Dua tahun Empat Lulusan SMK PGRI 2 Sidoarjo Ijazahnya “Tertahan” di Sekolah, Ini Kisah Nasib Keluarganya Ungkap Faktanya

ijazah tertahan
Dua keluarga di Sidoarjo ungkap fakta ijazah tertahan akibat tunggakan SPP dan dampaknya bagi masa depan siswa. (ILustrasi Foto: AI)
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Sebentar lagi, terdapat momen penting tentang kelulusan siswa sekolah, termasuk siswa SLTA dan Kejuruan maupun sederajatnya. Namun di tahun sebelumnya, di Sidoarjo, terdapat dugaan kasus “penahanan” ijazah dari pihak sekolah. Salah satunya terjadi di lingkungan SMK PGRI 2 Sidoarjo.

Muhammad Udin (45), orang tua almarhumah Tera Dinita Nurtanti, lulusan SMK PGRI 2 Sidoarjo tahun 2024, yang mengalami nasib anaknya, dan menceritakan kondisi ijazah anaknya yang tidak diambil, akibat sakit berat hingga wafat.

Sementara, di tempat terpisah, orang tua Revalina Ayu Dwiyanti, teman sekelas Tera Dinira yang sama – sama lulus di tahun yang sama, mengungkap ijazah anaknya belum dapat diambil karena tunggakan SPP, dengan dampak langsung pada akses mencari kerja bagi Reva, sapaan akrab Revalina.

Dua nama lulusan siswa itu, merupakan bagian dari sedikitnya empat lulusan siswa Ijazahnya “tertahan”, yang terjadi di SMK PGRI 2 Sidoarjo sejak kelulusan 2004, hingga 2026 dan menjadi perhatian keluarga siswa serta pihak sekolah.

Udin, sapaan akrab Muhammad Udin, yang saat itu tinggal di Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, kepada Ruang.co.id telah menceritakan, anaknya lulus pada 2004 dalam kondisi sakit autoimun yang sudah diderita sejak SMP.

Selama masa sekolah di SMK PGRI 2, pihak guru, wali kelas, hingga kepala sekolah tersebut, telah mengetahui kondisi kesehatan Tera.

Ia menyatakan tidak pernah mengambil ijazah, karena fokus pada pengobatan anaknya, hingga Tuhan berkehendak berbeda akhirnya meninggal dunia beberapa bulan setelah kelulusan.

“Anak saya lulus, tapi kondisinya sudah sakit parah. Saya utamakan kesehatan dulu. Masalah ijazah saya pikir bisa diambil belakangan,” ujar Udin, kepada Ruang.co.id, Senin (13/4/2026).

Udin, yang kini hijrah tinggal di Kabupaten Ngawi bersama Farahdiniyati (37), istrinya, juga mengakui, masih terdapat tunggakan SPP sekitar tiga hingga empat bulan.

Namun, ia tidak pernah mengajukan pengambilan ijazah, maupun meminta keringanan secara formal kepada pihak sekolah.

Baca Juga  Rahasia Sukses Daftar PIP 2025 Syarat, Proses, dan Tips Lolos Verifikasi

“Memang belum saya lunasi. Tapi saya tidak sempat mengurus, karena anak saya sakit. Saya fokus pada anak saya sejak masuk RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Setelah meninggal, saya pikir ijazah itu sudah tidak ada manfaatnya,” kata bapak berprofesi pengaur penumpang bus di Terminal Purabaya Surabaya ini.

Dalam keterangannya, Udin menegaskan, juga tidak pernah ada komunikasi lanjutan dari pihak sekolah, terkait pengambilan ijazah, setelah anaknya wafat.

Bahkan, Ia juga menyebut, tidak ada kunjungan langsung semacam takziah dari pihak guru hingga kepala sekolah, sebagai bentuk kepedulian sekolah, ke rumah duka dari pihak sekolah saat masa duka, meskipun informasi telah disampaikan melalui grup komunikasi WA (WhatsApp).

“Mulai anak saya masuk sekolah, semua gurunya sudah mengetahui, sampai saat anak saya kontrol kesehatannya, kami juga berikan surat keterangan dari rumah sakit ke pihak sekolah. Saat kami mengabari anak saya meninggal di WA grup sekolahnya, memang sih ada guru yang membalas penyampaian turut duka cita lewat chat grup. Para guru maupun dari pihak sekolah tidak ada yang datang ke rumah untuk takziah,” ujarnya.

Yang ada hanya beberapa teman dekat mewakili siswa sekolah, terutama teman sekelas Tera, yang berkunjung takziah ke rumah duka. Termasuk Revalina yang turut hadir untuk memberikan penghormatan terakhir teman dekatnya hingga di pemakaman di TPU Delta Praloyo, Sidoarjo.

Kasus berbeda dialami Revalina Ayu Dwiyanti, lulusan tahun 2024 dari jurusan akuntansi di jurusan dan sekolah yang sama dengan Tera. Hingga 2026, ijazahnya masih berada di sekolah karena tunggakan SPP selama empat bulan.

Mengutip pernyataan ayah Revalina yang menceritakan kepada wartawan yang meliput, Mardjadi, menyampaikan bahwa kondisi tersebut berdampak langsung pada peluang kerja anaknya. Ia menyebut berbagai lamaran kerja yang diajukan tidak membuahkan hasil karena hanya menggunakan ijazah SMP.

