Gara-gara Sengkarut Bisnis Vanili, Budiono Djayanto Laporkan Doxing ke Polda Jatim

laporan doxing Polda Jatim
Budiono Djayanto (Tenggah) bersama Christopher Tjandra Siacahyo Kuasa hukum (Kanan) setelah melapor ke Polda Jatim terkait dugaan doxing oleh dua terlapor yang menyebarkan KTP dan alamat rumah keluarganya di media sosial akibat sengkarut bisnis vanili. (Ruangcoid)
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Budiono Djayanto, seorang warga Surabaya, resmi melaporkan dua orang ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi atau doxing. Laporan ini diajukan setelah data pribadi dan keluarga pelapor disebarluaskan di media sosial dengan narasi yang merugikan, diduga kuat dipicu oleh sengketa bisnis komoditas vanili yang belum berkekuatan hukum tetap.

Laporan bernomor STTLP/643/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR itu ditujukan kepada dua terlapor berinisial DAW dan GN. Pelapor menuding keduanya mengunggah informasi sensitif berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat rumah, hingga foto kediaman keluarga Budiono secara berulang di berbagai platform media sosial.

Budiono mengungkapkan, aksi tersebut telah menciptakan tekanan psikologis luar biasa bagi keluarganya karena disertai tuduhan sebagai penipu. Padahal, menurutnya, belum ada putusan pengadilan yang membuktikan tuduhan itu.

“Ini tindak pidana yang dilakukan oleh Bapak DAW beserta istrinya GN, di mana dia menyebarkan data pribadi kami, saya dan istri saya. Ya datanya KTP yang disebarkan di luar. Kami ditekan dengan tuduhan-tuduhan yang benar-benar penipu yang belum ada buktinya,” ujar Budiono.

Kuasa hukum pelapor, Christopher Tjandra Siacahyo, menjelaskan bahwa akar permasalahan ini adalah sengketa di PT ELVE Sukses Abadi, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang komoditas vanili. Dalam struktur perusahaan, anak Budiono bertindak sebagai direktur, sementara terlapor DAW adalah komisaris.

Awalnya, persoalan ini adalah sengketa bisnis biasa yang dipicu kerugian usaha pasca-pandemi COVID-19. Christopher menyebut, jumlah kerugian yang dipersoalkan terus berubah dan membengkak dari angka awal Rp600 juta, turun menjadi Rp558 juta, lalu dalam pelaporan disebutkan menjadi Rp786 juta. Namun, setelah dilakukan konfrontir dan pengecekan rekening koran kedua belah pihak, disepakati nominal riil kerugian adalah Rp316 juta.

Baca Juga  Jadwal Buka Puasa Surabaya 10 Ramadhan 1446 H Doa, Tips Sehat, dan Panduan Praktis untuk Ibadah Lancar

“Disebutkan di situ belum ditemukan dasar penipuannya. Penyebab kerugiannya karena kondisi usaha pasca-COVID-19,” tegas Christopher, memperjelas bahwa persoalan bisnis ini tidak memiliki unsur pidana penipuan.

Aksi doxing justru dimulai setelah sengketa tersebut masuk ke ranah kepolisian, sekitar Agustus hingga November 2025. Langkah ini diambil dengan masif dan sistematis.

Christopher merinci, “Perkara doxing ini timbul setelah terjadi laporan di kepolisian. Data para pelapor ini di-share ke khalayak ramai menggunakan media sosial dan dilakukan berulang. Bahkan ada unggahan foto rumah dengan tulisan seolah-olah pelaku kabur dan meminta orang lain melaporkan keberadaannya.”

Atas dasar itu, Budiono melaporkan terlapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dan atau Pasal 67 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Pihak kuasa hukum menegaskan, meskipun sengketa bisnis memiliki mekanisme penyelesaiannya sendiri, tindakan menyebarkan data pribadi ke publik adalah pelanggaran hukum serius yang tidak bisa ditoleransi. Mereka berharap kepolisian dapat segera memproses laporan ini untuk memberikan efek jera.

Menutup pernyataannya, Budiono menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan adil dan keluarganya bisa terbebas dari teror digital. “Harapan kami perkara ini tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.