Ribut Tidak Netral, Komisi A DPRD Sidoarjo Minta Pilkades Sidoarjo Taati Aturan

dprd Pilkades Sidoarjo
Komisi A DPRD Sidoarjo meminta seluruh pihak menaati aturan Pilkades demi menjaga demokrasi dan kondusivitas desa. (Ist)
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Komisi A DPRD Sidoarjo meminta panitia, pemerintah desa, BPD, dan calon kepala desa menaati aturan Pilkades serentak demi menjaga demokrasi, keamanan, serta penyelesaian sengketa secara hukum di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (07/05/2026).

Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar hearing terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang berlangsung di sejumlah desa. Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, panitia Pilkades, dan pihak terkait untuk membahas tahapan pelaksanaan hingga persoalan administrasi yang muncul di lapangan.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin menegaskan, seluruh tahapan Pilkades harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. DPRD meminta semua pihak menjaga situasi tetap kondusif selama proses pemilihan berlangsung.

“Pilkades harus berjalan demokratis, aman, dan transparan. Semua pihak wajib menaati aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Gus Rizza, sapaan akrab Ketua Komisi A dalam hearing tersebut.

Pembahasan hearing juga menyoroti dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan sejumlah pihak. DPRD meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tahun ini, terdapat 80 desa menggelar pemilihan kepala desa secara serentak dilaksanakan pada 24 Mei 2026. Dalam dengar pendapat itu, berbagai persoalan terkait pesta demokrasi tingkat desa itu telah dibedah, terutama yang dinilai masih berpolemik di masyarakat.

Penerapan dua peraturan yang berbeda dalam Pilkades saat ini, bahkan terkesan ambigu. Satu sisi dalam pelaksanaan Pilkades masih menggunakan Perbub No.5 Tahun 2020, dengan ajuan PP Nomor 43 Tahun 2014. Sisi lain telah turun Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2026 tertanggal 27 Maret 2026, sehingga kebijakan itu pun wajib diberlakukan.

Salah satu permasalahan yang muncul soal calon kepada desa (Cakades) dari perangkat pemerintahan desa. Satu sisi berdasarkan PP lama, hanya mengatur cuti, sementara peraturan baru harus mundur untuk menghindari konflik kepentingan.

Baca Juga  Ujung Drama Politik Sidoarjo: Paripurna DPRD Penuhi Kuorum Serius Bahas RPJMD, Singkirkan Ego Sentris Harus Sejalan

Forkom BPD juga menyampaikan beberapa persoalan lain terkait Pilkades. Misalnya bertebaran baliho bergambar Cakades yang juga menyertakan gambar anggota DPRD Sidoarjo. Mereka juga mempertanyakan soal tunjangan purna tugas bagi pejabat BPD yang juga diatur dalam PP No. 16 tahun 2026.

“Selama ini yang ada adalah tunjang purna tugas kades sebesar Rp 50 juta. Dengan turunnya PP baru ini, kami minta apa yang menjadi hak anggota BPD, seperti tunjangan pensiun benar-benar menjadi perhatian pemerintah daerah,” ujar Sigit Setiawan, Ketua Forkom BPD.

Komisi A mengingatkan pentingnya netralitas panitia penyelenggara dan aparatur desa. Sikap netral dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

Sekalipun pihak pemerintah daerah yang hadir menyampaikan, seluruh tahapan Pilkades masih berjalan sesuai peraturan bupati dan ketentuan teknis yang berlaku.

Pemerintah daerah juga memastikan pengawasan dilakukan secara berlapis, untuk mencegah potensi pelanggaran selama tahapan berlangsung.

Dalam forum tersebut, beberapa peserta hearing turut menyampaikan aspirasi terkait administrasi pencalonan dan mekanisme pelaksanaan Pilkades. DPRD meminta seluruh keberatan disampaikan melalui jalur resmi agar tidak memicu ketegangan di masyarakat desa.

Situasi pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian karena pemilihan kepala desa, dinilai memiliki dampak langsung terhadap stabilitas sosial masyarakat desa. DPRD berharap proses demokrasi tingkat desa mampu menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat dan diterima masyarakat.

Komisi A DPRD Sidoarjo memastikan, pengawasan terhadap tahapan Pilkades akan terus dilakukan hingga seluruh proses pemilihan kepala desa selesai dilaksanakan.