Achmad Shodiq Kuasa Hukum Terdakwa Lawan Diksi Tudingan “Sindikat” oleh Kejari Surabaya Demi Keadilan Hakiki

PHN Kejari Surabaya
Kuasa hukum terdakwa di Surabaya protes diksi sindikat oleh Jaksa. Tegaskan perkara sewa mobil adalah perdata, bukan kejahatan organisasi. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Tim advokat dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN), Kuasa Hukum terdakwa perkara dugaan penggelapan mobil rental, melayangkan protes keras terhadap pelabelan “sindikat” oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya karena dinilai mencederai asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan.

Advokat Achmad Shodiq, S.H., M.H., M.Kn., dari PHN menegaskan, bahwa perkara ini sejatinya berakar dari hubungan keperdataan atau wanprestasi (cidera janji). Pihaknya menyayangkan langkah Kejari Surabaya yang menutup pintu Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, dengan alasan kejahatan terorganisir, padahal unsur perdamaian dan pemulihan kerugian telah ditempuh.

“Kami minta seluruh pihak menjunjung tinggi praduga tak bersalah. Diksi sindikat atau kejahatan terorganisir di ruang publik sebelum vonis hakim merupakan bentuk trial by the press (peradilan oleh pers) yang menyudutkan terdakwa,” tegas Achmad Shodiq melalui keterangan resminya kepada Ruang.co.id, Jumat (9/1/2026).

Menurut Shodiq, terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran sebesar Rp 150 juta kepada pihak pelapor sebagai upaya penyelesaian kekeluargaan.

Ia berargumen bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (obat terakhir) dalam sengketa yang berbasis perjanjian sewa-menyewa, bukan sebagai alat kriminalisasi urusan bisnis.

Pihak kuasa hukum juga keberatan atas penggunaan riwayat pidana tahun 1997 sebagai dalih penolakan RJ. Menurutnya, masa lalu yang sudah tuntas secara hukum hampir 30 tahun silam tidak relevan untuk menghakimi perkara saat ini. Prinsip keadilan restoratif, sejatinya lahir untuk memulihkan keseimbangan sosial, bukan hanya sarana pembalasan.

“Kesepakatan damai adalah manifestasi keadilan tertinggi. Kami percaya Majelis Hakim akan melihat fakta ini secara objektif di persidangan nanti,” tambah Shodiq.

Kini, tim PHN bersiap membuktikan di hadapan pengadilan bahwa tidak ada mens rea (niat jahat) sejak awal dalam perkara ini.

Baca Juga  Kinerja Luar Biasa Kejari Tanjung Perak di 2024: Supremasi Hukum yang Menginspirasi

Achmad Shodiq berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi opini sepihak, demi menjaga marwah sistem peradilan yang independen dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.