati Swasta).
Buwas mengundang seluruh elemen, mulai dari semua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), paguyuban – paguyuban masyarakat, organisasi profesi jurnalis di Sidoarjo, komunitas, kelompok hobi, hingga seluruh ketua partai politik (parpol) baik yang memiliki kursi di DPRD maupun yang tidak mempunyai kursi tanpa terkecuali, beberapa pejabat Pemkab, dan tokoh politik di Sidoarjo, serta sebagian Kepala OPD (Organisasi Pemerintahan Daerah) Sidoarjo.
“Kami membuka keran aspirasi seluas-luasnya, los tanpa batas, agar suara masyarakat tidak lagi seperti angin lalu,” tegas Sujani,S.Sos, sosok yang akrab disapa Bupati Swasta saat mematangkan rencana kegiatan.
Ia menekankan bahwa kekuatan kolektif dari gabungan ormas dan LSM, akan menciptakan dampak yang jauh lebih dahsyat dan berwibawa di mata penguasa dibanding bergerak sendiri-sendiri.
Tidak hanya aktivis, organisasi profesi jurnalis turut diundang secara khusus. Mereka diberikan panggung untuk menyuarakan isu krusial, salah satunya mengenai kesejahteraan jurnalis di Sidoarjo yang sering kali luput dari pembahasan regulasi daerah.
Secara regulasi, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah telah dijamin dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan. Namun, fakta di lapangan sering kali menunjukkan adanya kesenjangan komunikasi (breakdown of communication), antara rakyat dan pemimpinnya.
Output dari pertemuan ini bukan sekadar diskusi kosong. Seluruh gagasan akan dicatat dalam sebuah notulensi atau risalah resmi, yang akan diserahkan langsung kepada Bupati Sidoarjo, sebagai dokumen kewajiban warga negara dalam membangun daerah.
Penyerahan ini bertujuan agar pemerintah memiliki data faktual mengenai apa yang sebenarnya diinginkan oleh akar rumput masyarakat Sidoarjo.
“Tujuannya agar ormas dan LSM saat menyuarakan aspirasi tidak lagi dipandang sebelah mata. Jika kita datang bersama, suara ini menjadi kekuatan besar bagi kemajuan Sidoarjo,” pungkas Buwas dengan nada penuh semangat.
Meskipun bersifat bebas, panitia tetap menekankan agar setiap peserta memegang teguh etika ketimuran, yakni menyampaikan kritik secara santun, elegan, dan berbasis data.
“Dalam acara refleksi nantinya, saya harapkan setiap undangan perwakilan masing – masing, harus menyampaikan aspirasinya apapun tanpa ada pembatasan, loss bebas bersuara. Tapi harus disampaikan secara baik, beretika ketimuran, dan santun,” pintanya.
Langkah ini menjadi preseden penting dalam sistem demokrasi di Kabupaten Sidoarjo.
Inisiatif Buwas membuktikan bahwa ketika saluran resmi mengalami kemacetan, kreativitas masyarakat akan menemukan jalan alternatif yang lebih berintegritas dan sistemik.