“Anak saya sulit dapat kerja karena ijazah SMK-nya belum diambil. Sudah melamar ke banyak tempat, tapi belum ada panggilan,” ujar kecewa Mardjadi kepada wartawan (9/4/2026).

Baca Juga  Rahasia Sukses Daftar PIP 2025 Syarat, Proses, dan Tips Lolos Verifikasi

Ia mengungkap, pelbagai jalan telah ditempuhnya, mulai berupaya berkomunikasi dengan pihak sekolah, namun belum menemukan solusi. Bahkan, menurutnya, anaknya pernah mengalami tekanan saat proses penagihan tunggakan di lingkungan sekolah.

“Saya diminta melunasi tunggakan. Karena belum mampu, anak saya yang ditegur di kelas sampai menangis,” ungkap perasaan sedih mendalamnya.

Mardjadi merinci, jumlah tunggakan sekitar Rp1.128.000, hasil dari SPP bulanan Rp282.000 selama empat bulan. Ia mengaku sebelumnya mampu membayar seluruh kebutuhan sekolah, namun kondisi ekonomi menurun saat usaha dagang sayur sedang sepi.

“Dulu jualan sayur lancar, semua biaya sekolah terpenuhi. Tapi saat kelas tiga, penghasilan turun dan mulai nunggak,” ujarnya.

“Pihak sekolah yang bilang anak saya dikasih copy SKL (Standar Kompetensi Lulusan/ Surat Keterangan Lulus) yang di legalisir itu tidak benar. Anan saya tak dikasih selembar apapun bukti kelulusan dari pihak sekolahannya,” pungkasnya.

Ia juga menyebut, selain anaknya terdapat beberapa siswa lain dalam satu kelas, yang mengalami kondisi serupa, dengan ijazah belum diambil karena tunggakan biaya pendidikan.

Secara regulasi, ketentuan mengenai penyerahan ijazah diatur dalam berbagai kebijakan pendidikan. Dalam praktiknya, ijazah merupakan dokumen negara yang menjadi hak peserta didik setelah dinyatakan lulus.

Sejumlah kebijakan daerah dan surat edaran kementerian pendidikan dalam beberapa tahun terakhir, menekankan bahwa sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah sebagai jaminan pembayaran.

Namun, implementasi di lapangan masih menunjukkan variasi, terutama pada sekolah swasta yang memiliki ketergantungan tinggi pada pembiayaan mandiri. Hal ini menjadi perhatian dalam konteks akses pendidikan, dan keberlanjutan masa depan lulusan.

Untuk mendapatkan keterangan dari pihak sekolah, Ruang.co.id mendatangi SMK PGRI 2 pada Senin siang (13/4)2026). Namun, tidak mendapatkan konfirmasi apapun dari Kepala SMK tersebut, hanya Lia yang mengaku guru dan guru yang mengurusi MBG (Makanan Bergizi Gratis) di sekolah, menemui dan dengan kalimat jawaban konfirmasi terbatas.

Baca Juga  Rahasia Sukses Daftar PIP 2025 Syarat, Proses, dan Tips Lolos Verifikasi

“Lhaiya, anak (siswi bernama Tera) sejak masuk kelas satu disini sudah dalam keadaan sakit, sakit leukimia, sudah ditolong pihak sekolah, kok malah ditulis media begitu, ijazahnya ditahan sekolah sampa dia meninggal. Dia pas lulus digondol arek lanang,” ujar singkat Lia kepada Ruang.co.id, Senin siang (13/4/2026).

Menanggapi hal tersebut mengutip unggahan Petisi.co, pihak sekolah melalui kepala sekolah menyatakan bahwa, kebijakan tidak menyerahkan ijazah siswa, berkaitan dengan kewajiban administrasi yang belum diselesaikan oleh orang tua siswa.

“Banyak siswa yang memiliki tunggakan. Namun mereka tetap kami beri kesempatan mengikuti ujian sampai lulus,” ujar Ida Rahmatiyah, kepala sekolah, kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa sekolah swasta mengandalkan biaya operasional dari SPP, sehingga tidak dapat sepenuhnya membebaskan kewajiban pembayaran, kecuali dalam kondisi tertentu seperti siswa yatim piatu.

“Kami tidak bisa membebaskan biaya secara umum, karena operasional sekolah bergantung pada SPP,” katanya.

Bahkan pihak sekolah mengklarifikasi, bahwa pihaknya telah memberikan copy SKL di legalisir, terhadap siswanya yang ijazahnya masih belum diambil, untuk kebutuhan keberlanjutannya.

Kasus yang dialami dua keluarga ini, memperlihatkan kondisi berbeda. Pada satu sisi, ijazah tidak diambil karena faktor kesehatan dan situasi keluarga. Di sisi lain, ijazah tidak dapat diambil karena kendala ekonomi yang berdampak langsung pada akses kerja.

Perbedaan latar belakang tersebut menunjukkan kompleksitas persoalan administrasi pendidikan, khususnya pada sekolah swasta.

Data yang dihimpun Ruang.co.id menunjukkan, terdapat beberapa siswa dalam kondisi serupa, dengan faktor utama berupa tunggakan biaya.

Hingga kini, belum ada solusi konkret yang disepakati antara pihak sekolah dan keluarga siswa terkait penyelesaian ijazah yang belum diambil.

Situasi ini masih berlangsung dan menjadi perhatian berbagai pihak, terutama dalam kaitannya dengan hak pendidikan dan kesempatan kerja lulusan.