Gerindra Sidoarjo “Digoyang”, Aksi Demo dan Bantahan Menguat

Konflik Gerindra Sidoarjo
Konflik internal Gerindra Sidoarjo memanas, aksi kader dan bantahan resmi jadi sorotan publik dan pengamat politik. (Ist)
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Partai Gerindra di Sidoarjo, kesekian kalinya digoyang, kali ini, sekelompok internal partai yang menggoyangnya. Kepada Rahmat Muhajirin, sebagai Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Sidoarjo, menyampaikan bantahan atas sekelompok aksi pengunjukrasa menuding, telah merendahkan lembaga negara, di Kantor DPD Gerindra Jawa Timur, Surabaya, Senin (6/4/2026).

Dari tudingan itu, bagaimana Babe RM atau RM, sapaan akrab Rahmad Muhajirin, menilai tuduhan itu tidak berdasar, yang mana mencakup isu KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, kepada publik dan kader partai yang mengunjukrasanya.

Ketegangan internal Partai Gerindra di Kabupaten Sidoarjo, bergerak dari ruang organisasi menuju ruang publik. Dinamika itu terlihat jelas, saat sekelompok kader melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPD Jawa Timur. Aksi tersebut dipimpin Diana R. Samar, yang tercatat sebagai mantan calon legislatif dari daerah pemilihan Surabaya.

Dalam aksi itu, massa menyampaikan tuntutan agar Rahmat Muhajirin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Mereka menilai terdapat pernyataan yang dianggap merendahkan institusi negara. Narasi yang dibawa dalam aksi tersebut menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga penegak hukum serta legitimasi negara.

Rahmat Muhajirin merespons langsung tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak menemukan bukti yang mendukung narasi yang berkembang di ruang publik maupun media sosial.

“Kami menegaskan secara pribadi bahwa tidak ada satupun perkataan yang merendahkan institusi negara. Kami menanyakan, mana buktinya yang katanya viral di medsos? Setelah kami cek, tidak ada,” ujarnya dalam wawancara wartawan.

Pernyataan itu disampaikan, setelah RM mengaku menelusuri berbagai platform digital seperti TikTok, Instagram, dan Facebook. Ia menyebut tidak ditemukan rekam jejak pernyataan sebagaimana yang dituduhkan dalam aksi tersebut.

Upaya klarifikasi, juga dilakukan secara langsung di lokasi aksi. Rahmat Muhajirin menyatakan telah meminta perwakilan massa untuk berdialog secara terbuka. Namun, ajakan tersebut tidak direspons oleh koordinator aksi.

Baca Juga  Malam Penyelamatan Ni Kadek Calon Buruh Migran: Perjuangan Berat, Ingin Pulkam dan Ijazah Ditahan, Anak Balita Menanti di Rumah

“Tujuan kami meminta mereka menemui kami adalah agar semuanya lebih gamblang, tapi mereka tidak mau,” kata RM lagi.

Penolakan dialog tersebut, tanpa alasan yang jelas kepada wartawan, membuat jalur komunikasi formal di lokasi tidak berjalan. Situasi itu memperpanjang ketegangan yang sebelumnya berkembang di internal partai.

Di sisi lain, Diana R. Samar tampil sebagai figur sentral dalam aksi tersebut. Ia tidak hanya berperan sebagai koordinator, tetapi juga menjadi penyampai utama tuntutan massa. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa aksi dilakukan sebagai bentuk kontrol internal terhadap sikap kader.

Data internal menunjukkan, Diana merupakan bagian dari kader Gerindra yang pernah maju sebagai calon legislatif di Surabaya. Posisi tersebut menempatkannya sebagai bagian dari struktur politik partai, meski saat ini berada dalam posisi berseberangan dengan Dewan Penasehat DPC Sidoarjo.

Selain Diana, aksi tersebut juga melibatkan sejumlah orator lain, yang menyuarakan tuntutan serupa. Namun hingga kini, tidak ada pernyataan resmi tertulis dari pihak koordinator aksi, yang memuat bukti konkret terkait tudingan yang disampaikan.

Dalam konteks hukum, tudingan terkait pernyataan yang merendahkan lembaga negara memiliki konsekuensi serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 19 Tahun 2016, penyebaran informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, dapat dikategorikan sebagai informasi menyesatkan, apabila memenuhi unsur tertentu.

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Pasal 310 KUHP menyebutkan bahwa, tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang dapat diproses hukum, jika tidak didukung bukti yang sah.

Rahmat Muhajirin menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum, apabila tudingan tersebut terus berlanjut tanpa dasar yang jelas. “Jika mereka masih melakukan framing dengan narasi yang tidak mendasar, ini sudah kelewat batas,” tandasnya.

Baca Juga  Notaris Soesilowati Klarifikasi Berita Merugikan Tanpa Konfirmasi, Potensi Dapat Digugat Hukum

Istilah framing pada sejumlah literasi ilmu komunikasi politik, dalam konteks ini, merujuk pada pembentukan opini publik melalui narasi tertentu, yang tidak selalu berbasis fakta utuh. Dalam praktik komunikasi politik, framing sering digunakan untuk memengaruhi persepsi publik terhadap individu atau institusi.

Di tengah situasi tersebut, publik menaruh perhatian pada langkah yang akan diambil oleh pengurus tingkat provinsi. DPD Gerindra Jawa Timur memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas organisasi, terutama ketika konflik muncul di tingkat kabupaten.

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pengurus DPD Jawa Timur, terkait konflik tersebut. Tidak adanya pernyataan ini, membuat ruang interpretasi di publik tetap terbuka.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa, konflik internal partai politik sering kali meningkat menjelang momentum politik penting. Dalam kondisi tersebut, konsolidasi internal menjadi faktor penentu dalam menjaga stabilitas organisasi.

Situasi di Sidoarjo, memperlihatkan bagaimana perbedaan pandangan dapat berkembang menjadi konflik terbuka, ketika tidak terselesaikan melalui mekanisme internal. Proses mediasi, menjadi salah satu instrumen yang lazim digunakan dalam penyelesaian konflik organisasi.

Perkembangan berikutnya menurut pihak internal DPC Gerindra Sidoarjo, akan sangat ditentukan oleh komunikasi antar pihak sebagai pertimbangan langkah selanjutnya, bilamana ketersediaan bukti atas tudingan, serta sikap resmi dari struktur partai di tingkat provinsi dan pusat.